Pajak Karbon di Indonesia: Feasible, tetapi Perlu Transparansi

Pemeriksa Pajak, Direktorat Perpajakan Internasional DJP
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Daniel Albert Santo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pajak karbon kembali menjadi isu penting di tengah rangkaian bencana iklim yang melanda kawasan Asia dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini menegaskan bahwa komitmen menjaga iklim tidak lagi cukup hanya sebatas janji dan narasi besar. Tantangan sesungguhnya justru terletak pada implementasi kebijakan yang konkret, konsisten, dan berani menanggung konsekuensi ekonomi jangka pendek demi keberlanjutan jangka panjang.
Dalam konteks ini, pengalaman Singapura cukup menarik untuk dicermati. Negara tersebut termasuk salah satu negara di Asia Tenggara yang lebih dulu menerapkan pajak karbon sejak tahun 2019. Secara konseptual, pajak karbon merupakan instrument fiscal pemerintah yang kuat karena memaksa pelaku usaha untuk menginternalisasi biaya eksternal dari emisi gas rumah kaca yang pada dasarnya biaya ini sebelumnya tidak tercermin dalam harga pasar. Dengan sekitar 50 fasilitas besar di Singapura yang menyumbang kurang lebih 70 persen emisi nasional, desain pajak karbon Singapura pada dasarnya menargetkan sumber emisi secara langsung. Namun, pada implementasinya menunjukkan kompleksitas kebijakan iklim di dunia nyata. Kenaikan tarif dari S$5 per metric tonne (Implementary Period 2019 - 2023) menjadi S$25 per metric tonne (Period 2024 - 2025), serta rencana kenaikan menjadi S$45 per metric tonne (2026 - 2027), tidak secara otomatis berbanding lurus dengan penerimaan fiskal. Bahkan, pemerintah Singapura tidak mengharapkan tambahan penerimaan bersih dari kenaikan pajak karbon pada periode ini, karena penerimaan dari pajak karbon tersebut digunakan langsung untuk mendukung dekarbonisasi, transisi ekonomi hijau, serta meredam dampak pada rumah tangga dan pelaku usaha.
Di titik ini muncul isu yang sering muncul dalam penerapan pajak karbon yaitu isu transparansi dan isu allowances (keringanan). Di Singapura, kebijakan transitional allowances bagi sektor yang sangat terekspos persaingan global (trade-exposed) dipahami sebagai langkah pragmatis menjaga daya saing sekaligus melindungi perusahaan dalam negeri. Namun, kritik tetap muncul ketika publik menilai informasi mengenai allowance (siapa penerimanya, besaran, dan timeframe) tidak cukup transparan. Tanpa transparansi yang memadai, allowance dapat diaanggap bukan sebagai jembatan transisi, melainkan sebagai pengecualian yang justru melemahkan instrumen pajak karbon.
Dilema kebijakannya pun jelas yaitu sampai sejauh mana pajak karbon benar-benar akan dipakai untuk mengubah perilaku emitor dan jika kebijakan allowances diberlakukan oleh pemerintah, seberapa tegas batasan yang akan digunakan untuk menentukan kriteria penerimanya, ruang lingkup, besaran keringanan, dan jangka waktunya. Tanpa desain kerangka pajak karbon yang ketat dan transparan, seperti pemberian keringanan yang terlalu luas atau terlalu lama akan melemahkan sinyal harga karbon, sehingga pajak karbon berisiko bergeser dari yang semula sebagai instrumen pengendali emisi menjadi sebatas simbol kebijakan hijau yang tampak ambisius di atas kertas, tetapi lemah dalam implementasinya.
Isu tranparansi juga muncul di Amerika Serikat, melalui kasus negara bagian Virginia dan Regional Greenhouse Gas Initiative (RGGI). RGGI adalah skema cap-and-trade lintas negara bagian untuk sektor pembangkit Listrik dimana produsen listrik diwajibkan memiliki allowances (ijin/batasan) atas emisi CO₂ yang dihasilkan, dan allowances tersebut diperdagangkan melalui lelang/pasar. Secara desain, mekanisme Lelang atau perdagangan allowances dikembalikan ke masing-masing negara bagian peserta dan umumnya diinvestasikan ke program manfaat publik (efisiensi energi, energi terbarukan, bantuan tagihan, dan program dekarbonasi lainnya).
