Konten dari Pengguna

Problematika IGRS dan Tanggung Jawab Hukum

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Davasha Afzaal Zaydan Ghani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi game aksi. (freepik.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi game aksi. (freepik.com)

Indonesia Game Rating System (IGRS) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini menjadi sorotan global. Setelah muncul polemik terkait pemberian rating yang tidak resmi, kini timbul dugaan kebocoran data yang memicu kegaduhan di kalangan gamer.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui laman resminya menyatakan bahwa tampilan rating Indonesia Game Rating System (IGRS) pada sejumlah gim di platform Steam bukan merupakan hasil klasifikasi resmi pemerintah, melainkan belum melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Problematika Indonesia Game Rating System (IGRS) mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menunda sementara penerapannya, mengingat dampaknya yang langsung berkaitan dengan perlindungan masyarakat di ruang digital.

Problematika IGRS menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan sistem digital yang berimplikasi pada tanggung jawab hukum serta perlindungan masyarakat.

Ketidaksesuaian Rating dan Validitas Sistem IGRS

Munculnya rating Indonesia Game Rating System (IGRS) pada platform Steam yang tidak sesuai dan belum melalui proses verifikasi resmi memicu protes di kalangan gamer. Kesalahan klasifikasi usia ini berpotensi berdampak langsung pada perlindungan masyarakat, terutama anak. Sebagai contoh, gim Upin & Ipin Universe yang seharusnya dapat dimainkan semua usia justru diberi label 18+, sementara gim seperti PUBG (PlayerUnknown’s Battlegrounds) dan gim dewasa lainnya mendapat rating 3+. Kondisi ini berisiko membuat anak mengakses gim yang tidak sesuai dengan usianya.

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, dalam laman resmi Komdigi menyatakan, “Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim.”

Ketidaksesuaian tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, yang mewajibkan penggunaan hasil klasifikasi resmi.

Kondisi ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan klasifikasi gim yang akurat dan resmi. Dalam konteks hukum, hal tersebut mengindikasikan bahwa penyelenggara sistem belum sepenuhnya menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin perlindungan masyarakat, khususnya anak, dari konten yang tidak sesuai usia.

Dugaan Kebocoran Data dan Keamanan Sistem Digital

Laporan dugaan kebocoran data akibat celah keamanan pada sistem IGRS pertama kali disorot oleh media Video Games Chronicle (VGC), yang mengungkap beredarnya cuplikan (footage) dan gameplay dari beberapa gim yang belum dirilis secara resmi. Hal ini berpotensi merugikan pihak pengembang dan penerbit karena memicu penyebaran spoiler secara tidak sah.

Kritik juga disampaikan oleh Nic McConnell, Manajer Age Rating Riot Games, yang menyatakan bahwa sistem IGRS masih dalam tahap pengembangan sehingga perlu kehati-hatian dalam pengelolaan materi yang diajukan oleh pengembang.

Dari sisi hukum, dugaan kebocoran data tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mewajibkan pengelola sistem untuk menjaga keamanan data.

Situasi ini memperlihatkan adanya kelemahan dalam sistem keamanan digital yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara. Apabila terbukti terjadi kebocoran data, maka hal tersebut tidak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum terkait kelalaian dalam menjaga keamanan data.

Dampak terhadap Industri Digital dan Kepercayaan Global

Dugaan kebocoran data dalam sistem IGRS menimbulkan penurunan kepercayaan dari pihak pengembang dan penerbit terhadap ekosistem digital di Indonesia. Berdasarkan laporan yang mengutip Video Games Chronicle (VGC), kebocoran tersebut mencakup cuplikan (footage) dan gameplay dari sejumlah gim yang belum dirilis, termasuk 007: First Light dan Echoes of Aincrad. Selain itu, data berupa alamat email pengembang juga dilaporkan turut terekspos dalam proses pengajuan rating.

Kondisi ini berdampak pada kerugian pihak pengembang, seperti IO Interactive, karena sebagian alur cerita gim 007: First Light telah beredar sebelum jadwal rilis resminya. Hingga saat ini, pihak IGRS belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kebocoran tersebut.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan sistem digital dan kredibilitas regulasi di Indonesia. Dalam perspektif hukum, kondisi tersebut berkaitan dengan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan penyelenggara sistem untuk menjaga keamanan dan keandalan sistemnya.

Dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga mencerminkan menurunnya kredibilitas sistem digital nasional. Dalam perspektif hukum, kondisi ini menegaskan bahwa kegagalan pengelolaan sistem dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum penyelenggara, terutama dalam menjaga keandalan dan keamanan sistem elektronik.

Dapat disimpulkan bahwa Indonesia Game Rating System (IGRS) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih memerlukan evaluasi menyeluruh, baik dari aspek validitas klasifikasi, keamanan data, maupun pengelolaan sistem digital. Permasalahan yang terjadi tidak hanya berdampak pada perlindungan masyarakat, tetapi juga menunjukkan adanya potensi kelalaian dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sistem keamanan, serta pembaruan infrastruktur digital agar mampu mengikuti perkembangan teknologi. Dari perspektif hukum, kondisi ini menegaskan pentingnya penegakan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.