Konten dari Pengguna

Macam-Macam Walimah, Pesta Makan dalam Islam

26 April 2021 9:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Walimah/sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Walimah/sumber: Pexels
ADVERTISEMENT
Di dalam masyarakat, kita sudah mengenal beraneka macam walimah atau pesta makan. Biasanya ada pula yang menyebutnya dengan tasyakuran. Misalnya saja kita mengetahui ‘walimah nikah’, ‘walimah aqiqah’, ‘khitan’ dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa keterangan dari para ulama tentang sikap mereka terhadap acara-acara semacam ini.
Agama Islam tidaklah anti selamatan atau anti walimah atau anti pesta makan, tetapi kebanyakannya dianjurkan sedikit pesta yang dilarang di dalamnya. Allah ta’ala berfirman:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرً () إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاء وَلا شُكُورًا
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya kami memberi makanan kepada kalian hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS. Al-Insan: 8-9).
Berikut ini beberapa jamuan makanan, dan penjelasan detailnya menurut ahli agama Islam. Dilengkapi dengan beberapa dalil yang menjadikan acara makan-makan itu terasa lebih berkah.
ADVERTISEMENT
Dalam Alquran, surat Al Insan ayat 8-9 disebutkan sebagai berikut:
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya itu untuk orang-orang miskin, yatim, dan orang yang tertawan. Sungguh kami memberi kalian itu lantaran mengharap ridho Allah, tidak mengharap upah dan tidak juga ucapan terima kasih.” (QS Al Insan)

Macam-Macam Walimah atau Pesta Makan Selain Walimatul Ursy

Sebagian ulama’ termasuk di antaranya Ibnu Qudamah menyebutkan kalau walimah memang identik dengan acara pernikahan. Meski demikian, kata walimah itu juga sering dipakai untuk acara makan-makan selain nikah, demikian pendapat mazhab Syafii dan Hambali.
Jamuan atas kelahiran anak di hari ketujuh itu sering disebut aqiqah atau Walimatul ‘Aqiqah. Pesta makan karena datangnya seseorang dari perjalanan jauh disebut sebagai Walimatun Naqiah. Tasyakuran karena telah selesai membangun rumah, disebut Walimatun Nakiroh. Dan jamuan yang paling masyhur adalah Walimatul Urs atau Walimatul ‘Ursy artinya pesta pernikahan.
ADVERTISEMENT
Dalam Al Hawi fi fiqhis syafii dijelaskan bahwa walimah yang dikenal dalam agama Islam biasanya adalah walimatul ursy. Dan begitu juga segala perjamuan makan karena mendapat sesuatu yang menggembirakan, pesta lahiran, khitanan, atau acara yang membahagiakan lainnya itu juga bisa disandingkan dengan kata walimah.
Tasyakuran karena ada anak yang dikhitan, disebut sebagai Walimatul I’dzar. Tasyakuran karena ada sesuatu yang menggembirakan secara umum, apapun itu, bahkan kalaupun tanpa sebab bisa disebut Al Ma’dabah atau Walimatul Ma’dabah.
Acara tasyakuran atau walimah menjadi rasa syukur dan gembira karena suatu nikmat Allah SWT. Hal ini agar keberkahan terus menyelimuti kegembiraan dan mengharapkan ridho dari Allah Ta’ala. (Ang)