Konten dari Pengguna

Ketika Negara Menjadi Pelopor dan Penentang Rezim Internasional: Studi Kasus AS

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bilqis Oktaviani Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Parung Liberty di Amerika Serikay (AS). (Foto:Ronile, https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Parung Liberty di Amerika Serikay (AS). (Foto:Ronile, https://pixabay.com)

Amerika Serikat (AS) sering dipandang sebagai salah satu negara yang memiliki pengaruh besar dalam pembentukan aturan internasional. Sebagai kekuatan ekonomi dan politik dunia, AS terlibat dalam berbagai perjanjian yang mengatur perdagangan, keamanan, lingkungan, dan hubungan antarnegara. Namun, keterlibatan AS dalam rezim internasional tidak selalu menunjukkan pola yang sama. Dalam satu bidang, AS dapat mengambil inisiatif untuk memperkuat aturan bersama. Dalam bidang lain, pemerintah AS justru dapat memilih kebijakan yang menjauh dari komitmen internasional.

Dua perilaku ini dapat dipahami melalui konsep active compliance dan active non-compliance. Keduanya memperlihatkan bahwa kepatuhan negara tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aturan, tetapi juga dengan keputusan politik untuk mendukung atau menentangnya.

Ketika AS Menjadi Pelopor: Active Compliance

Active compliance terjadi ketika negara tidak sekadar menjalankan kewajiban minimum, tetapi juga secara aktif mendukung tujuan rezim internasional melalui kebijakan, inisiatif, atau tindakan tambahan. Salah satu contoh yang dapat dikaji adalah keterlibatan AS dalam rezim perlindungan lapisan ozon melalui Protokol Montreal.

Protokol Montreal, yang disepakati pada 1987, bertujuan mengurangi dan menghapus penggunaan zat-zat yang merusak lapisan ozon. AS meratifikasi protokol ini pada 1988 dan turut mendorong penguatan pengendalian bahan perusak ozon. Pada 1992, ketika negara-negara anggota menyepakati percepatan penghentian penggunaan sejumlah zat tersebut, AS juga mendukung penguatan langkah internasional untuk melindungi lapisan ozon.

Contoh lain yang lebih baru adalah keterlibatan AS dalam Amandemen Kigali terhadap Protokol Montreal. Amandemen ini mengatur pengurangan penggunaan hidrofluorokarbon (HFC), yaitu gas yang banyak digunakan dalam sistem pendingin dan pendingin udara serta memiliki potensi pemanasan global yang tinggi. Pada 2020, Kongres AS mengesahkan American Innovation and Manufacturing Act (AIM Act), yang menjadi dasar pengurangan produksi dan konsumsi HFC secara bertahap. Pada 2022, Senat AS menyetujui ratifikasi Amandemen Kigali. Pemerintah AS kemudian menjalankan kebijakan domestik untuk mengatur pengurangan HFC dan memperkuat mekanisme pelaksanaannya.

Langkah tersebut menunjukkan adanya dukungan terhadap tujuan rezim internasional melalui kebijakan domestik dan penguatan kapasitas pelaksanaan. Namun, apakah tindakan tersebut sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai active compliance?

Di sinilah diperlukan kehati-hatian. Ratifikasi perjanjian dan penerapan aturan domestik menunjukkan kepatuhan, tetapi belum tentu membuktikan bahwa negara telah melampaui kewajiban minimum. Untuk menggolongkannya secara tegas sebagai active compliance, perlu diperlihatkan bahwa tindakan AS benar-benar melampaui kewajiban yang berlaku, bukan hanya menjalankan komitmen yang telah disepakati. Meski demikian, pengalaman Protokol Montreal memperlihatkan bagaimana negara dapat menggunakan kapasitas domestik, dukungan politik, dan inisiatif diplomatik untuk memperkuat suatu rezim internasional.

Ketika AS Menjauh: Active Non-Compliance

Berbeda dengan kepatuhan aktif, active non-compliance terjadi ketika negara secara sengaja mengambil tindakan yang bertentangan dengan kewajiban atau tujuan rezim internasional. Dalam konteks AS, perubahan kebijakan terhadap Perjanjian Paris menjadi contoh penting untuk memahami perilaku yang menjauh dari kerja sama internasional dalam isu perubahan iklim.

