Syarat Perpanjang SIM Keliling dan Prosedurnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan Polri bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM. Syarat perpanjang SIM keliling perlu diketahui sebelum melakukan pengajuan permohonan.
SIM kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi. Dikutip dari buku Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKB, Adib Bahari (2009:15), SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi tertentu, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Syarat Perpanjang SIM Keliling bagi Masyarakat
Meskipun SIM keliling lebih praktis dan mudah diakses, namun terdapat sejumlah syarat yang harus disiapkan dalam mengajukan permohonan perpanjang SIM. Syarat perpanjang SIM keliling bagi masyarakat adalah sebagai berikut.
Melampirkan SIM yang akan diperpanjang beserta fotokopiannya sebanyak dua lembar.
Pastikan masa berlaku SIM yang akan diperpanjang tidak melebihi batas masa kedaluwarsanya. Maksimal dua hari sebelum masa kedaluwarsa SIM.
Melampirkan KTP asli pemohon perpanjangan SIM beserta fotokopiannya sebanyak dua lembar.
Melampirkan bukti telah melakukan pemeriksaan kesehatan dari dokter atau lembaga medis yang ditunjuk oleh Korlantas Polri.
Melampirkan bukti telah mengikuti tes psikotes dari lembaga yang ditunjuk oleh Korlantas Polri.
Baik pemeriksaan kesehatan maupun tes psikotes juga bisa didapatkan langsung di mobil SIM keliling.
Mengetahui Prosedur Perpanjang SIM Keliling
Prosedur yang harus dilewati dalam mengajukan permohonan perpanjang SIM di SIM keliling adalah sebagai berikut.
Kunjungi mobil layanan SIM keliling, lalu ambil nomor antrean serta formulir permohonan perpanjangan SIM ke petugas.
Isi formulir dengan benar sesuai data-data yang diminta, kemudian serahkan semua berkas ke petugas yang berjaga.
Setelah nama pemohon dipanggil oleh petugas, serahkan semua persyaratan perpanjangan SIM beserta formulir permohonan tersebut.
Apabila pemohon belum melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikotes secara online, maka bisa melakukan pemeriksaan dan tes psikotes secara langsung ke petugas SIM keliling.
Setelah semua persyaratan diserahkan ke petugas SIM keliling, selanjutnya akan dilakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan.
Jika semua berkas telah memenuhi syarat, selanjutnya pemohon perlu mengikuti proses identifikasi diri. Pada proses ini akan dilakukan pengambilan sidik jari, foto diri, dan tanda tangan.
Pemohon kemudian akan diminta untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Selanjutnya pemohon tinggal menunggu nama dipanggil untuk menerima penerbitan SIM baru.
Baca juga: SIM B1 untuk Pengendara Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya!
Syarat perpanjang SIM keliling cukup dengan membawa dua lembar fotokopi SIM dan KTP, yang disertai dengan aslinya. SIM baru akan diproses dengan cepat dan bisa langsung diambil oleh pemohon. (DK)
