Konten dari Pengguna

Pencegahan Korupsi Melalui Tertib Administrasi Organisasi Mahasiswa

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Diandra Citra Salsabilla tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Antikorupsi (Sumber: Dokumen pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Antikorupsi (Sumber: Dokumen pribadi)

Pemberantasan korupsi di Indonesia sering kali hanya diidentikkan dengan aksi penindakan kasus-kasus kakap yang melibatkan pejabat tinggi, pengusaha, atau panggung politik praktis. Padahal, benih-benih budaya antikorupsi tidak tumbuh secara serba instan saat seseorang memangku jabatan di pemerintahan. Integritas dibentuk melalui proses habituasi, pembentukan karakter (civic disposition), dan latihan kepemimpinan yang panjang sejak dini, salah satunya di lingkungan perguruan tinggi melalui Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa).

Organisasi Kemahasiswaan merupakan ruang laboratorium sosial, pematangan demokrasi, tempat belajar bermusyawarah, dan pengembangan tanggung jawab sosial terhadap pengelolaan kepentingan bersama. Pengalaman berorganisasi mencakup perencanaan program kerja, pengambilan keputusan strategis, hingga pengelolaan anggaran belanja kegiatan.

Namun, dalam praktik operasionalnya, sektor pengelolaan dana dan ketertiban administrasi sering kali menjadi titik rawan (vulnerability point). Kelalaian atau kekurangterbukaan dalam pencatatan kas dapat memicu kesalahpahaman, konflik internal, hingga membukakan celah bagi praktik kecurangan berskala kecil (petty corruption) seperti pencatatan fiktif, penggelapan kas, hingga penggelembungan biaya kegiatan. Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi perlu dihubungkan secara erat dengan persoalan praksis mahasiswa melalui keterbukaan dana dan ketertiban administrasi.

Mengukur Kesadaran Akuntabilitas Pengurus Ormawa

Guna menguji kesesuaian antara nilai kejujuran moral (moral integrity) dan tindakan nyata dalam menjalankan amanah kelembagaan, riset Pendidikan Kewarganegaraan ini berfokus pada tema "Civic Integrity: Gerakan Mahasiswa Membangun Budaya Antikorupsi". Penelitian ini menggunakan pendekatan survei deskriptif kuantitatif-kualitatif (mixed-methods) melalui Google Form kepada 35 pengurus organisasi mahasiswa di lingkungan Program Studi S1 Teknologi Pangan Telkom University Purwokerto.

Responden dalam survei ini mewakili berbagai struktur penting organisasi, yang terdiri dari Badan Pengurus Harian (BPH), Divisi Kewirausahaan, Divisi Riset dan Teknologi, Divisi Eksternal, serta Divisi Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM) masing-masing sebanyak enam orang, ditambah Divisi Media dan Informasi sebanyak lima orang.

Instumen pengumpulan data memuat delapan indikator utama dengan skala Likert 5 poin (dari 1 = Sangat Tidak Setuju hingga 5 = Sangat Setuju). Pengolahan delapan indikator tersebut menghasilkan rata-rata skor keseluruhan sebesar 4,82 dari skala maksimum 5,00, atau setara dengan tingkat indeks capaian 96,43%. Hasil ini menunjukkan kecenderungan dukungan dan persetujuan afektif yang sangat tinggi di kalangan pengurus Ormawa terhadap pentingnya akuntabilitas administrasi.

Secara terperinci, distribusi rata-rata skor per indikator (berada pada rentang 4,69 – 4,89) memperlihatkan hasil sebagai berikut:

  1. Indikator P1 (Pemahaman Pentingnya Transparansi): Memperoleh skor 4,69

  2. Indikator P2 (Pencatatan Keuangan Teratur): Memperoleh skor tertinggi yaitu 4,89, di mana 31 responden (88,6%) menyatakan Sangat Setuju dan 4 responden (11,4%) menyatakan Setuju. Hal ini menegaskan bahwa pencatatan kas terstruktur dipandang sebagai fondasi utama manajemen organisasi.

  3. Indikator P3 (Penyimpanan Bukti Transaksi Sah), P4 (Keterbukaan Laporan), dan P7 (Internalisasi Nilai Antikorupsi): Masing-masing meraih skor 4,83 (indeks 96,57%). Seluruh responden (100% gabungan Setuju dan Sangat Setuju) sepakat bahwa nota/kuitansi otentik dan keterbukaan akses laporan merupakan wujud nyata gerakan antikorupsi di kampus.

  4. Indikator P5 (Administrasi Pencegahan Penyalahgunaan Dana) & P6 (Kelengkapan Dokumen LPJ): Masing-masing mencatatkan skor 4,86 (indeks 97,14%). Temuan ini memperlihatkan kesadaran kolektif pengurus bahwa tertib dokumen dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang presisi berfungsi sebagai instrumen pengawasan internal (preventive control) yang efektif untuk menutup celah kecurangan.

