Arti dari Bentuk Dewan Kolegialitas dalam Lembaga dan Penjelasannya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam suatu lembaga, institusi, atau organisasi, terdapat banyak istilah yang penting untuk dipahami. Salah satunya adalah dewan kolegialitas. Tak heran, terkadang seseorang kerap diminta untuk jelaskan arti dari bentuk dewan kolegialitas.
Istilah yang satu ini memang terdengar asing bagi masyarakat awam. Hal inilah yang membuat orang-orang sering kali mencari arti di balik istilah tersebut.
Jelaskan Arti dari Bentuk Dewan Kolegialitas!
Mengutip dari laman kbbi.kemdikbud.go.id, kata dewan memiliki arti majelis atau badan yang terdiri atas beberapa orang anggota yang pekerjaannya memberi nasihat, memutuskan suatu hal, dan sebagainya dengan jalan berunding. Selain itu, dewan juga bisa disebut dengan mahkamah (tinggi).
Secara umum, arti dari bentuk dewan kolegialitas adalah sistem perwakilan dengan tiap-tiap anggota direksi berwenang mewakili perseoran. Akan tetapi, untuk kepentingan perseroan, anggaran dasar bisa menentukan bahwa perseoran diwakili oleh anggota direksi tertentu.
Artinya, jika seorang anggota direksi perseoran berfungsi sebagai pengurus untuk melaksanakan pengurusan sehari-hariu, maka demi hukum ia berhak dan berwenang mewakili perseroan dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai kuasa menurut undang-undang untuk mewakili perseoran tanpa membutuhkan surat kuasa dari direktur utama maupun RUPS. Kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Terkait dengan wewenang direksi mewakili perseoran sendiri sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Dalam pasal 99, dijelaskan bahwa:
Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam hal anggota direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Kewenangan direksi untuk mewakili perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.
Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau anggaran dasar perseroan.
Sementara itu, anggota direksi tidak berwenang mewakili perseoran, jika:
Terjadi perkara di pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan; atau
Anggota direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.
Baca Juga: Arti Doktor dalam Dunia Akademik dan Perbedaannya dengan Dokter
Itu dia arti dari bentuk dewan kolegialitas yang menarik untuk diketahui lebih lanjut. (Anne)
