Konten dari Pengguna

Antara Bantuan dan Kedaulatan: Dilema ASEAN dalam Penanganan Karhutla

Foto: ShutterStock
zoom-in-whitePerbesar
Foto: ShutterStock

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan domestik Indonesia. Saat asap dari Kalimantan dan Sumatera menyebar ke Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, hingga Filipina, krisis lingkungan berubah menjadi persoalan hubungan internasional yang menguji solidaritas kawasan Asia Tenggara.

Dalam perspektif keamanan non-tradisional, karhutla merupakan ancaman yang tidak datang dari militer, tetapi dari kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan, ekonomi, dan kehidupan sosial. Kabut asap lintas batas memaksa negara-negara tetangga menutup sekolah, membatasi aktivitas luar ruang, dan menghadapi lonjakan gangguan pernapasan. Di Malaysia, misalnya, pemerintah menutup sejumlah sekolah setelah kualitas udara memburuk, sementara Malaysia dan Brunei sepakat memanfaatkan mekanisme ASEAN untuk menangani persoalan tersebut.

Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam posisi yang rumit. Di satu sisi, negara tetap memiliki kedaulatan penuh atas wilayahnya dan berhak menentukan cara penanganan bencana di dalam negeri. Di sisi lain, asap yang melintasi perbatasan menimbulkan tanggung jawab untuk mencegah kerugian terhadap negara lain. Prinsip no-harm dalam hukum lingkungan internasional menegaskan bahwa suatu negara tidak boleh membiarkan aktivitas di wilayahnya menimbulkan kerusakan serius bagi negara tetangga.

Kerangka utama untuk menjembatani kedaulatan dan solidaritas regional adalah ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Perjanjian yang diadopsi pada 2002 ini bertujuan mencegah dan memantau pencemaran kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan. Seluruh negara anggota ASEAN telah meratifikasinya sejak 2015.

Namun, efektivitas AATHP masih dipertanyakan. Meskipun bersifat mengikat secara hukum, perjanjian tersebut tidak memiliki mekanisme penegakan atau sanksi yang tegas terhadap negara yang gagal melaksanakan komitmennya. Akibatnya, penanganan kabut asap lebih bergantung pada kemauan politik negara terdampak, khususnya Indonesia sebagai negara tempat kebakaran berlangsung.

Keterbatasan itu tampak dalam perdebatan bantuan luar negeri. Malaysia menawarkan operasi penyemaian awan dan membuka komunikasi dengan otoritas penanggulangan bencana Indonesia. Namun, bantuan asing untuk memadamkan kebakaran tetap memerlukan persetujuan negara tempat kebakaran terjadi. Artinya, prinsip kedaulatan dapat memperlambat respons kolektif, meskipun AATHP pada dasarnya memandang kebakaran di satu negara anggota sebagai persoalan Bersama.

Mekanisme ASEAN lainnya, termasuk ASEAN Agreement on Disaster Management and Emergency Response (AADMER), memberikan ruang kerja sama dalam kesiapsiagaan dan respons bencana. Namun, kabut asap lintas batas belum sepenuhnya masuk dalam skema penanganan bencana alam ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia bahkan menyatakan akan membawa isu ini ke pertemuan menteri luar negeri ASEAN untuk mendorong mekanisme regional yang lebih efektif.

Agar solidaritas tidak berhenti sebagai retorika, ASEAN perlu memperkuat pertukaran data satelit dan informasi titik api secara real-time. Transparansi pelaporan lokasi kebakaran, pemilik lahan, serta upaya pemadaman akan mengurangi kecurigaan antarnegara. Sistem peringatan dini juga perlu dikembangkan agar negara tetangga dapat menyiapkan langkah perlindungan kesehatan sebelum asap mencapai level berbahaya.

Selain itu, koordinasi bantuan perlu disederhanakan tanpa mengabaikan kedaulatan Indonesia. ASEAN dapat menetapkan protokol bantuan cepat yang jelas: negara terdampak kebakaran meminta atau menerima bantuan berdasarkan kebutuhan lapangan, bukan melalui negosiasi panjang saat krisis sudah berlangsung. Penguatan ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control di Indonesia dapat menjadi langkah penting untuk mempercepat implementasi AATHP.

Pada akhirnya, penanganan karhutla menuntut keseimbangan antara kedaulatan dan solidaritas. Kedaulatan tidak berarti menolak kerja sama, sementara solidaritas tidak berarti mengabaikan batas kewenangan negara. Jika ASEAN ingin mencegah kabut asap menjadi krisis diplomatik berulang, AATHP harus berkembang dari perjanjian normatif menjadi mekanisme yang lebih operasional, transparan, dan responsif.

Penulis adalah mahasiswa Hubungan Internasional yang memiliki minat pada kajian geopolitik, keamanan internasional, dan isu Hubungan Internasional