Pada awal 2026, suasana di Virginia cukup memanas karena langkah pemerintahan baru (Gubernur Abigail Spanberger) untuk kembali bergabung dalam RGGI. Virginia sempat tergabung dalam RGGI pada tahun 2021 yang kemudian memisahkan diri pada tahun 2023 pada saat periode Gubernur Youngkin. Dalam periode partisipasi pertama mereka, penerimaan Virginia dari RGGI disebut mencapai sekitar US$830 juta, dengan hasilnya dialokasikan khusus untuk program efisiensi energi dan biaya administrasi. Isu muncul Ketika Sebagian public Virginia menilai bahwa meskipun secara teknis RGGI menggunakan skema cap-and-trade, namun, pada praktiknya, beban biaya program tersebut pada akhirnya tetap ditanggung konsumen melalui kenaikan tarif listrik. Karena dampaknya terasa langsung pada tagihan bulanan rumah tangga dan pelaku usaha kecil, maka kemudian muncul isu bahwa kenaikan biaya ini dianggap sebagai bentuk “pajak terselubung” atas energiIsu lain juga mengemuka terkait transparansi dekarbonisasi maupun pemanfaatan hasil lelang allowance dalam RGGI. Keberadaan RGGI, Inc. sebagai organisasi nirlaba kerap dijadikan bahan politisasi, seolah-olah pengelolaan dana berada di luar kontrol publik. Padahal, secara umum, keputusan untuk berpartisipasi dalam RGGI berada dalam kewenangan pemerintah negara bagian, demikian pula pemanfaatan dan alokasi penerimaan dari lelang allowance, baik untuk mendanai program dekarbonisasi maupun kebijakan publik lainnya. Namun, tanpa adanya standar prosedur yang jelas dan keterbukaan informasi atau transaparansi yang memadai mengenai penggunaan dana tersebut, kebijakan ini akan sulit memperoleh penerimaan dan dukungan dari masyarakat pembayar pajak.
Pemerintah Indonesia pada dasarnya telah memiliki kerangka kebijakan nilai ekonomi karbon, termasuk opsi perdagangan karbon dan pajak karbon. Namun implementasi pajak karbon terus mengalami penundaan, dengan alasan kesiapan pelaku usaha, tata kelola, serta kebutuhan sistem pemantauan, pelaporan dan verifikasi atau mekanisme uji emisi. Dalam konteks APBN 2026, pemerintah juga menyampaikan kehati-hatian dengan menyatakan bahwa pajak karbon belum menjadi prioritas, antara lain karena pemerintah lebih fokus pada agenda belanja serta dorongan pertumbuhan ekonomi, dan pendekatan ini memiliki rasionalitas ekonomi yang wajar jika dilihat dalam jangka pendek. Meski demikian menunda pemberlakuan pajak karbon juga membawa risiko yang cukup besar. Tanpa adanya sinyal harga domestik yang konsisten atas emisi, maka insentif untuk melakukan dekarbonisasi yang bersifat struktural, terutama pada sektor-sektor intensif karbon, cenderung melemah. Di sisi lain perdagangan karbon dapat menjadi sumber pembiayaan dan insentif awal bagi proyek penurunan emisi, sekaligus memanfaatkan keunggulan komparatif Indonesia pada proyek-proyek berbasis alam yang relatif lebih unggul dibanding negara lain.
Pelajaran yang bisa diambil dari contoh penerapan pajak karbon di Singapura dan polemik RGGI di Virginia mengarah pada kesimpulan yang serupa yaitu kebijakan pajak karbon bukan sebuah instrumen yang bebas dari masalah, namun tetap relevan dan efektif jika dirancang dengan prinsip transparansi dan konsistensi dimana keduanya merupakan factor penentu apakah kebijakan ini bisa diterima publik. Bagi Indonesia, tantangannya bukan hanya sebatas memilih antara menunda atau memberlakukan mekanisme pajak karbon, melainkan merancang kebijakan yang kredibel, adil, dan terintegrasi yang bertujuan untuk menurunkan emisi.
