Konten dari Pengguna

Aturan Lengkap Bonus Hari Raya untuk Ojol 2025

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Aturan Lengkap Bonus Hari Raya Untuk Ojol 2025, Foto: Unsplash/Fendi Riandika.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aturan Lengkap Bonus Hari Raya Untuk Ojol 2025, Foto: Unsplash/Fendi Riandika.

Aturan lengkap Bonus Hari Raya untuk ojol 2025 menjadi topik yang hangat dibicarakan menjelang momen Lebaran. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah mengeluarkan panduan terkait pemberian bonus atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online.

Kebijakan ini diatur dalam SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Aturan Bonus Hari Raya untuk Ojol 2025

Ilustrasi Aturan Lengkap Bonus Hari Raya Untuk Ojol 2025, Foto: Unsplash/Fendi Riandika.

Aturan lengkap bonus Hari Raya untuk ojol 2025 menjadi kabar penting bagi para pengemudi ojek online menjelang perayaan Lebaran.

Dikutip dari laman poskothr.kemnaker.go.id, pemerintah melalui Kemnaker telah menetapkan regulasi terkait pemberian bonus atau THR untuk pekerja sektor informal, termasuk ojol.

Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan mencerminkan bentuk perhatian dan apresiasi dari perusahaan aplikasi kepada para pengemudi dan kurir online, selaras dengan prinsip-prinsip Pancasila.

Berikut syarat mitra pengemudi ojol Grab yang akan mendapatkan THR dalam bentuk Bonus Hari Raya 2025:

  • Mitra Aktif: pengemudi ojol harus terdaftar dan aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.

  • Tingkat Penyelesaian Order: mitra ojol memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.

  • Kepatuhan terhadap Aturan Grab: mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.

  • Rating dan Umpan Balik Pelanggan: mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggann yang baik dan menjaga kualitas layanan.

Di mana sesuai SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, bonus harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldulfitri 1446 H atau sekitar 24 atau 25 Maret 2025.

THR Ojek Online atau BHR harus diberikan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ojol yang menunjukkan produktivitas serta kinerja optimal akan menerima bonus secara proporsional, berdasarkan pencapaian mereka. Bonus Hari Raya diberikan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

  • BHR diberikan sesuai kinerja pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik.

Baca Juga: Syarat Diskon Tarif Tol Lebaran 2025 Terkini, Para Pemudik Wajib Tahun Ini

Itulah aturan lengkap bonus Hari Raya untuk ojol 2025. Ojol akan mendapatkan bonus sekitar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. (Umi)