Pertanggungjawaban Pidana E-Commerce atas Peredaran Barang Ilegal di Indonesia

Mahasiswi Fakuktas Hukum Universitas Andalas
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Daniella Elginamissia Sihotang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bertumbuhnya teknologi digital terutama dalam perdagangan elektronik atau biasa disebut e-commerce semakin memudahkannya transaksi jual-beli. Namun tidak semuanya berjalan dengan baik dan patuh terlebih dalam sistem pengawasan dan sesuai aturan hukum yang diterapkan. Kemudahan ini justru dimanfaatkan untuk memperdagangkan barang-barang ilegal, seperti obat dan kosmetik tanpa izin edar, barang impor ilegal, dan barang terlarang lainnya. Pembebasan barang ilegal ini dimaknai sebagai sikap platform e-commerce yang membiarkan atau meloloskan transaksi barang ilegal pada sistemnya. Baik karena tidak adanya langkah pencegahan maupun karena tidak menindaklanjuti laporan. Platform tidak hanya berperan sebagai penyedia tempat atau sarana, tetapi harus dituntut patuh pada hukum dan mengawasi aktivitas dalam sistem.
Berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyatakan bahwa korporasi sebagai subjek tindak pidana, sehingga hal ini memunculkan pertanyaan: sejauh mana platform e-commerce dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ketika barang ilegal beredar di dalam sistem? Melalui KUHP Nasional pada pasal 45 hingga pasal 49 mengatur korporasi sebagai subjek tindak pidana beserta ketentuan pertanggungjawabannya. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila berkaitan dengan usahanya, memberikan keuntungan dengan melawan hukum, dan terjadi karena korporasi tidak melakukan pencegahan maupun membiarkan tindak pidana berlangsung.
Dalam hukum Indonesia, isu ini tidak hanya diatur oleh satu undang-undang, tetapi terdapat beberapa instrumen pengaturan lainnya. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik membedakan perdagangan sebagai penjual barang dengan penyelenggara, seperti marketplace. Pada Pasal 22 mengatur pengecualian tanggung jawab bagi penyelenggara perdagangan elektronik yang segera menghapus konten ilegal setelah mengetahuinya. Oleh karena itu, hubungan antara pengecualian tersebut dan kewajiban korporasi untuk mencegah tindak pidana masih memerlukan kajian lebih lanjut. Selanjutnya, Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mewajibkan pelaku usaha menyediakan informasi yang jelas dan lengkap. Selain sanksi administratif, terhadap ketentuan pidana pada pelanggaran tertentu.
Pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mewajibkan penyelenggaraan sistem menjaga keandalan dan keamanan sistem serta memberikan kewenangan pada pemerintah untuk memutus akses terhadap konten yang melanggar hukum. Ketentuan pidana juga berlaku terhadap penyebaran informasi yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Namun, pertanggungjawaban platform tetap bergantung pada perbuatan pidana yang dapat dibukitikan.
KUHP Nasional menjadi sumber umum pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Kewajiban platform berdasarkan PP PMSE, UU Perdagangan, dan UU ITE dapat digunakan sebagai penilaian untuk menentukan apakah platform telah melakukan langkah dalam pencegahan dan memenuhi kewajiban hukumnya.
Peraturan-peraturan ini menetapkan apa yang wajib dan dilarang, KUHP Nasional menentukan kapan kegagalan melaksanakan kewajiban sehingga berujung dengan pertanggungjawaban.
Isu ini memiliki keterkaitan dengan dua misi Asta Cita yang saling melengkapi, yaitu Misi 7 yang menjadi landasan hukumnya, sedangkan Misi 2 menjelaskan alasan kebijakan dari sisi ekonomi dan keamanan.
Pertama, pada Misi 7 “memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyeludupan”, pidana korporasi adalah bagian dari reformasi hukum pidana melalui KUHP Nasional. Kewajiban pencegahan yang terdapat dalam Pasal 48 sejalan dengan upaya mencegah penyeludupan dan peredaran barang terlarang melalui perdagangan digital. Penegakaan yang efektif melalui koordinasi beberpa lembaga seperti Kejaksaan, Polri, Kemendag, Komdigi, dan BPOM.
Kedua, pada Misi 2 “memantapkan system pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.” Keterkaitan ini dapat dibagi ke dalam tiga sisi, pertama ekonomi digital: e-commerce adalah bagian inti ekonomi digital yang perlu dibuat lebih aman dan tertib. Kedua, peredaran barang ilegal, terutama impor melemahkan industri dan UMKM dalam negeri. Ketiga, barang ilegal tertentu seperti narkoba dan obat tanpa izin edar mengancam ketahanan masyarakat, sehingga dapat dipandang sebagai persoalan keamanan. Hubungan Misi 2 dengan isu ini bersifat tidak langsung, yairu melalui keamanan ekonomi dan ketahanan masyarakat.
RPJMN merupakan penjabaran dari visi dan misi presiden dan wakil Presiden, memuat prioritas nasional penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pembeerantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyeludupan. Dengan demikian, penerapan KUHP nasional terhadap korporasi platform mendukung supremasi hukum dan kepastian hukum dalam ekonomi digital, sekaligus melindungi kemandirian ekonomi dan masyarakat. Ke depannya diperlukan pedoman penegakan yang jelas tentang standar langkah pencegahan, penguatan pengawasan, serta kerjasama dengan aparat penegak hukum agar e-commerce tidak menjadi sarana terjadinya tindakan melawan hukum.
