Konten dari Pengguna

Kita Mengajarkan Siswa Mencintai Alam, tetapi Apakah Negara Melindunginya?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Budi Hartono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi guru dan siswa belajar mengenal alam untuk menumbuhkan kesadaran ekologis (sumber: https://pixabay.com/id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru dan siswa belajar mengenal alam untuk menumbuhkan kesadaran ekologis (sumber: https://pixabay.com/id)

Pada 20 Oktober 2026, dua spanduk raksasa Greenpeace membentang di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Pesannya menuntut pemerintah menangani krisis iklim dan menyoroti dampak bencana terhadap kehidupan masyarakat. Aksi itu mengingatkan publik bahwa persoalan lingkungan tidak cukup ditangani melalui kampanye dan perubahan kebiasaan individu. Perlindungan alam juga membutuhkan kebijakan yang konsisten dan tanggung jawab negara.

Di ruang kelas, siswa diajarkan mencintai alam melalui kebiasaan sederhana, seperti membuang sampah pada tempatnya, menghemat air, merawat tanaman, dan menjaga kebersihan lingkungan. Mereka belajar bahwa tindakan manusia memiliki konsekuensi terhadap kelestarian bumi. Namun, pendidikan lingkungan tidak cukup berhenti pada penanaman kebiasaan. Nilai-nilai yang diajarkan di sekolah perlu tercermin dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam kebijakan dan tindakan pemerintah.

Pendidikan tidak hanya berlangsung melalui penjelasan guru dan buku pelajaran. Siswa juga belajar dari kenyataan yang mereka saksikan. Ketika ajakan menjaga alam tidak diikuti perlindungan lingkungan yang memadai, muncul kesenjangan antara nilai yang diajarkan dan keadaan yang mereka hadapi. Kesenjangan inilah yang perlu mendapat perhatian dalam membangun kesadaran ekologis generasi muda.

Pendidikan lingkungan melampaui kebiasaan individu

Pendidikan lingkungan umumnya dimulai dari pembentukan kebiasaan individual. Siswa dibiasakan mengurangi sampah plastik, menjaga kebersihan, dan merawat tanaman. Kebiasaan tersebut penting, tetapi tidak cukup untuk menjawab persoalan ekologis yang penyebabnya lebih kompleks.

Seseorang dapat membuang sampah pada tempatnya, tetapi persoalan sampah tidak selesai apabila sistem pengelolaannya buruk. Masyarakat dapat menghemat air, tetapi upaya tersebut tidak akan memadai jika sumber air tercemar. Siswa dapat diajarkan mencintai hutan, tetapi kecintaan itu memerlukan dukungan perlindungan ekosistem yang sungguh-sungguh.

Persoalan lingkungan berkaitan dengan perilaku individu sekaligus sistem yang lebih luas, mulai dari tata kelola sampah, kebijakan pembangunan, pengawasan kegiatan usaha, hingga penegakan hukum. Pendidikan ekologis karena itu perlu membantu siswa memahami hubungan antara tindakan manusia, kondisi alam, dan keputusan yang memengaruhi kehidupan bersama.

Memahami alam tidak cukup hanya dengan mengetahui bahwa pohon menghasilkan oksigen. Siswa juga perlu mengenali peran hutan dalam menjaga tata air, menyediakan habitat bagi berbagai spesies, dan menopang kehidupan masyarakat. Pemahaman ini membantu mereka melihat alam bukan semata-mata sebagai sumber manfaat bagi manusia, melainkan sebagai jaringan kehidupan yang saling bergantung.

Pendidikan lingkungan perlu melampaui pembentukan kebiasaan sehari-hari. Pembelajaran sebaiknya memberi ruang bagi siswa untuk mengajukan pertanyaan, memeriksa informasi, menelusuri penyebab kerusakan, dan menelaah keputusan yang berdampak terhadap lingkungan. Dengan demikian, kepedulian ekologis tumbuh melalui pengetahuan dan pemikiran kritis, bukan sekadar kepatuhan terhadap nasihat.

Keteladanan ekologis adalah tanggung jawab publik

Siswa tidak hanya belajar dari perkataan orang dewasa, tetapi juga dari tindakan mereka. Pengajaran tentang pengelolaan sampah di sekolah perlu didukung fasilitas yang memadai. Demikian pula, ajakan merawat tanaman harus disertai lingkungan yang menyediakan ruang bagi tumbuhnya vegetasi.

Hal serupa berlaku dalam kebijakan publik. Kampanye penanaman pohon dan kegiatan pelestarian lingkungan tentu bermanfaat. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan atau bibit yang ditanam. Perlu dilihat apakah pohon tersebut tumbuh, ekosistem yang rusak dipulihkan, dan masyarakat memperoleh manfaat yang nyata.

