Konten dari Pengguna

Singapura Menegur Perusahaan Kita: Siapa yang Berwenang Menindak Pembakar Lahan?

Bunga Cinta Mulia

Bunga Cinta Mulia

mahasiswa hukum, universitas pamulang

·waktu baca 8 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bunga Cinta Mulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang menimbulkan persoalan pencemaran asap lintas negara. Kondisi ini menjadi perhatian dalam penegakan hukum lingkungan, khususnya terkait kewenangan Indonesia dan Singapura dalam meminta pertanggungjawaban perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang menimbulkan persoalan pencemaran asap lintas negara. Kondisi ini menjadi perhatian dalam penegakan hukum lingkungan, khususnya terkait kewenangan Indonesia dan Singapura dalam meminta pertanggungjawaban perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.Sumber: Ilustrasi dibuat menggunakan AI

Itulah posisi Indonesia ketika Singapura menegur perusahaan kita soal karhutla. ketika mendengar tetangga menegur sesuatu yang terjadi di halaman rumah kita sendiri. Reaksi pertama biasanya defensif: "Ini urusan kami." Tetapi bila asap dari halaman itu masuk ke rumah tetangga, reaksi defensif saja tidak menyelesaikan apa pun.

Itulah yang terjadi pekan ini. Menurut Kontan, Badan Lingkungan Nasional (NEA) Singapura pada 16 Oktober 2026 menerbitkan pemberitahuan langkah pencegahan kepada tujuh perusahaan di serta risiko kabut asap lintas batas. Pemberitahuan itu diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas milik Singapura. Beberapa hari kemudian, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu menyatakan tiga perusahaan lagi akan menerima pemberitahuan serupa, sehingga totalnya menjadi 10, sebagaimana dilaporkan IDX Channel.

Tegurannya datang dari luar negeri. Namun pertanyaan yang lebih penting justru ditujukan ke dalam: mengapa baru negara lain yang bergerak lebih keras, sementara kebakaran ini sudah lama melukai warga kita sendiri? Saya ingin mengajukan satu argumen. Kedaulatan sejati tidak diwujudkan dengan menolak teguran, melainkan dengan menegakkan hukum kita sendiri secara tegas dan terbuka, sehingga teguran dari luar tidak lagi dibutuhkan.

Karhutla dan Teguran Singapura: Apa yang Sebenarnya Terjadi

Mari mulai dari fakta, dan berhati-hati dengan yang belum terbukti.

NEA, sebagaimana dikutip Katadata, menyatakan telah meminta perusahaan-perusahaan terkait mencegah penyebaran api dan menyerahkan rencana penanganan kebakaran. Lembaga itu juga menyatakan komitmen mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas. Bursa saham Singapura pun meminta perusahaan tercatat yang memiliki operasi perkebunan di Indonesia untuk menjelaskan soal kebakaran hutan dan lahan gambut.

Perlu ditegaskan, pemberitahuan ini bukan putusan bersalah. Menurut Kontan, Asia Pulp & Paper (APP) menyatakan telah berkomunikasi dengan tiga perusahaan pemasoknya yang masuk daftar, yaitu PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT SBA Wood Industries. Sementara itu Katadata melaporkan bahwa Grup Sinar Mas, Wilmar, dan perusahaan milik Haji Isam ikut memberi tanggapan. Ada perusahaan yang menjelaskan bahwa api bermula dari luar kawasan perkebunannya. Seorang perwakilan perusahaan lain mengeklaim tidak ada kejadian karhutla di wilayah operasionalnya dan perusahaan tidak sedang menghadapi proses hukum maupun sanksi administratif terkait karhutla.

Karena itu, saya tidak akan menuduh perusahaan mana pun. Siapa yang bertanggung jawab adalah soal pembuktian, dan pembuktian adalah tugas penegak hukum serta pengadilan. Tetapi justru itulah poin utamanya: pembuktian itu seharusnya dilakukan lebih dulu oleh kita sendiri.

Dua Respons yang Layak Dicatat

Ada dua tanggapan pejabat yang menurut saya menarik.

Pertama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Investortrust.id melaporkan bahwa Tito tidak mempermasalahkan rencana Singapura sepanjang dilakukan sesuai sistem hukum masing-masing, sambil menegaskan bahwa Indonesia tidak akan segan menindak korporasi yang terbukti terlibat. Ia juga menekankan bahwa penanganan karhutla perlu dilakukan bersama negara-negara tetangga. Itu respons yang dewasa. Tidak reaktif, tidak mencari musuh.

