Korupsi Menurut Pandangan Islam dan Cara Pencegahannya
Tulisan dari David Ananta Sugiharto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Korupsi merupakan salah satu permasalahan yang paling popular dan telah menjadi permasalahan yang sering didengar oleh masyarakat. Korupsi dilihat dari berbagai macam pandangan manapun merupakan permasalahan yang memberikan dampak negatif pada suatu negara. Dalam mengahadapi kasus korupsi diperlukan tindakan yang memerlukan perilaku tegas dalam menghukumnya, baik hukum yang diatur negara juga hukum yang diatur dalam hukum islam.
Pengertian korupsi yang diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan kata lain, korupsi merupakan tindakan yang melawan hukum dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tindak pidana korupsi bukanlah sesuatu yang muncul tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, tindak pidana korupsi muncul dari berbagai macam faktor, karena pada dasarnya manusia tidak dilahirkan untuk menjadi koruptor. Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan tindakan korupsi bisa terjadi, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor Internal, suatu faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi yang berasal dari perilaku, kebiasaaan, sifat dan sebagainya. Faktor internal dapat juga dapat dikatakan sebagai faktor yang berasal dari dalam individu yang melakukan tindakan korupsi. Contoh dari faktor internal yang dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan korupsi sebagai berikut :
Sifat tamak/rakus manusia, pelakunya adalah orang yang berkecukupan, tetapi memiliki sifat tamak, rakus dan mempunyai hasrat memperkaya diri sendiri.
Moral yang kurang kuat, mudah tergoda untuk melakukan tindak korupsi.
Gaya hidup yang konsumtif, perilaku konsumtif yang tidak diimbangi dengan pendapatan yang sesuai.
Aspek sosial, lingkungan yang memberikan dorongan kepada seseorang ketika dia menyalahgunakan kekuasaannya.
Faktor Eksternal, merupakan faktor yang mendorong seseorang agar melakukan sesuatu yang berasal dari luar diri seseorang itu. Dengan kata lain, faktor lingkungan seseorang selama mereka hidup. Contoh dari faktor eksternal yang dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan korupsi sebagai berikut :
Faktor sikap masyarakat terhadap korupsi, contoh dari faktor ini terdapat di dalam sebuah organisasi, kesalahan individu sering ditutupi demi menjaga nama baik organisasi. Akibat sikap tertutup ini, tindak korupsi seakan mendapatkan pembenaran.
Faktor ekonomi, kondisi ekonomi sering membuka peluang bagi seseorang untuk korupsi. Seperti pendapatan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan atau saat sedang terdesak masalah ekonomi membuka ruang bagi seseorang untuk melakukan korupsi.
Faktor politis, politik uang (money politics) seperti pada pemilihan umum, seseorang atau golongan tertentu membeli suatu atau menyuap para pemilih atau anggota partai agar dapat memenangkan pemilu. Dengan kata lain, menyuap untuk menang dalam pertarungan politik.
Aspek organisasi, kurang adanya sikap keteladanan pemimpin, tidak adanya kultur budaya organisasi yang benar juga kelemahan sistem pengendalian manajemen akan membuka peluang seseorang untuk melakukan tidak korupsi.
Tindakan korupsi dalam konteks Islam sama dengan fasad, yang merupakan tindakan menghancurkan urutan kehidupan yang pelakunya diklasifikasikan di Jinayaat al-kubra (DOSA BESAR). Salah satu keuntungan yang akan disikapi adalah untuk melindungi harta benda (hifdzul maal) dari berbagai bentuk pelanggaran. Islam mengawasi dan mengevaluasi seluruh proses perolehan properti hingga penerbitannya. Islam memberikan pedoman untuk memastikan bahwa akuisisi properti dilakukan dengan cara yang etis dan sesuai dengan hukum Islam, yaitu tidak adanya penipuan, tidak adanya penyalahgunaan, tidak adanya pengkhianatan properti, tidak adanya penyelewengan orang lain, tidak adanya pencurian, tidak adanya kecurangan, hingga perbuatan korupsi sekalipun. Korupsi di dalam Islam didukung oleh firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah:188
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Dalam upaya pencegahan tindakan korupsi, peran agama menjadi pendorong kekuatan moral, sumber nilai-nilai yang baik dan juga mulia. menurut ayat-ayat di dalam al-Qur'an terdapat beberapa cara yang bisa diikuti sebagai tameng dalam mencegah korupsi :
Cara pertama yang terdapat dalam Al-Qur’an adalah dengan cara membangun kepribadian atau akhlak yang taqwa dengan meningkatkan kualitas keimanan.
Cara yang kedua yang bisa dilakukan adalah mengurangi perasaan cinta pada dunia yang berlebihan.
Cara ketiga yang selanjutnya adalah menjauhkan diri dari tindakan batil, karena tindakan batil juga dapat menyebabkan seseorang menjadi malas. Malas adalah penyebab utama dan juga penyebab yang dominan seseorang melakukan tindakan korupsi.
Cara terakhir untuk menjauhkan diri dari tindakan korupsi adalah dengan mengikuti salah satu sifat nabi yang harus diteladani oleh umat Islam, yaitu shidiq (alshidqu) yang berarti kejujuran.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa tindakan korupsi di Indonesia terjadi karena lemahnya sistem pengawasan di Indonesia juga kurangnya kesadaran diri terhadap hukum-hukum di dalam Al-Qur'an. Tidak ada kata telat bagi seseorang yang berusaha memperbaikinya dan juga sudah merupakan tugas kita semua sebagai Bangsa Indonesia dan Umat Muslim untuk menjauhi tindakan korupsi.
Referensi :
https://www.unpak.ac.id/khazanah-ramadhan/pandangan-islam-soal-korupsi-dan-hukumannya-di-akhirat-kelak
https://media.neliti.com/media/publications/270242-korupsi-dalam-tinjauan-hukum-islam-f52ad996.pdf
http://e-jurnal.stitqi.ac.id/index.php/attahfizh/article/view/37/32

