Konten dari Pengguna

Hutan Ditebang, Ruang Hidup Dirampas

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Boas Sababang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Boas Sababang
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Boas Sababang

Sebuah Sore di Kampus

Pada Jumat, 23 Oktober 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sanata Dharma menggelar Dialog Kebangsaan bertema "Ketika Alam Dirusak, Hak atas Ruang Hidup Dipertaruhkan". Dua orang diundang bicara: Refki Saputra, juru kampanye hutan Greenpeace, dan Dr. Eko Riyadi, pakar hak asasi manusia dari UII. Acara berlangsung dari pukul dua siang hingga enam sore. Ia dibuka dengan Indonesia Raya, diselingi puisi, dan ditutup dengan hymne kampus serta pembagian hadiah bagi para penulis zine.

Aku membaca laporannya dan mencatat satu hal: mahasiswa berebut bertanya. Dalam zaman ketika banyak orang muda lebih akrab dengan layar daripada dengan tanah, itu kabar yang tidak kecil.

Yang Dikatakan Dua Pembicara

Dr. Eko mengingatkan bahwa hukum saja tak cukup menjawab persoalan. Ia mengajak orang bersolidaritas melampaui sekat agama dan lapisan sosial, sebab kabut asap yang menyelimuti Yogyakarta tak memilih siapa yang dihirupnya. Refki menyebut persoalan hutan tak lagi sekadar kerusakan ekologis, melainkan telah bergeser menjadi krisis kemanusiaan, karena yang dirampas adalah hak dasar orang atas lingkungan yang sehat. Katanya: "Kita masih anggap eksploitasi salah satunya cara paling baik."

Kalimat itu pendek, tetapi barangkali seluruh sejarah pembangunan kita tersimpan di dalamnya.

Angka-Angka yang Berbicara

Agar tak jatuh menjadi sekadar pidato, mari kita periksa angkanya. Auriga Nusantara, lembaga pemantau hutan, mencatat bahwa deforestasi di Indonesia pada 2025 mencapai 433.751 hektare, naik 66 persen dibandingkan 261.575 hektare pada 2024. Luas itu setara 6,5 kali daratan DKI Jakarta. Penebangan terjadi di hampir semua provinsi, kecuali DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Status Deforestasi Indonesia 2025

Yang paling menggelitik nuraniku adalah keterangan ketua yayasan itu sendiri: sekitar 58 persen deforestasi 2025 terjadi secara legal, di dalam konsesi berizin atau proyek pemerintah. Perhatikan kata "legal" itu. Kerusakan tak lagi datang sebagai kejahatan sembunyi-sembunyi. Ia datang dengan stempel, dengan tanda tangan, dengan surat izin yang rapi. Menurut laporan yang sama, sekitar 18 persen deforestasi terjadi di area pencadangan Program Strategis Nasional.

jaringan hijau

Pemerintah tentu punya hitungan sendiri. Data Kementerian Kehutanan 2025 menyebut deforestasi neto di Sumatera sebesar 78.030,6 hektare, yaitu luas deforestasi dikurangi luas reforestasi. Perbedaan metode membuat angka tak selalu sebangun, dan pembaca yang jujur perlu mengetahuinya. Tetapi arah persoalan tak berubah: hutan menyusut, dan yang menanggung akibatnya bukan mereka yang menandatangani izin.

Sumatra: Hulu yang Dilukai, Hilir yang Membayar

Bukti yang paling telanjang datang dari Sumatra. Pada akhir November 2025 banjir bandang dan longsor menghantam Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Per 1 Desember 2025, BNPB mencatat 604 korban meninggal: 283 di Sumatra Utara, 165 di Sumatra Barat, dan 156 di Aceh. Angkanya terus naik; data per 6 Januari 2026 menyebut lebih dari 1.178 korban meninggal.

Jangan dilupakan, ada pemicu alamiah. Siklon Tropis Senyar yang terbentuk di Selat Malaka menurunkan hujan ekstrem. Tetapi pakar hidrologi hutan UGM, Hatma Suryatmojo, menegaskan bahwa cuaca ekstrem hanya pemicu, sedangkan daya rusaknya berasal dari akumulasi "dosa ekologis" di hulu daerah aliran sungai. WALHI menghitung bahwa dalam dua puluh tahun terakhir Sumatra Utara kehilangan sekitar 1,7 juta hektare hutan alam, Aceh hampir 1 juta, dan Sumatra Barat hampir 800 ribu hektare.

Aku mencatat satu hal lagi yang membuat dada sesak. Pada awal Desember 2025, pemerintah masih menetapkan bencana itu sebagai bencana tingkat provinsi, belum memenuhi syarat sebagai bencana nasional. Ratusan nyawa sudah hilang, dan administrasi masih sibuk menimbang kategori.

Hak yang Sudah Tertulis, Kewajiban yang Belum Ditunaikan

Orang boleh bertanya: dari mana mahasiswa mendapat hak untuk marah? Jawabannya sudah tertulis. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dipertegas oleh Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009. Di tingkat dunia, pada 28 Juli 2022 Majelis Umum PBB mengakui hak setiap orang atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, meski resolusi itu tak mengikat secara hukum.

Maka tuntutan para mahasiswa bukanlah kemurahan hati yang diminta. Ia hak yang sudah tertulis di dalam konstitusi negeri mereka sendiri. Yang belum ada adalah kesetiaan negara pada tulisannya.

Yang Tersisa Setelah Tepuk Tangan

Fransisco, seorang mahasiswa peserta, berharap materi hari itu tak berhenti sebagai angin lalu, sebab diamnya mahasiswa adalah pembiaran terhadap kerusakan. Refki menutup dengan mengingatkan bahwa jalan perjuangan kini beragam, tak hanya demonstrasi, dan bahwa setiap jalan membawa risikonya sendiri.

Aku percaya pada kalimat terakhir itu. Orang muda yang berani bertanya "siapa yang menandatangani izin ini, dan untuk siapa?" sedang melakukan pekerjaan paling tua dari kaum terpelajar. Sebab pada akhirnya hutan yang tumbang bukan hanya pohon yang hilang. Ia adalah tempat tinggal yang dirampas dari orang-orang yang tak pernah diajak berunding.