Ukuran keberhasilan semestinya terletak pada perubahan kondisi lingkungan, bukan sekadar banyaknya program yang terlaksana. Tanpa evaluasi yang memadai, kegiatan pelestarian berisiko menjadi rutinitas administratif yang terlihat aktif, tetapi tidak memberikan dampak sebanding.

Dalam konteks inilah aksi Greenpeace di Bundaran HI layak dibaca sebagai bagian dari perdebatan publik mengenai tanggung jawab pemerintah menghadapi krisis iklim. Tentu, setiap klaim yang disampaikan dalam sebuah aksi perlu diperiksa berdasarkan bukti. Namun, perdebatan mengenai cara menyampaikan protes tidak seharusnya menutup ruang pembahasan tentang substansi kritiknya.

Pemerintah perlu menjawab kritik lingkungan melalui kebijakan yang dapat diperiksa hasilnya, keterbukaan informasi, pengawasan yang efektif, dan pertanggungjawaban publik. Masyarakat tidak cukup diberi penjelasan tentang program yang direncanakan. Mereka juga berhak mengetahui hasil yang telah dicapai dan persoalan yang masih belum terselesaikan.

Negara memiliki tanggung jawab yang tidak dapat digantikan oleh imbauan kepada warga. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan asas tanggung jawab negara serta hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 65 juga mengatur hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, partisipasi, dan keadilan dalam pemenuhan hak tersebut.

Artinya, perlindungan lingkungan bukan semata-mata pilihan program pemerintah. Ia berkaitan dengan hak warga negara dan kewajiban penyelenggara negara. Masyarakat memang perlu mengubah perilaku, tetapi negara mempunyai kewenangan untuk mengatur, mengawasi, mencegah pencemaran, memulihkan kerusakan, dan menegakkan hukum.

Tanggung jawab bersama tidak berarti tanggung jawab yang sama besar. Individu dapat mengurangi sampah rumah tangga, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh kegiatan industri atau menetapkan standar perlindungan lingkungan. Sekolah dapat menumbuhkan kesadaran, tetapi tidak dapat menggantikan fungsi pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan sebagaimana mestinya.

Jangan wariskan tanggung jawab tanpa perlindungan

Sebagai guru, saya memandang pendidikan ekologis sebagai upaya membentuk siswa yang tidak hanya memahami pentingnya menjaga kebersihan, tetapi juga mampu menelaah persoalan lingkungan secara kritis. Siswa perlu dibimbing untuk mengenali penyebab kerusakan, menilai informasi, dan memahami bagaimana keputusan manusia memengaruhi kehidupan bersama.

Pembelajaran dapat dimulai dari persoalan yang dekat dengan kehidupan mereka, seperti kondisi sungai, pengelolaan sampah, berkurangnya ruang hijau, atau perubahan lingkungan di sekitar tempat tinggal. Melalui kegiatan tersebut, siswa belajar mengajukan pertanyaan, mengumpulkan bukti, dan menyusun kesimpulan berdasarkan temuan. Buku pelajaran menjadi titik awal untuk memahami kenyataan, bukan batas akhir pengetahuan.

Namun, sekolah tidak dapat bekerja sendirian. Kesadaran yang dibangun melalui pembelajaran membutuhkan dukungan keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Siswa perlu melihat bahwa kepedulian terhadap alam bukan hanya nasihat dalam buku, melainkan nilai yang tercermin dalam keputusan dan tindakan nyata.

Keberhasilan pendidikan lingkungan pun tidak cukup diukur dari kemampuan siswa menjelaskan pentingnya menjaga bumi. Kita perlu memastikan bahwa mereka hidup dalam lingkungan yang memungkinkan nilai-nilai tersebut dipraktikkan. Mengajarkan penghematan air, misalnya, harus berjalan seiring dengan perlindungan sumber air. Menumbuhkan kepedulian terhadap hutan harus disertai upaya menjaga ekosistem dan menindak kerusakannya.

Tanggung jawab menjaga bumi tidak boleh dibebankan kepada generasi muda tanpa dukungan yang memadai. Kita meminta mereka menjaga bumi yang kelak diwarisi, tetapi kita juga bertanggung jawab memastikan bahwa bumi tersebut tetap layak dihuni.

Mencintai alam perlu diajarkan sejak dini, tetapi tanggung jawab untuk melindunginya tidak boleh berhenti pada nasihat. Generasi muda berhak tumbuh dalam lingkungan yang sehat, bukan sekadar mendengar pentingnya menjaga lingkungan. Pendidikan ekologis tidak hanya tercermin dari pengetahuan yang mereka miliki, tetapi juga dari kondisi lingkungan yang kita persiapkan bagi kehidupan mereka kelak.

Budi Hartono

Mahasiswa Doktoral Pendidikan Bahasa Indonesia, Fakultas Sastra, Universitas Negeri Malang