Kedua, Menteri Senior Singapura K Shanmugam. Dalam pernyataan yang dikutip dari CNA lewat IDX Channel, ia menyebut masyarakat Indonesia juga menderita dan bahwa kepentingan Indonesia sama dengan kepentingan Singapura dalam menangani perusahaan penyebab masalah. Ia bahkan menyebut tindakan Singapura sejalan dengan kebijakan yang diumumkan pemerintahan Presiden Prabowo.

Dua pernyataan itu memberi bingkai yang sehat: ini bukan pertarungan antarnegara, melainkan persoalan bersama. Tetapi bingkai yang sehat tidak menghapus pertanyaan yang tidak nyaman. Jika kepentingan kita memang sama, mengapa inisiatif penindakan yang paling keras tampak datang dari seberang selat?

Mengapa Teguran Ini Terasa Menyengat

Saya melihat setidaknya tiga alasan mengapa teguran ini terasa menyengat.

Pertama, karena ia menyentuh rasa harga diri. Wajar bila sebagian dari kita bertanya: dengan hak apa negara lain menegur perusahaan yang beroperasi di tanah kita? Pertanyaan itu sah, dan jawabannya ada pada dasar hukumnya. Undang-undang Singapura tersebut dirancang untuk menjangkau perusahaan yang diduga menyebabkan pencemaran kabut asap di Singapura, termasuk yang beroperasi di luar negeri. Kita boleh tidak menyukai pendekatan itu, tetapi kita tidak bisa mengabaikan bahwa ia berangkat dari kerugian nyata yang dirasakan warganya.

Kedua, karena ia membuka tabir tentang siapa yang diuntungkan dari lahan yang terbakar. Banyak perusahaan di sektor sawit dan kertas yang beroperasi di Sumatra dan Kalimantan terhubung dengan pasar modal regional, termasuk bursa Singapura. Ketika bursa meminta penjelasan, tekanannya menjalar ke ruang direksi dan pemegang saham.

Ketiga, karena ia mengingatkan kita bahwa karhutla bukan hanya persoalan di hutan. Ia adalah persoalan tata kelola, perizinan, pengawasan, dan keuangan.

Kedaulatan sejati bukan menolak teguran, melainkan menegakkan hukum sendiri.

Sementara Itu, Siapa yang Menanggung?

Saat kita sibuk membahas diplomasi, ada pihak yang menanggung akibatnya setiap hari, dan mereka bukan perusahaan.

Selama beberapa pekan terakhir, kabut asap menyelimuti Kalimantan dan Sumatra. Pemberitaan Metro TV pada akhir Agustus mencatat sekitar 5,4 juta warga di tujuh provinsi terdampak, dan lebih dari 570.000 siswa di 3.524 sekolah harus belajar dari rumah. Di Palangka Raya, indeks kualitas udara pernah dilaporkan menyentuh 487, kategori berbahaya. Penerbangan terganggu, dan asap melintas hingga ke Malaysia dan Singapura.

Jadi, ketika Singapura menegur perusahaan, sesungguhnya yang paling lama menghirup asap itu adalah warga kita sendiri. Para ibu di Palangka Raya, anak-anak yang sekolahnya diliburkan, petani yang ladangnya tertutup kabut. Merekalah yang paling berhak menuntut kejelasan, dan menurut saya merekalah yang seharusnya paling dulu dibela oleh penegakan hukum di negeri sendiri.

Dua Sisi yang Perlu Kita Akui

Agar adil, kita perlu mengakui dua sisi yang sering terlewat dalam perdebatan.

Sisi pertama: tidak semua kebakaran berasal dari korporasi. Dalam banyak laporan, para pemegang konsesi menyatakan api berasal dari luar areal mereka, termasuk dari lahan masyarakat atau pihak lain. Itu mungkin benar dalam kasus tertentu. Dalam laporan lama Reuters, misalnya, perusahaan-perusahaan kerap menyalahkan petani kecil, sementara kelompok lingkungan mengkritik perusahaan karena dianggap tidak berbuat cukup untuk mencegah api dan kerusakan lahan gambut. Kebenarannya pasti beragam dari kasus ke kasus, dan tidak ada gunanya menyederhanakan.

Namun justru karena bisa beragam, kita memerlukan penyelidikan yang transparan dan berbasis bukti, bukan saling tunjuk. Pemegang konsesi memiliki kewajiban menjaga lahannya, termasuk dari api yang mungkin berasal dari luar. Itu bukan beban berlebihan, melainkan konsekuensi dari menguasai lahan yang rawan.

