Konten dari Pengguna

Cara Membeli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi

Berita Update

Berita Update

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://www.pexels.com/@rodnae-prod/ - cara membeli minyak goreng curah dengan pedulilindungi
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/@rodnae-prod/ - cara membeli minyak goreng curah dengan pedulilindungi

Pemerintah mulai mensosialisasikan transisi pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yaitu cara membeli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi, mulai Senin, 27 Juni 2022.

Pemerintah memulai sosialisasi cara membeli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi yang harganya dipatok dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Sosialisasi tersebut akan berlangsung selama 2 minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, seluruh proses penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ilustrasi cara membeli minyak goreng. Sumber foto : www.pexels.com

Cara Membeli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi

Selama masa sosialisasi dan transisi cara membeli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi ini, masyarakat dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Seluruh transaksi pembelian dapat dilakukan di toko terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Berikut cara membeli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi.

  • Pembeli datang ke toko pengecer yang terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE

  • Scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

  • Jika hasil scan berwarna hijau maka pembeli bisa membeli MGCR

  • Jika hasil merah artinya sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian sebanyak 10 kilogram per NIK per hari.

Lantas bagaimana bila ternyata ada masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi? Tenang, masih bisa melakukan pembelian minyak goreng, kok. Pembeli cukup menunjukkan NIK pada pengecer dan nantinya akan dicatat dan didata oleh pihak toko pengecer.

Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem cara membeli minyak goreng curah dengan PeduliLindungi ini tentunya ada tujuan khusus. Tujuannya yaitu untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pemilihan penggunaan aplikasi PeduliLindungi nantinya akan berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk melakukan mitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dalam penerapan beli minyak goreng pakai PeduliLindungi dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng. (DNR)