Konten dari Pengguna

Kekerasan terhadap Perempuan Cetak Rekor Tertinggi 10 Tahun: Mengapa Terus Naik?

Bunga Cinta Mulia

Bunga Cinta Mulia

mahasiswa hukum, universitas pamulang

·waktu baca 9 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bunga Cinta Mulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dampak kekerasan terhadap perempuan, yang menggambarkan penderitaan korban, budaya menyalahkan korban, serta pentingnya perlindungan dan keberanian untuk melaporkan kekerasan. Sumber gambar: Ilustrasi dibuat oleh AI.
zoom-in-whitePerbesar
Dampak kekerasan terhadap perempuan, yang menggambarkan penderitaan korban, budaya menyalahkan korban, serta pentingnya perlindungan dan keberanian untuk melaporkan kekerasan. Sumber gambar: Ilustrasi dibuat oleh AI.

Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia tercatat mencapai 376.529 kasus sepanjang 2025, angka tertinggi dalam 10 tahun terakhir menurut Komnas Perempuan.Ada angka yang mudah dibaca dan mudah dilupakan. Tiga ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus dua puluh sembilan. Kita membacanya sekilas, mengernyit, lalu menggulir layar ke berita berikutnya. Padahal angka itu bukan statistik abstrak. Setiap satuannya adalah seorang perempuan yang pernah mengalami sesuatu yang tidak seharusnya dialami siapa pun.

Angka itu berasal dari Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan, yang diluncurkan pada 6 Maret 2026. Menurut pemberitaan Hukumonline, sepanjang 2025 tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Antara melaporkan angka itu naik 14,07 persen dibanding tahun sebelumnya. Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris, menyebut 2025 sebagai puncak tertinggi dalam periode 10 tahun terakhir.

Saya ingin mengajukan satu argumen. Rekor ini tidak boleh kita baca sebagai berita buruk yang lewat, melainkan sebagai peringatan bahwa cara kita melindungi perempuan belum bekerja sebagaimana mestinya. Dan sebelum kita menuntut perubahan, kita perlu memahami lebih dulu apa yang sebenarnya dikatakan angka-angka itu, serta apa yang tidak dikatakannya.

Data Kekerasan terhadap Perempuan: Apa yang Dicatat Angka Itu

Mari mulai dari gambaran besarnya. Hukumonline merinci bahwa dari total 376.529 kasus tersebut, ranah personal mendominasi dengan 337.961 kasus atau 89,76 persen. Sisanya, ranah publik mencatat 17.252 kasus dan ranah negara 2.707 kasus.

Kata "ranah personal" terdengar teknis, tetapi maknanya sederhana: kekerasan yang terjadi dalam hubungan dekat, seperti rumah tangga dan pacaran. Artinya, tempat yang paling berbahaya bagi sebagian besar korban bukanlah gang gelap atau jalan sepi. Tempat itu adalah rumah, dan pelakunya adalah orang yang dikenal, sering kali orang yang paling dipercaya.

Antara juga memuat rincian bentuk kekerasan yang dipaparkan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti. Kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling banyak, yaitu 22.848 kasus, diikuti kekerasan psikis 15.727 kasus, kekerasan fisik 14.126 kasus, dan kekerasan ekonomi 5.942 kasus. Perlu dicatat, angka rincian ini bersumber dari data yang berbeda dari total 376.529 tadi, sehingga tidak bisa dijumlahkan begitu saja. Saya menyebutnya untuk menunjukkan urutan, bukan untuk menghitung proporsi.

Komnas Perempuan sendiri menerima 4.597 pengaduan langsung sepanjang 2025, naik 10 persen. Sekitar 3.682 di antaranya, atau kira-kira 80 persen, adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Menurut laporan Hukumonline, kelompok usia 18 sampai 24 tahun menjadi korban terbanyak dalam pengaduan itu, yaitu 1.453 kasus, diikuti kelompok 25 sampai 40 tahun dengan 984 kasus.

Bacalah angka usia itu pelan-pelan. Korban terbanyak adalah perempuan yang baru memasuki dewasa, yang masih kuliah, baru bekerja, atau baru merintis hubungan. Mereka berada pada fase hidup ketika seharusnya paling bebas menata masa depan.

Apakah Kekerasan yang Naik, atau Keberanian yang Naik?

Setiap kali angka seperti ini dirilis, muncul dua tafsir yang saling berlawanan. Sebagian orang berkata, kekerasan memang bertambah. Sebagian lain berkata, angkanya naik karena korban makin berani melapor. Mana yang benar?

Jawaban jujur saya: mungkin keduanya, dan kita tidak bisa memastikan seberapa besar porsi masing-masing. Dahlia Madanih, Wakil Ketua Komnas Perempuan, sebagaimana dikutip Metro TV, menyebut banyaknya laporan sebagai bentuk keberanian korban sekaligus tantangan bagi lembaganya. Di sisi lain, Komisioner Sundari Waris menegaskan bahwa angka ini menunjukkan kekerasan berbasis gender masih terjadi dalam skala besar dan berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural.

