Pencuri Pasir Indonesia: Menggali Lautan, Merusak Negeri

Saya mahasiswa UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA FAKULTAS TEKNIK INFORMATIKA .
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Bintang Fauharza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pencurian pasir laut Indonesia oleh kapal berbendera Singapura kembali mengemuka sebagai isu besar yang mengancam kedaulatan dan lingkungan negara ini. Sejak bertahun-tahun lalu, pasir laut Indonesia menjadi komoditas yang sangat diincar oleh Singapura untuk kebutuhan reklamasi daratannya. Dalam periode 1997 hingga 2002, Indonesia mengekspor lebih dari 53 juta ton pasir setiap tahun ke Singapura.
Namun, dampak negatif dari ekspor pasir ini mulai terasa. Kerusakan lingkungan, terutama abrasi dan tenggelamnya pulau-pulau kecil, menjadi semakin nyata. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor pasir laut pada tahun 2003, yang kemudian diperkuat lagi pada 2007. Parid Ridwanuddin, seorang aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), mengkritik kebijakan ini karena dianggap tidak konsisten dengan komitmen untuk melindungi lingkungan. "Penggalian pasir laut secara besar-besaran mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil dan memperburuk abrasi di pantai," jelas Parid.
Pencurian pasir juga melibatkan kapal-kapal besar dari Singapura yang secara ilegal menyedot pasir di wilayah perairan Indonesia, khususnya di Batam. Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ipunk, mengungkapkan bahwa beberapa kapal bisa mengangkut hingga 100 ribu meter kubik pasir setiap bulannya. Hal ini tentunya sangat merugikan secara ekonomi dan lingkungan bagi Indonesia, sementara Singapura terus memperluas wilayahnya.
Meskipun Indonesia telah menegakkan larangan ekspor pasir laut, pencurian ini tetap berlangsung karena tingginya permintaan di Singapura untuk proyek reklamasi yang sedang berlangsung. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Indonesia akan memperketat pengawasan terhadap pencurian sumber daya alam laut.
Namun, yang menjadi sorotan adalah keputusan pemerintah Indonesia pada 2023 untuk mencabut sebagian larangan ekspor pasir laut, sebuah langkah yang disambut baik oleh Singapura. Menurut peraturan baru, ekspor akan diizinkan kembali setelah permintaan dalam negeri terpenuhi, meskipun hal ini menuai kritik keras dari berbagai pihak. Afdillah Chudiel dari Greenpeace Indonesia menegaskan bahwa eksploitasi pasir laut bisa memperburuk perubahan iklim dan semakin merusak ekosistem laut.
Dengan adanya ketegangan diplomatik terkait isu ini, termasuk tuduhan bahwa larangan tersebut digunakan sebagai alat negosiasi dalam perjanjian ekstradisi, masalah ini tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga pada hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura.