Perjanjian Paris disepakati pada 2015 untuk memperkuat upaya global membatasi kenaikan suhu bumi. AS bergabung pada 2016, tetapi pada masa pemerintahan Donald Trump yang pertama, AS memutuskan untuk menarik diri. Penarikan tersebut berlaku pada November 2020. Pemerintahan Joe Biden kemudian membawa AS kembali bergabung pada Februari 2021. Pada 20 Januari 2025, Trump kembali mengarahkan penarikan AS dari Perjanjian Paris. Berdasarkan prosedur perjanjian, penarikan tersebut berlaku pada 27 Januari 2026.

Keputusan ini menunjukkan perubahan arah kebijakan yang secara aktif menjauh dari tujuan kerja sama iklim internasional. Pemerintah AS menyatakan bahwa komitmen iklim tersebut berpotensi membebani ekonomi dan tidak cukup melindungi kepentingan nasional. Dengan demikian, keputusan penarikan diri dapat dipahami sebagai pilihan politik untuk mengutamakan kebijakan domestik dibandingkan partisipasi dalam rezim iklim global.

Namun, ada perbedaan penting antara penarikan diri dari perjanjian dan pelanggaran terhadap perjanjian. AS memiliki hak untuk menarik diri sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris. Karena penarikan tersebut telah berlaku pada Januari 2026, tidak tepat jika seluruh keputusan penarikan diri itu disebut sebagai pelanggaran hukum internasional.

Contoh ini lebih tepat digunakan untuk menjelaskan active non-compliance dalam arti perilaku kebijakan yang secara sengaja menentang atau menjauh dari tujuan suatu rezim. Untuk menyatakan bahwa AS melakukan pelanggaran hukum internasional, perlu dibuktikan bahwa tindakan tertentu bertentangan dengan kewajiban hukum yang masih mengikat AS pada saat tindakan tersebut dilakukan.

Apa yang Dapat Kita Pelajari dari Dua Perilaku AS?

Pengalaman AS memperlihatkan bahwa kepatuhan terhadap rezim internasional tidak selalu berjalan secara konsisten di seluruh bidang. Dalam rezim perlindungan ozon, AS telah menunjukkan keterlibatan dalam penguatan aturan dan pelaksanaan kebijakan domestik. Dalam rezim perubahan iklim, AS menunjukkan bahwa pergantian pemerintahan dapat mengubah arah partisipasi internasional secara drastis.

Perbedaan tersebut juga menunjukkan bahwa kepatuhan tidak hanya ditentukan oleh kepentingan nasional yang bersifat tetap. Cara pemerintah mendefinisikan kepentingan nasional dapat berubah seiring pergantian kepemimpinan, tekanan politik domestik, dan pertimbangan ekonomi.

Negara yang sebelumnya mendukung suatu rezim dapat kemudian memilih untuk menjauh. Sebaliknya, negara yang awalnya ragu dapat mengambil langkah lebih aktif ketika manfaat kerja sama menjadi lebih jelas atau ketika muncul dukungan politik baru.

Karena itu, studi tentang kepatuhan internasional perlu melihat hubungan antara aturan global dan dinamika politik domestik. Perjanjian internasional tidak berjalan di ruang kosong. Ia selalu berhadapan dengan kepentingan, institusi, dan keputusan pemerintah di dalam negeri.

Kekuatan Negara Tidak Selalu Berarti Kepatuhan

Amerika Serikat memberikan gambaran bahwa negara dengan pengaruh besar dalam politik internasional dapat memainkan peran yang berbeda dalam berbagai rezim. Dalam satu situasi, negara dapat membantu memperkuat kerja sama melalui kebijakan dan inisiatif diplomatik. Dalam situasi lain, negara dapat memilih untuk mengurangi keterlibatan atau menjauh dari komitmen yang sebelumnya telah disepakati.

Hal ini mengingatkan kita bahwa efektivitas rezim internasional tidak hanya bergantung pada kekuatan negara yang membentuknya atau hegemonic state. Ia juga bergantung pada konsistensi komitmen, kemampuan menerjemahkan aturan ke dalam kebijakan domestik, dan kesediaan pemerintah untuk mempertahankan kerja sama meskipun menghadapi perubahan kepentingan politik.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang kepatuhan AS bukan hanya apakah negara tersebut bergabung atau keluar dari suatu perjanjian. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana keputusan politiknya memengaruhi keberlanjutan aturan bersama dan kepercayaan negara-negara lain terhadap kerja sama internasional.