Konten dari Pengguna

Syarat Membuat Akta Kematian dan Kegunaannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat Membuat Akta Kematian. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Markus Winkler
zoom-in-whitePerbesar
Syarat Membuat Akta Kematian. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Markus Winkler

Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia maka salah satu hal yang harus dilakukan adalah membuat akta kematian. Namun, masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai syarat membuat akta kematian.

Meski terdengar sederhana tetapi akta kematian memiliki banyak kegunaannya bagi ahli waris. Akta ini harus diurus sesegera mungkin agar administrasi ke depannya tidak bermasalah.

Syarat Membuat Akta Kematian dan Kegunaannya yang Terkadang Disepelekan

Syarat Membuat Akta Kematian. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Gabrielle Henderson

Dikutip dari Permendagri 108/2019 Tentang Pelaksanaan Perppres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa setiap ahli waris penduduk yang meninggal dunia wajib melaporkan kematiannya.

Setelah adanya laporan tersebut nantinya akan diterbitkan yang namanya akta kematian oleh lembaga terkait. Dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Akta kematian merupakan sebuah bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai salah satu bukti tertulis terkait dengan kematian seseorang. Pencatatan di Disdukcapil ini merupakan hal yang sangat penting.

Dokumen ini tidak hanya memberikan manfaat untuk ahli waris saja, tetapi juga bermanfaat untuk pemerintah. Dokumen ini digunakan untuk memvalidasi data kependudukan agar data yang dimiliki pemerintah akurat, terutama mengenai jumlah penduduk.

Pasti banyak yang belum tahu mengenai syarat membuat akta kematian, berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dibawa dikutip dari peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 tahun 2019.

  1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/ dokter.

  2. Surat keterangan kematian dari lurah.

  3. Surat keterangan dari kepolisian jika jenazah tidak diketahui identitasnya.

  4. Salinan penetapan pengadilan bagi jenazah yang tidak diketahui keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya.

  5. Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara dan laut jika jenazah tidak jelas keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya dalam peristiwa kecelakaan transportasi udara atau laut.

  6. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah.

  7. e-KTP pelapor.

  8. e-KTP dua orang saksi.

  9. Dokumen perjalanan seperti paspor/visa kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara bagi jenazah warga negara asing.

Bagi ahli waris akta ini bisa digunakan untuk peralihan hak atas aset yang dimiliki orang yang meninggal. Misalnya adalah harta seperti tanah dan juga bisa untuk mengurus di perbankan.

Baca juga: Cara Mengurus Asal Usul Anak dalam Akta Kelahiran

Demikianlah ulasan mengenai syarat membuat akta kematian dan kegunaannya yang masih jarang diketahui masyarakat. (WWN)