Sisi kedua: kita juga boleh kritis terhadap cara negara lain bertindak. Pertanyaan yang wajar muncul, misalnya, soal batas jangkauan hukum satu negara terhadap perusahaan di negara lain, serta soal mengapa lembaga keuangan dan perusahaan tercatat di negeri mereka ikut mendapat keuntungan dari rantai pasok yang bermasalah. Pertanyaan semacam itu sah dan bisa dibawa ke meja diplomasi ASEAN.

Tetapi kedua catatan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk berhenti di situ. Mengkritik cara orang lain bertindak tidak menghapus kewajiban kita sendiri.

Pelajaran dari Pemerintah dan Parlemen

Pemerintah sendiri tidak diam. Berita-berita pekan ini menyebut Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas soal karhutla, dan Menteri Luar Negeri menjelaskan penanganan karhutla Sumatra-Kalimantan kepada Malaysia dengan mengerahkan sekitar 60.000 personel. Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan, sebagaimana dilaporkan BeritaNasional.com, juga mendorong penguatan kerja sama ASEAN dalam menangani karhutla.

Langkah-langkah itu patut dihargai. Namun saya ingin mengajukan satu catatan: pengerahan personel adalah respons terhadap api yang sudah menyala. Teguran Singapura menyasar hal yang berbeda, yaitu tanggung jawab di balik api itu. Keduanya penting, tetapi yang kedua adalah yang paling sering absen.

Berapa kali kita mendengar kabar tentang puluhan ribu personel dikerahkan memadamkan api, namun jarang mendengar kabar tuntas tentang siapa yang bertanggung jawab, apa sanksinya, dan apakah izin mereka dicabut? Kita ramai di hilir, sepi di hulu.

Apa yang Seharusnya Dilakukan

Kritik tanpa usulan hanya menjadi keluhan. Berikut beberapa langkah yang menurut saya realistis dan mendesak.

  1. Menindak lebih dulu, bukan menunggu ditegur. Pemerintah perlu menyelidiki setiap titik api yang berada di dalam konsesi secara proaktif, dan mengumumkan hasilnya kepada publik, apa pun hasilnya.

  2. Membuka data konsesi dan titik api. Peta konsesi, pemilik manfaat, dan sebaran titik panas semestinya mudah diakses masyarakat dan peneliti agar pengawasan tidak hanya bergantung pada pemerintah.

  3. Menjatuhkan sanksi yang berefek jera. Sanksi administratif hingga pencabutan izin, serta tuntutan pidana dan perdata bagi yang terbukti, perlu diterapkan secara konsisten. Sanksi yang berhenti di surat peringatan hanya akan dianggap biaya operasional.

  4. Menuntut pertanggungjawaban atas pencegahan. Pemegang konsesi wajib memiliki sistem pencegahan, menara pantau, sekat kanal, dan pemadam yang siap. Kewajiban itu perlu diaudit sebelum musim kemarau, bukan sesudah api membesar.

  5. Melibatkan lembaga keuangan dan pasar modal. Bank, investor, dan bursa dapat menjadi mitra pengawasan. Ketika pembiayaan dan status pencatatan dikaitkan dengan rekam jejak karhutla, perusahaan punya alasan bisnis untuk berhati-hati.

  6. Memberdayakan masyarakat sekitar. Pencegahan akan jauh lebih efektif bila warga di sekitar konsesi dan gambut dilibatkan, dengan insentif yang layak dan alternatif ekonomi yang tidak mengandalkan pembakaran.

  7. Memperkuat kerja sama ASEAN. Pertukaran data, bantuan teknis, dan mekanisme penyelesaian bersama perlu diperkuat. Bila kita tegas di dalam negeri, kita punya posisi tawar yang lebih baik untuk menuntut perlakuan yang adil di meja regional.

Menang di Rumah Sendiri

Teguran Singapura bisa kita baca sebagai ancaman terhadap harga diri, atau sebagai cermin. Saya memilih yang kedua. Cermin itu tidak menyenangkan, tetapi ia menunjukkan hal yang sebetulnya sudah lama kita tahu: tanggung jawab di balik api sering kali tidak tertangani dengan tuntas.

Jika kelak perusahaan yang diduga lalai ditindak oleh pengadilan kita sendiri, dengan proses yang terbuka dan sanksi yang nyata, maka tidak ada yang perlu menegur dari luar. Itulah bentuk kedaulatan yang paling kuat.

Pertanyaannya sederhana. Apakah kita akan menunggu setiap kemarau berikutnya untuk kembali menyaksikan negara lain yang lebih dulu bergerak, atau kita akan memastikan bahwa lain kali, yang menindak lebih dulu adalah kita sendiri?