Kalau kenaikan itu sebagian mencerminkan keberanian melapor, itu kabar yang patut disyukuri sekaligus mengkhawatirkan. Disyukuri karena korban mulai percaya bahwa suara mereka punya tempat. Mengkhawatirkan karena keberanian itu hanya berarti jika ada sistem yang siap menyambutnya. Laporan yang tidak ditangani dengan baik justru membuat korban kecewa dan enggan melapor lagi.

Di balik setiap angka, ada perempuan yang akhirnya berani bersuara.

Ketika Rumah Bukan Tempat Aman

Saya ingin kembali ke angka 89,76 persen tadi, karena menurut saya inilah bagian yang paling sering luput dari perdebatan publik.

Kita cenderung membayangkan kekerasan terhadap perempuan sebagai kejahatan jalanan yang dilakukan orang asing. Nasihat yang kita berikan pun menyesuaikan: jangan pulang malam, jangan pakai baju tertentu, jangan sendirian. Padahal data menunjukkan sebagian besar kekerasan terjadi di dalam hubungan yang dekat. Nasihat tentang jam pulang tidak menyelesaikan masalah yang terjadi di ruang tamu.

Di sinilah kita perlu waspada terhadap kalimat lama yang masih sering terdengar: "itu urusan rumah tangga". Ungkapan itu memperlakukan kekerasan sebagai persoalan privat yang tidak pantas dicampuri orang luar. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, dalam pernyataan tertulis 17 Juli 2026, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar masalah rumah tangga, melainkan pelanggaran nilai-nilai kehidupan yang harus segera diatasi. Saya sepakat dengan arahnya. Kekerasan tidak berubah menjadi urusan pribadi hanya karena terjadi di balik pintu.

Ruang Publik dan Dunia Maya

Meski ranah personal mendominasi, ranah publik menyimpan persoalan sendiri. Menurut laporan Hukumonline yang mengutip Komisioner Devi Rahayu, berdasarkan pengaduan yang diterima Komnas Perempuan, selain tempat kerja, institusi pendidikan menduduki posisi teratas sebagai lokasi kekerasan di ranah publik terhadap perempuan.

Ini menyakitkan karena kampus, sekolah, dan kantor seharusnya menjadi tempat orang berkembang. Seorang mahasiswi yang takut bertemu dosennya, atau pegawai yang menghindari atasan di lorong kantor, sedang kehilangan hak dasarnya untuk belajar dan bekerja dengan tenang.

Sementara itu, kekerasan juga berpindah ke layar. Komnas Perempuan menyoroti peningkatan signifikan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) dalam beberapa tahun terakhir. Hingga pertengahan 2026, menurut laporan Metro TV, Komnas Perempuan menerima 1.833 pengaduan, atau rata-rata sekitar 10 per hari. Di antara kasus ranah publik, laporan itu mencatat 232 kasus terjadi melalui ranah siber. DKI Jakarta (561 kasus) dan Jawa Barat (457 kasus) menjadi dua wilayah dengan pengaduan terbanyak.

Perlu diingat bahwa pengaduan yang masuk ke satu lembaga hanyalah puncak gunung es. Banyak korban tidak melapor karena malu, takut, tidak tahu harus ke mana, atau takut tidak dipercaya.

Ketika Pelindung Menjadi Pelaku

Ada satu bagian dari Catahu 2025 yang menurut saya patut mendapat perhatian khusus. Komnas Perempuan mencatat adanya pelaku dari kalangan profesi yang memegang otoritas: 89 kasus melibatkan anggota Polri, 51 kasus melibatkan anggota TNI, dan 33 kasus melibatkan aparat penegak hukum lainnya.

Secara proporsi, angka ini kecil dibanding total keseluruhan. Tetapi bobotnya besar. Orang-orang inilah yang semestinya melindungi warga dan menerima laporan korban. Ketika pelaku berasal dari institusi yang sama dengan tempat korban mengadu, rasa tidak aman berlapis ganda. Korban mungkin bertanya: kepada siapa aku bisa percaya?

Tentu, saya tidak ingin menggeneralisasi. Mayoritas anggota aparat bekerja dengan baik, dan sebagian bahkan menjadi garda terdepan membantu korban. Namun justru karena itulah penindakan yang tegas dan terbuka terhadap oknum yang melakukan kekerasan menjadi penting, demi menjaga kepercayaan publik pada institusinya sendiri.

Keadilan yang Datang Terlambat

Komnas Perempuan, menurut Antara, menyoroti fenomena yang mereka sebut delayed in justice. Fenomena ini sering muncul ketika istri melaporkan kekerasan dalam rumah tangga. Riwayat kekerasan yang berlangsung bertahun-tahun kerap tidak dipertimbangkan penegak hukum, sehingga korban harus membuktikan seolah-olah kekerasan itu baru terjadi kemarin.