  5. Indikator P8 (Dukungan Implementasi Aksi): Mengantongi skor 4,80.

Tiga Kelompok Temuan Kualitatif

Selain data kuantitatif, penggalian data kualitatif melalui tiga pertanyaan terbuka (Q11, Q12, dan Q13) menghasilkan tiga kelompok temuan utama mengenai persepsi pengurus:

  1. Pemaknaan Transparansi Dana (Q11): Responden mendefinisikan transparansi keuangan sebagai keterbukaan arus kas end-to-end. Pengurus menekankan pentingnya kejujuran dalam menyampaikan sumber pemasukan, rincian pengeluaran berbasis bukti transaksi, hingga publikasi sisa saldo kas yang dapat diakses oleh seluruh anggota organisasi tanpa ada yang disembunyikan.

  2. Urgensi Pencatatan Administrasi dan Keuangan (Q12): Pencatatan yang rapi dipandang sebagai instrumen untuk menjaga kepercayaan (trust building), menghindarkan pengurus dari kecurigaan atau fitnah penyelewengan dana, mencegah kesalahpahaman internal, serta memudahkan proses audit dan evaluasi program kerja.

  3. Usulan Perbaikan Tata Kelola (Q13): Mahasiswa merekomendasikan empat aksi konkret: (1) penerapan pencatatan digital berbasis Cloud (seperti shared Google Sheets/Drive); (2) pengarsipan bukti transaksi nota/kuitansi secara tertib; (3) pelaporan berkala melalui rapat pleno/triwulan; dan (4) kejelasan SOP serta mekanisme pengajuan dana kegiatan.

Perlu dicatat secara kritis bahwa indeks 96,43% merupakan ukuran tingkat persetujuan afektif dan kesadaran normatif responden, bukan jaminan mutlak bahwa seluruh responden telah mempraktikkan perilaku transparan secara konsisten di lapangan. Kebutuhan utama organisasi saat ini adalah memindahkan komitmen normatif tersebut ke dalam sistem operasional yang terstandar.

Mengaktualisasikan Nilai Pancasila

Garuda Pancasila (Sumber: Dokumen pribadi)

Dalam kerangka Pendidikan Kewarganegaraan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP, 2022) menempatkan pembinaan ideologi Pancasila sebagai upaya menanamkan dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ormawa dapat dijadikan laboratorium sosial untuk menghubungkan nilai etis Pancasila dengan tanggung jawab mengelola dana publik:

  1. Sila Ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Ketaatan mencatat pengeluaran dan menyimpan bukti transaksi sah (P2 & P3) mencerminkan moralitas beradab dan kejujuran. Sikap ini menghormati hak finansial anggota organisasi secara adil.

  2. Sila Ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan): Keterbukaan LPJ dan pelaporan dana pada rapat berkala (P4 & Q13) merupakan implementasi musyawarah dan akuntabilitas publik, di mana pimpinan bertanggung jawab secara terbuka kepada konstituennya.

  3. Sila Ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Transparansi dana menjamin bahwa kas organisasi dialokasikan sebesar-besarnya untuk kemanfaatan bersama (seluruh mahasiswa/anggota), bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kontribusi terhadap SDGs 16 (Sustainable Development Goals)

Riset dan gerakan akuntabilitas Ormawa ini berkolaborasi mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 16: Peace, Justice, and Strong Institutions (United Nations, 2025). Mendorong transparansi dan ketertiban administrasi Ormawa berkontribusi langsung pada dua target utama SDGs 16:

  1. Target 16.5: Mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya melalui habituasi budaya jujur dan integritas sejak di organisasi kemahasiswaan.

  2. Target 16.6: Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkatan. Mendorong akuntabilitas Ormawa merupakan langkah awal dalam membangun institusi kepemimpinan muda yang akuntabel dan berintegritas tinggi.

Tiga Rekomendasi Aksi Nyata

Untuk memastikan keberlanjutan budaya antikorupsi dan penerjemahan komitmen ke dalam tindakan operasional, dirumuskan tiga rekomendasi aksi nyata:

  1. Implementasi Format Pencatatan Digital Terintegrasi: Menyediakan template pencatatan kas berbasis Google Sheets yang mencantumkan rincian transaksi, sisa saldo, dan tautan arsip nota digital yang dapat diakses secara read-only oleh seluruh anggota.

  2. Penyusunan Pedoman SOP Administrasi Keuangan dan LPJ: Menetapkan aturan baku mengenai alur pengajuan anggaran, kewajiban nota sah, dan batas waktu penyerahan LPJ maksimal 14 hari pasca-kegiatan.

  3. Forum Pertanggungjawaban Keuangan Berkala: Mengagendakan sesi pelaporan kas rutin pada rapat pleno triwulan organisasi guna memelihara keterbukaan dan rasa saling percaya.

Integritas tidak lahir dari slogan semata, melainkan dari mekanisme yang transparan dan pembiasaan yang konsisten. Jika budaya keterbukaan kas dan tertib administrasi sudah mendarah daging sejak di bangku kuliah, kita berhak optimistis bahwa masa depan tata kelola lembaga publik di Indonesia akan jauh lebih bersih, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi.

Daftar Pustaka

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. (2022). Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.

Kaelan. (2018). Pendidikan Pancasila: Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2021). Integritas untuk Negeri: Membangun Budaya Antikorupsi di Lingkungan Kampus. Jakarta: Direktorat Pendidikan KPK RI.Lickona, T. (2013).

Educating for Character: How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility. New York: Bantam Books.

United Nations. (2025). Transforming our world: The 2030 Agenda for Sustainable Development. https://sdgs.un.org/2030agenda

Winarno. (2019). Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan: Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta: Bumi Aksara.