Konten dari Pengguna

Tanah Kosong Bersertifikat Bisa Hilang Haknya, Ini Sebabnya

Callysta Jovita M

Callysta Jovita M

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Callysta Jovita M tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan kamu memiliki sebidang tanah. Sertifikatnya ada dan disimpan rapi di lemari. Tanahnya? Dibiarkan kosong selama bertahun-tahun hingga ditumbuhi semak, sambil menunggu harganya naik. Aman, kan? Belum tentu.

Banyak orang mengira sertifikat itu tameng: selama sertifikatnya ada, tanah pasti aman. Padahal, hukum agraria kita memiliki cara pandang lain. Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, tanah bukan hanya urusan pribadi pemiliknya.

Ilustrasi kebingungan pemilik tanah yang tanahnya diambil alih negara meskipun sudah memiliki sertifikat tanah, dibuat dengan AI. Bukan foto kejadian sebenarnya.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebingungan pemilik tanah yang tanahnya diambil alih negara meskipun sudah memiliki sertifikat tanah, dibuat dengan AI. Bukan foto kejadian sebenarnya.

Jika tanah sengaja ditelantarkan, hak atas tanah tersebut dapat dihapus. Hal itu diatur dalam Pasal 27 untuk hak milik, Pasal 34 untuk hak guna usaha (HGU), dan Pasal 40 untuk hak guna bangunan (HGB). Aturan teknisnya saat ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang menggantikan PP Nomor 20 Tahun 2021.

Tetapi, tanah tidak otomatis diambil hanya karena kosong. Tanah itu harus sengaja tidak dimanfaatkan. Menurut peraturan pemerintah tersebut, penertiban dapat dilakukan paling cepat dua tahun sejak hak atas tanah diterbitkan.

Untuk hak milik, perlindungannya lebih kuat. Tanah hak milik baru dapat ditertibkan jika telah dikuasai oleh masyarakat dan menjadi permukiman, jika dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemiliknya, atau jika fungsi sosial tanah tidak terpenuhi. Jadi, tanah kosong saja belum tentu bermasalah, tetapi sertifikat juga bukan alasan untuk mengabaikannya.

Masalah ini nyata. Tidak jarang lahan yang luas dibeli bukan untuk dimanfaatkan, melainkan disimpan dan dijual kembali ketika harganya naik. Sementara itu, petani kecil tidak memiliki lahan garapan dan banyak keluarga kesulitan mencari tempat tinggal. Ketimpangan seperti inilah yang ingin dikoreksi melalui konsep fungsi sosial tanah.

Prosesnya pun tidak dilakukan secara sembarangan. Negara harus melalui beberapa tahapan, yaitu evaluasi dan pemberian peringatan tertulis hingga tiga kali, sebelum tanah ditetapkan sebagai tanah telantar. Pemilik masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki keadaan sebelum haknya dihapus. Yang ditertibkan adalah tindakan membiarkan tanah tidak dimanfaatkan, bukan kepemilikannya semata.

Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar pun tidak otomatis menjadi milik siapa pun. Tanah itu menjadi aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Meskipun begitu, penertiban ini harus dilakukan dengan hati-hati. Data harus akurat agar tanah yang sebenarnya sedang digarap tidak keliru ditetapkan sebagai tanah telantar. Pemilik juga perlu diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan. Penerapannya harus adil: jangan hanya menyasar pemilik lahan kecil, tetapi juga pemilik lahan besar.

Jadi, sertifikat bukan jaminan seumur hidup. Sertifikat juga disertai amanah dan kewajiban. Tanah bukan sekadar barang simpanan yang dibiarkan menunggu kenaikan harga, melainkan juga ruang hidup bersama. Kalau kamu memiliki tanah yang sudah lama kosong, coba tanyakan kepada diri sendiri: apakah tanah ini sudah memberi manfaat, atau hanya menunggu waktu?

Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar pun tidak otomatis menjadi milik siapa pun. Tanah tersebut menjadi aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Meski begitu, penertiban ini harus dilakukan dengan hati-hati. Data harus akurat agar tanah yang sebenarnya sedang digarap tidak keliru ditetapkan sebagai tanah telantar. Pemilik juga perlu diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan. Penerapannya harus adil: jangan hanya menyasar pemilik lahan kecil, tetapi juga pemilik lahan besar.

Jadi, sertifikat bukan jaminan seumur hidup. Sertifikat juga disertai amanah dan kewajiban. Tanah bukan sekadar barang simpanan yang dibiarkan menunggu kenaikan harga, melainkan juga ruang hidup bersama. Jika kamu memiliki tanah yang sudah lama kosong, cobalah bertanya kepada diri sendiri: apakah tanah ini sudah memberi manfaat atau hanya menunggu waktu?

Ilustrasi sengketa pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dibuat dengan Al. Bukan foto kejadian sebenarnya.