Aset Kripto Diretas, Siapa yang Tanggung Jawab?

Mahasiswa Universitas pamulang
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Chairultamimi Tamimi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

"ASET KRIPTO Anda DIRETAS atau dicuri dari aplikasi PLATFORM JUAL-BELI KRIPTO dan hilang begitu saja. Hack, phishing, atau kesalahan keamanan platform. Pertanyaan langsung: apakah saya bisa MENUNTUT PLATFORM KRIPTO INI dan minta ganti rugi atas kerugian KRIPTO saya?" Sayangnya, jawaban tidak sesederhana ya atau tidak. Hukum Indonesia masih mencari-cari landasan yang solid untuk kasus seperti ini, karena kripto adalah aset yang kedudukannya masih belum fully recognized dalam sistem hukum nasional. Namun, ada beberapa jalur hukum yang bisa Anda coba, dan perlu dipahami apa saja hak Anda sebagai konsumen dan investor.
"PLATFORM KRIPTO Bertanggung Jawab? Begini Penjelasan Hukumnya"
Ketika aset kripto Anda hilang atau dicuri dari platform, pertanyaan hukum yang muncul: apakah platform bertanggung jawab atas kerugian Anda? Berdasarkan hukum perdata Indonesia, platform yang menyimpan aset Anda (sebagai penjaga atau custodian) memiliki kewajiban hukum untuk menjaga aset tersebut dengan sebaik-baiknya. Jika platform gagal melindungi aset Anda entah karena sistem keamanan yang lemah, tidak ada enkripsi yang memadai, atau tidak ada monitoring yang cukup terhadap akses abnormal maka platform bisa dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Dalam hal ini, Anda berhak menuntut ganti rugi atas kerugian finansial yang dialami.
Namun, ada faktor-faktor yang akan dipertimbangkan pengadilan. Pertama, apakah Anda sebagai pengguna juga bertanggung jawab? Misalnya, jika Anda memberikan password kepada orang lain, klik link phishing yang jelas mencurigakan, atau tidak mengaktifkan two-factor authentication (2FA) yang disediakan platform, maka tanggung jawab bisa dibagi dua. Pengadilan akan menilai kelalaian dari kedua belah pihak. Kedua, apakah platform memiliki security standards yang sesuai dengan industri? Jika platform menerapkan best practices (enkripsi end-to-end, cold storage, insurance, regular security audit), maka klaim Anda akan lebih sulit dimenangkan. Ketiga, Terms of Service platform, apakah ada clause yang melepaskan tanggung jawab platform untuk kerugian tertentu? Beberapa platform mencantumkan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh user error atau force majeure. Namun, clause seperti ini tidak mutlak melindungi platform jika terbukti ada kelalaian signifikan.
"Jalur Hukum MENUNTUT PLATFORM JUAL-BELI KRIPTO yang DIRETAS"
Dari sisi hukum konsumen, Anda juga bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan keamanan jaminan dalam penggunaan barang dan jasa. Platform kripto yang gagal melindungi aset Anda telah melanggar hak konsumen ini. Anda bisa mengajukan pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau ke lembaga perlindungan konsumen lokal di daerah Anda. Mereka bisa melakukan mediasi atau bahkan menekan platform untuk memberikan kompensasi.
Selain itu, ada jalur pelaporan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) jika platform tersebut adalah exchange atau dompet kripto yang sudah terdaftar sebagai platform perdagangan aset digital. OJK memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi administratif jika platform tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Jika tidak ingin menempuh jalur formal pengadilan, Anda juga bisa mengajukan alternatif penyelesaian sengketa (ADR) melalui mediasi atau arbitrase, yang lebih cepat dan less costly daripada gugatan formal.
Namun, realitasnya menuntut platform kripto masih sangat sulit di Indonesia karena: (1) kripto belum fully recognized dalam sistem hukum nasional; (2) beban pembuktian ada pada Anda untuk menunjukkan bahwa platform melakukan kesalahan; (3) banyak platform kripto yang menggunakan Terms of Service yang heavily favor mereka; dan (4) tidak ada regulasi yang jelas dari OJK yang secara spesifik mengatur liability platform kripto untuk kerugian akibat hack atau theft. Tapi jangan putus asa, opsi legal masih ada, terutama jika Anda bisa membuktikan bahwa platform melakukan negligence yang significant atau melanggar standar keamanan industri. Yang penting adalah dokumentasi lengkap: screenshot percakapan dengan customer service, bukti transaksi, laporan masalah yang Anda buat ke platform, dan bukti bahwa Anda sudah melakukan langkah-langkah keamanan yang reasonable (seperti menggunakan 2FA dan password yang kuat).
"5 Langkah Konkret MENUNTUT GANTI RUGI KRIPTO Anda"
Jika aset kripto Anda hilang, langkah pertama adalah hubungi customer service platform dengan segera dan dokumentasikan semua komunikasi. Minta penjelasan detail tentang bagaimana aset Anda hilang dan apakah ada log akses atau trace dari mana transfer aset terjadi. Jika platform tidak responsif atau memberikan jawaban yang tidak memuaskan, lakukan formal complaint letter kepada platform (sebaiknya dengan notaris atau kurir) sehingga ada bukti pengiriman. Sekaligus, laporkan ke OJK dan BPKN dengan dokumentasi lengkap. Jika tidak ada hasil dalam periode wajar (biasanya 30-60 hari), konsultasikan dengan kuasa hukum untuk mempertimbangkan gugatan perdata atau tuntutan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
Penting juga untuk Anda pahami: platform kripto bukan bank, dan aset kripto Anda bukan seperti tabungan di bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Artinya, jika platform bangkrut atau scam, uang Anda tidak secara otomatis diganti oleh lembaga apapun. Inilah mengapa memilih platform yang kredibel dan memiliki track record bagus dalam keamanan adalah penting. Ke depannya, regulations dari OJK diharapkan akan lebih jelas dan protective terhadap consumer, terutama soal standar keamanan dan insurance requirements bagi platform kripto yang beroperasi di Indonesia.
Muhammad Chairul Tamimi, Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang.
