Konten dari Pengguna

Ketika Negara Menuntut Bukti: Pelajaran dari Polemik Ijazah Gibran

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bernardus Agus Rukiyanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesungguhnya tidak hanya berbicara tentang individu tertentu. Kasus ini membuka diskusi yang jauh lebih mendasar mengenai bagaimana negara hukum memperlakukan bukti, bagaimana demokrasi menjaga integritas pemilu, dan bagaimana sistem hukum nasional merespons mobilitas pendidikan global pada abad ke-21.

Sumber: ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: ChatGPT

Banyak perdebatan publik terjebak pada pertanyaan apakah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana masih perlu membuktikan status pendidikan menengahnya. Secara logika sehari-hari, pertanyaan itu tampak sederhana. Namun bagi negara hukum, persoalan tersebut sesungguhnya menyentuh jantung dari apa yang disebut constitutional accountability.

Constitutional Accountability dan Kewajiban Pembuktian

Dalam teori konstitusional modern, jabatan publik tidak lahir dari asumsi, melainkan dari verifikasi. Tidak ada seorang pun, setinggi apa pun kedudukannya, yang dibebaskan dari kewajiban membuktikan bahwa dirinya memenuhi syarat yang ditetapkan konstitusi dan undang-undang.

Konsep ini dikenal sebagai constitutional accountability, yaitu prinsip bahwa seluruh pemegang jabatan publik harus dapat mempertanggungjawabkan pemenuhan syarat konstitusional secara terbuka, dapat diperiksa, dan dapat diverifikasi.

Dalam perspektif ini, persoalan yang diperiksa Mahkamah bukanlah apakah seseorang cerdas, kompeten, atau berhasil menyelesaikan studi sarjana. Yang diperiksa adalah apakah terdapat bukti hukum yang memadai bahwa syarat konstitusional sebagaimana ditentukan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu telah terpenuhi.

Mahkamah secara eksplisit menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat.

Poin ini penting karena menunjukkan bahwa dalam negara hukum konstitusional, yang diuji bukan sekadar narasi atau dugaan tentang riwayat seseorang, melainkan keberadaan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan demikian, perkara ini harus dibaca sebagai ujian terhadap mekanisme akuntabilitas konstitusional, bukan sekadar pertarungan politik antarpendukung dan penentang pemerintah.

Electoral Integrity dan Kepercayaan Publik

Perspektif kedua yang tidak kalah penting adalah electoral integrity atau integritas pemilu.

Dalam literatur pemilu modern, integritas pemilu tidak hanya berarti tidak adanya kecurangan dalam pemungutan suara. Integritas pemilu juga mencakup kepastian bahwa seluruh peserta memenuhi syarat pencalonan secara transparan dan dapat diverifikasi.

Ahli pemilu Pippa Norris dalam Why Electoral Integrity Matters (2014) menjelaskan bahwa legitimasi demokrasi sangat bergantung pada keyakinan publik bahwa aturan diterapkan secara konsisten bagi semua peserta pemilu.

Karena itu, persoalan dokumen pendidikan tidak dapat dianggap remeh. Syarat pencalonan merupakan fondasi awal kompetisi demokratis. Jika muncul ketidakjelasan mengenai pemenuhan syarat tersebut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seorang kandidat, melainkan kepercayaan publik terhadap proses elektoral itu sendiri.

Dari sudut pandang ini, putusan Mahkamah justru mengingatkan bahwa demokrasi memerlukan standar pembuktian yang jelas dan seragam.

Bahaya terbesar bagi demokrasi bukanlah ketika syarat diperiksa secara ketat, melainkan ketika masyarakat kehilangan keyakinan bahwa aturan yang sama berlaku bagi semua orang.

Globalisasi Pendidikan dan Tantangan Negara Nasional

Namun kasus ini juga memperlihatkan persoalan lain yang lebih kompleks.

Dunia pendidikan saat ini tidak lagi mengenal batas nasional yang tegas. Jutaan mahasiswa berpindah antarnegara setiap tahun. Banyak individu menyelesaikan pendidikan menengah di satu negara, mengikuti program persiapan universitas di negara lain, lalu memperoleh gelar akademik di negara ketiga.

Dalam konteks tersebut, negara modern dituntut memiliki mekanisme pengakuan kualifikasi pendidikan yang adaptif dan kredibel.

Eropa mengembangkan Lisbon Recognition Convention (1997) untuk memfasilitasi pengakuan kualifikasi pendidikan lintas negara. Uni Eropa juga membangun European Qualifications Framework yang memungkinkan berbagai jenis kualifikasi diterjemahkan ke dalam standar yang dapat diperbandingkan.

Prinsip dasarnya sederhana: mobilitas pendidikan global harus diakomodasi tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Indonesia sesungguhnya menghadapi tantangan yang sama. Semakin banyak warga negara menempuh pendidikan di Singapura, Australia, Inggris, Amerika Serikat, maupun negara-negara lain dengan sistem pendidikan yang berbeda.

Karena itu, kasus Gibran memperlihatkan perlunya reformasi yang lebih komprehensif terhadap sistem penyetaraan pendidikan luar negeri.

Sumber: ChatGPT

Jika mekanisme penyetaraan terlalu longgar, integritas hukum dapat terganggu. Sebaliknya, jika terlalu kaku, mobilitas pendidikan global akan terhambat.

Negara harus mampu membangun titik temu antara fleksibilitas akademik dan kepastian administratif.

Kesetaraan Pengetahuan Tidak Sama dengan Kelulusan

Bagian paling menarik dari putusan Mahkamah sesungguhnya adalah pembedaan antara "pengetahuan setara" dan "tamat sekolah".

Mahkamah menyatakan bahwa surat keterangan yang dipersoalkan menunjukkan penyetaraan pengetahuan setara SMK, tetapi tidak identik dengan pembuktian telah menamatkan pendidikan SMA atau sederajat.

Dari perspektif filsafat hukum, pernyataan tersebut mengandung makna yang sangat mendalam.

Seorang individu dapat memiliki kompetensi yang setara atau bahkan melampaui lulusan SMA. Akan tetapi hukum tidak hanya mengatur substansi kompetensi. Hukum juga mengatur mekanisme pembuktiannya.

Inilah alasan mengapa negara modern selalu membutuhkan dokumen, arsip, registrasi, dan prosedur verifikasi. Tanpa instrumen tersebut, hukum akan bergantung semata-mata pada asumsi dan persepsi.

Menjaga Demokrasi Melalui Kepastian Hukum

Pada akhirnya, pelajaran terbesar dari perkara ini bukanlah tentang menang atau kalahnya satu pihak.

Pelajaran terbesar adalah bahwa demokrasi membutuhkan tiga hal secara bersamaan: akuntabilitas konstitusional, integritas pemilu, dan sistem administrasi yang mampu mengakomodasi realitas global.

Akuntabilitas konstitusional menuntut setiap pejabat publik mampu membuktikan pemenuhan syarat jabatan. Integritas pemilu menuntut penerapan aturan yang setara bagi semua kandidat. Sementara globalisasi pendidikan menuntut negara membangun mekanisme penyetaraan yang transparan, konsisten, dan dapat dipercaya.

Di titik inilah polemik Gibran berubah dari sekadar kontroversi politik menjadi cermin bagi kualitas negara hukum Indonesia. Sebab yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya dokumen seorang kandidat, melainkan kemampuan demokrasi Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara keadilan substantif dan kepastian hukum.