Bayangkan seorang perempuan yang bertahun-tahun menahan, lalu akhirnya memberanikan diri melapor. Ia datang dengan keberanian yang mungkin sudah ia kumpulkan berulang kali. Jika respons yang ia terima adalah pertanyaan "mengapa baru sekarang?", atau laporan yang berlarut tanpa kejelasan, maka sistem sedang mengajarkan korban lain untuk tidak melapor.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, sebagaimana dikutip Metro TV, menyebut bahwa kita tidak hanya menghadapi kenaikan angka, tetapi krisis sistemik yang belum sepenuhnya mampu dijawab oleh sistem hukum dan kebijakan. Pernyataan itu mengingatkan kita bahwa persoalannya bukan semata-mata perilaku individu pelaku, melainkan juga rancangan sistem yang memberi ruang bagi kekerasan bertahan.

Lembaga Pengawas yang Terhimpit

Ada satu hal lagi yang sering luput. Komnas Perempuan sendiri, menurut pemberitaan Metro TV, menyebut efisiensi anggaran sebagai salah satu tantangan struktural dalam menjaga akuntabilitasnya di tengah banyaknya laporan. Mereka menyatakan telah menindaklanjuti sekitar 1.333 kasus dengan berbagai bentuk layanan.

Bayangkan lembaga yang menerima ribuan pengaduan, sementara sumber dayanya dipangkas. Ini bukan kritik terhadap upaya efisiensi pada umumnya, melainkan pertanyaan yang pantas diajukan: apakah anggaran perlindungan perempuan sudah sebanding dengan skala masalah yang dihadapi?

Apa yang Seharusnya Dilakukan

Kritik tanpa usulan hanya menjadi keluhan. Berikut beberapa langkah yang menurut saya realistis dan mendesak.

  1. Menerapkan hukum yang sudah ada secara sungguh-sungguh. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 2022 membuka jalan bagi penanganan yang berpihak pada korban. Yang perlu diuji adalah penerapannya di lapangan, mulai dari kepolisian hingga pengadilan, dan sebaiknya ada pemantauan terbuka atas hal itu.

  2. Melatih aparat agar berperspektif korban. Lestari Moerdijat menyebut peningkatan kapasitas aparat dalam menangani kasus dengan perspektif korban sebagai langkah prioritas. Petugas yang menerima laporan perlu tahu cara bertanya tanpa menyalahkan.

  3. Memperkuat layanan pengaduan dan pendampingan di daerah. Pusat layanan harus mudah dijangkau, tidak hanya di kota besar, dengan pendamping hukum dan psikologis yang memadai.

  4. Menindak tegas pelaku dari kalangan berotoritas. Proses pemeriksaan dan sanksi sebaiknya transparan agar publik melihat bahwa tidak ada kekebalan bagi siapa pun.

  5. Mengamankan ruang belajar dan ruang kerja. Kampus, sekolah, dan perusahaan perlu punya mekanisme pelaporan yang aman, independen, dan melindungi pelapor dari balasan.

  6. Menghadapi kekerasan di dunia maya dengan serius. Platform digital, penegak hukum, dan masyarakat perlu bekerja sama menangani penyebaran konten intim tanpa izin, pelecehan daring, dan ancaman.

  7. Mengubah cara kita berbicara. Berhenti menyalahkan korban, berhenti berkata "itu urusan rumah tangga", dan mulai bertanya pada pelaku: mengapa kamu melakukannya? Perubahan budaya bermula dari percakapan sehari-hari di meja makan, grup obrolan, dan kolom komentar.

Peran Kita yang Bukan Korban

Saya sering mendengar orang berkata bahwa isu ini hanya urusan perempuan. Saya tidak setuju. Perempuan yang mengalami kekerasan adalah anak, saudari, ibu, teman, dan rekan kerja kita. Ketika mereka terluka, lingkaran di sekitarnya ikut terluka.

Laki-laki punya peran penting, bukan sebagai penyelamat, tetapi sebagai pihak yang bersedia menegur teman yang bercanda merendahkan, menolak ikut menyebarkan konten pribadi seseorang, dan mendengarkan tanpa membela diri ketika perempuan di sekitarnya bercerita tentang pengalamannya.

Karena pada akhirnya, kekerasan bertahan bukan hanya karena ada pelaku, tetapi juga karena banyak orang memilih diam.

Jangan Biarkan Angka Menjadi Kebiasaan

Rekor yang dipecahkan setiap tahun semestinya membuat kita tidak nyaman, bukan terbiasa. Jika tahun depan angkanya kembali naik dan kita hanya membacanya sekilas, itu berarti kita telah menerima kekerasan sebagai bagian dari kehidupan yang normal.

Pertanyaannya sederhana. Berapa banyak lagi perempuan yang harus mengumpulkan keberanian untuk bersuara sebelum kita membangun sistem yang pantas menyambut keberanian itu?