Konten dari Pengguna

BPKH Limited dan Hak Kita untuk Tahu ke Mana Dana Haji Bekerja

Bryan Rizki

Bryan Rizki

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bryan Rizki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPKH Limited, anak perusahaan BPKH RI yang mengembangkan investasi syariah berkelanjutan di Arab Saudi untuk mendukung ekosistem haji dan umrah (Sumber: BPKH)
zoom-in-whitePerbesar
BPKH Limited, anak perusahaan BPKH RI yang mengembangkan investasi syariah berkelanjutan di Arab Saudi untuk mendukung ekosistem haji dan umrah (Sumber: BPKH)

Pernah terpikir tidak, siapa yang mengurus penginapan dan makanan jemaah di Tanah Suci jauh sebelum mereka berangkat? Pertanyaan itu baru terlintas ketika membaca soal BPKH Limited.

Namanya terdengar jauh dari kehidupan sehari-hari, ya. Padahal BPKH Limited adalah anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang berkedudukan di Arab Saudi, dan BPKH sendiri mengelola dana jutaan calon jemaah yang masih menunggu giliran. Per Juni 2026, dana kelolaan itu mencapai lebih dari Rp184,45 triliun, dan sekitar 97,83 persen di antaranya berasal dari setoran jemaah. Artinya sederhana: ini uang kita, bukan uang lembaga.

Lalu, Apa yang Dikerjakan di Sana?

Bayangkan jemaah yang baru tiba di hotel Makkah. Badan lelah, perut lapar, dan yang dicari tentu makanan dengan rasa yang akrab. Pada musim haji 2024, sebanyak 71 unit restoran dan kantin di hotel jemaah Indonesia di Makkah dikelola BPKH Limited bersama pelaku UMKM diaspora Indonesia. Itu salah satu pekerjaan pertamanya setelah perusahaan ini berdiri pada 16 Maret 2023 dengan kantor di Mawasim Tower, Makkah.

Setelah urusan makan, giliran penginapan. Pada Oktober 2024, BPKH Limited menandatangani nota kesepahaman dengan Sidra Capital, perusahaan manajer aset yang bermarkas di Jeddah, untuk mengelola lima hotel di Makkah, Madinah, dan Jeddah. Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, pernah menjelaskan alasannya dengan lugas: jika tidak punya investasi pada hotel, "kita hanya sebagai konsumen". Menurutnya, aturan di Arab Saudi saat itu tidak memungkinkan BPKH memiliki hotel, sehingga langkahnya adalah mengelola, bukan membeli.

Setelah makanan dan penginapan, BPKH Limited kini merambah sisi digital lewat GoSahl, platform bisnis ke bisnis (B2B) yang dikembangkan bersama SAHL Group dan Bank Muamalat. Lewat sana, biro perjalanan bisa memesan hotel, tiket kereta, layanan darat di bandara, hingga paket Umrah Plus dalam satu pintu digital. BPKH Limited bahkan menggelar roadshow GoSahl di empat kota besar Indonesia mulai 24 Juli 2026.

Kalau dipikir-pikir, langkah ini masuk akal. Hampir seluruh rantai layanan haji ada di Arab Saudi, sementara dananya "duduk" di Indonesia. Menurut paparan akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Euis Amalia, di Bisnis Indonesia Forum pada Juli 2025, sebagian besar dana haji masih ditempatkan di sukuk negara dan deposito syariah. Menteri Haji dan Umrah menekankan pentingnya diversifikasi lokasi investasi agar dana tidak menumpuk di satu titik yang rentan terhadap risiko. Sejalan dengan itu, BPKH mengusulkan penguatan instrumen investasi dalam revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Tapi, Ada yang Mengganjal

Ambisinya pun tidak kecil. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, berharap BPKH Limited kelak bisa melantai di bursa Arab Saudi. Semakin besar ambisi, semakin besar pula alasan untuk bertanya.

Ketika dana mulai masuk ke bisnis di luar negeri, risikonya tentu berbeda dari sekadar membeli sukuk. Untungnya, undang-undang sudah memberi pagar. Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2014 mengamanatkan pengelolaan keuangan haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Fadlul juga menegaskan bahwa prinsip syariah dan kehati-hatian menjadi prioritas utama.

Prinsipnya bagus. Pertanyaannya, bagaimana kita tahu prinsip itu benar-benar berjalan?

Ini bukan kekhawatiran yang mengada-ada. Minimnya sosialisasi menjadi akar kecurigaan publik terhadap dana haji, sebab kekosongan informasi lebih mudah diisi oleh prasangka daripada kepercayaan. Oleh arena itu, lembaga pengelola perlu serius menjadikan komunikasi digital sebagai jembatan transparansi, terutama bagi generasi muda yang kelak menjadi calon jemaah sekaligus pengawas yang paling melek teknologi. Dengan kata lain, keterbukaan bukan pelengkap, melainkan syarat agar kepercayaan terjaga.

Setuju, tapi dengan Syarat

Apakah langkah BPKH membangun ekosistem di Arab Saudi layak ditolak? Tidak. Efisiensinya terlihat nyata, dan diversifikasi memang perlu. Namun, masyarakat berhak mendapat tiga hal, yaitu berapa dana yang ditempatkan di ekosistem itu, bagaimana hasil dan risikonya, serta siapa yang mengawasinya.