Kumparan Logo
Konten Media Partner

Gedung Depo Arsip Diduga Bermasalah, Kejati Malut Panggil Kepala Disarpus

Cermatverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Disarpus Mulyadi Tutupoho saat diwawancarai awak media. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Disarpus Mulyadi Tutupoho saat diwawancarai awak media. Foto: Samsul/cermat

Tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, melayangkan undangan klarifikasi kepada Kepala Disarpus Mulyadi Tutupoho, Selasa (1/11).

Mulyadi diundang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan proyek pembangunan gedung depo arsip Kantor Kearsipan dan Perpustakaan yang dianggarkan dalam dua tahap dengan nilai Rp 1,8 miliar lebih tapi diduga bermasalah.

Selain Mulyadi, tim penyelidik juga mengundang Direktur CV Fausta Pratama yang mengerjakan proyek tersebut.

Kepada awak media, Mulyadi mengaku dimintai keterangan berkaitan dengan proyek pembangunan gedung depo arsip.

“Selain saya, pihak penyedia juga diundang hadir memberikan keterangan, agar informasi ke publik juga jelas, karena ini lebih tepatnya adalah klarifikasi," jelas Mulyadi.

Mulyadi mengakui dalam proyek tersebut, Disarpus sudah mengikuti prosedur. Karena katanya, semua transparan, untuk itu ia mempersilakan siapa saja untuk mengecek kondisi fisik bangunan.

"Semua transparan dan progres sekarang sudah berjalan dari pondasi hingga tiang bangunnya. Dan kami diklarifikasi terkait tahap satu, yaitu pengadaan dan pencanangan 20 tiang pancang dengan total anggaran sebesar Rp 550 juta pada tahun 2021," katanya.

Mulyadi bilang, proyek tersebut dikerjakan selama 45 hari. Tahap satunya sudah selesai, dan saat ini masuk tahap dua dengan total anggaran Rp 1,3 miliar.

"Kami minta pendampingan inspektorat. Tidak hanya itu, renovasi kantor juga inspektorat kami libatkan agar pihak penyedia juga dapat menjaga kualitas pekerjaan," jelasnya.

Direktur CV Fausta Pratama, Irfan Faisal, kepada cermat, membenarkan dirinya sebagai pelaksana pembangunan gedung Depo Arsip Disarpus datang ke Kantor Kejati untuk memenuhi undangan klarifikasi.

"Saya mengerjakan sampai 100 persen. Tahap satu awal dikerjakan pada 22 Oktober 2021 dan berakhirnya pada Desember 2021," tuturnya.

Irfan menambahkan, sejumlah dokumen yang diminta tim penyelidik itu, yakni sejumlah dokumen seperti kontrak dan lainya.

"Semua yang diminta sudah kami serahkan," pungkasnya.