Konten dari Pengguna

Kekerasan Terhadap Anak Bukan Kenakalan Biasa

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cici Cahyati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto Ilustrasi: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Foto Ilustrasi: Unsplash

Pada saat ini, kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi perhatian serius. Kekerasan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, psikis, sampai kekerasan seksual. Kekerasan terhadap anak bukanlah kenakalan biasa yang dianggap sepele. Setiap tindakan kekerasan menimbulkan luka fisik maupun trauma psikologis yang akan berdampak pada kehidupan anak. Oleh karena itu, candaan yang sering kali kita anggap biasa apabila sudah melewati batas wajarnya harus kita hentikan. Sebab, setiap anak berhak merasa aman dan mendapatkan perlindungan tanpa terkecuali.

Sama halnya yang dialami Z (10), seorang anak dengan down syndrome di Rungkut, Surabaya, yang meninggal pada 12 September 2026 setelah diduga menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh dua anak tetangganya. Menurut keterangan orang tua, korban ditemukan dalam keadaan tergeletak di teras rumahnya dengan leher yang terjerat tali sepatu dan mulut terdapat sabun colek. Rekaman CCTV memperlihatkan dua anak yang keluar-masuk rumah korban pada pagi hari kejadian. Polisi menangani kasus ini berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, dengan keputusan berupa pembinaan, bukan penahanan pelaku.

Menurut data dari Kementrian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat 35.002 kasus kekerasan dengan 36.920 korban perempuan dan anak. Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat satu dari dua anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun. Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga mencatat 26 anak meninggal akibat perundungan sepanjang 2025.

Berdasarkan Aturan dan Keputusannya

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak ( UU SPPA), jika anak yang diduga melakukan tindak pidana belum berusia 12 tahun, maka anak tersebut tidak dapat dijatuhi hukuman pidana atau ditahan. Polrestabes Surabaya bersama Balai Permasyarakatan (BAPAS) kelas 1 dan Pekerja Sosial (PEKSOS) mengambil keputusan tindakan non-penjara, karena pelaku utama ( berusia 10 tahun) maka dijatuhi tindakan berupa pembinaan selama 6 bulan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya. Kemudian, anak yang terlibat ( berusia 8 tahun) ditempatkan di Pondok Pesantren atas persetujuan orang tua untuk mendapatkan pendidikan sekaligus upaya mencegah trauma bagi keluarga korban.

Tindakan pembinaan menunjukkan bahwa penanganan anak tidak hanya berpacu pada pada pemberian hukum, tetapi juga pada pendidikan dan pencegahan agar perbuatan itu tidak terulang kembali. Meski demikian, efektivitasnya masih perlu diuji, terutama terkait pengawasan setelah masa pembinaan berakhir dan memperhatikan pemenuhan hak atas korban. Tanpa evaluasi dan pendampingan lanjutan, maka pembinaan hanya menjadi penyelesaian sementara dan dapat memicu anak untuk melakukan kejadian tersebut kembali.

Dari sisi nilai, perbuatan menghilangkan nyawa teman sebaya adalah bentuk kekerasan yang sangat bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila ke-2), karena menghilangkan hak korban sebagai manusia dan mengabaikan sikap saling menghormati yang seharusnya dijaga. Dan juga bertentangan dengan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (Sila ke-5), karena setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sama dihadapan manusia lainnya. Maka dari itu, keluarga korban berhak atas pemulihan dan pendampingan, sementara pelaku berhak atas pembinaan yang sesuai dengan usianya. Keadilan dalam kasus ini bukan soal pembalasan, melainkan keseimbangan antara pemulihan korban dan pembinaan pelaku.

Dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi saat ini, dapat disimpulkan bahwa penting adanya peningkatan kesadaran tentang bahaya kekerasan terhadap anak. Selain itu anak-anak diberikan edukasi untuk saling menghargai, mengendalikan emosi, dan menyelesaikan masalah tanpa kekerasan. Orang tua dan guru perlu memberikan pengawasan, membangun komunikasi yang baik, serta segera menindaklanjuti setiap tindakan perundungan atau kekerasan. Oleh karena itu, pencegahannya perlu dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan pergaulan.

Cici Cahyati

Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta