Budaya Indonesia di Era Globalisasi: Menjadi Global Tanpa Kehilangan Jati Diri
Tulisan dari Decha Destriyana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan teknologi membuat generasi muda semakin mudah mengenal berbagai budaya dari luar negeri, mulai dari musik pop, kartun animasi, film layar lebar, serial drama, hingga trend mode yang populer diberbagai belahan dunia. Kemudahan ini juga mendorong minat untuk mempelajari bahasa asing dan mengenal kebiasaan masyarakat dari negara lain. hal tersebut membuka peluang untuk memperluas wawasan, tetapi sekaligus menimbulkan pertanyaan: seberapa jauh generasi muda mengenal budaya Indonesia sendiri? Tertarik pada budaya asing bukan berarti generasi muda tidak mencintai budaya Indonesia. Namun, upaya melestarikan budaya tidak cukup hanya dengan mengajak mereka untuk mencintainya. Mereka juga perlu diberi ruang dan kesempatan untuk mengenal, mengalami, dan mempelajari budaya lokal secara langsung. Dengan begitu, budaya Indonesia bisa terus hidup tanpa menghalangi generasi muda mengikuti perkembangan global. Budaya Lokal di Tengah Globalisasi Globalisasi membawa peluang sekaligus tantangan bagi kebudayaan. Akses terhadap budaya asing bisa memperluas wawasan dan mendorong kreativitas. Namun, keterbatasan kesempatan untuk mengenal dan mempelajari budaya lokal dapat menjadi salah satu tantangan dalam upaya pelestarian. Rahayu dkk. (2025) menjelaskan bahwa globalisasi dapat memengaruhi identitas budaya Indonesia, sekaligus membuka peluang untuk berinovasi dan mengembangkan industri kreatif berbasis budaya. Artinya, pengaruh budaya asing tidak selalu harus dianggap sebagai ancaman. Budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu. Budaya juga merupakan bagian dari identitas masyarakat yang dapat berkembang mengikuti zaman. UNESCO, melalui Convention for the Safeguarding of the Intangibel Cultural Heritage (Konvensi 2003 tentang Perlindungan Warisan Budaya Takbenda), menekankan pentingnya menjaga warisan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi dan terus berkembang dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, budaya lokal bisa diperkenalkan lewat media digital dan karya kreatif tanpa menghilangkan makna serta nilai di dalamnya.
Ruang bagi Generasi Muda untuk Mengenal Budaya Mengenal budaya tidak cukup hanya lewat buku pelajaran atau kegiatan seremonial. Generasi muda bisa memahami nilai dan maknanya dengan terlibat langsung, misalnya mengikuti lokakarya membatik, belajar memainkan alat musik tradisional, mengunjungi ruang kesenian, atau mendengarkan cerita dari pelaku budaya. Pengalaman seperti ini membantu mereka melihat budaya sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan sekadar materi untuk dihafalkan. Ruang budaya tidak harus berupa museum atau bangunan khusus. Sanggar di lingkungan tempat tinggal, komunitas seni, festival daerah, perpustakaan, dan kegiatan kreatif di sekolah juga bisa menjadi tempat belajar. Namun, kegiatan tersebut perlu berlangsung secara berkelanjutan, terjangkau, dan mudah diakses. Kesempatan generasi muda untuk mengikuti kegiatan kebudayaan tidak selalu sama. Karena itu, fasilitas, biaya, dan keterlibatan masyarakat juga perlu diperhatikan. Melestarikan Budaya Lokal di Ruang Digital Selain lewat pengalaman langsung, teknologi bisa digunakan untuk memperkenalkan budaya lokal dengan cara yang lebih dekat dengan kehidupan generasi muda. Cerita rakyat, misalnya, dapat dikembangkan menjadi komik digital, animasi, atau video pendek. Motif kain tradisional juga bisa diperkenalkan melalui konten kreatif yang menjelaskan asal-usul dan maknanya. Bahasa daerah dapat digunakan dalam podcast, video edukasi, dan karya musik modern. Penelitian Zhang, Kaya, dan van Wesemael (2024) membahas peluang teknologi digital untuk mendorong generasi muda terlibat dalam pengelolaan warisan budaya. Namun, memperkenalkan budaya lewat media sosial bukan berarti semua unsur budaya harus diubah agar mengikuti tren. Pengembangannya tetap perlu menghormati konteks, makna, serta masyarakat pemilik tradisi. Dengan begitu, teknologi tidak hanya digunakan untuk mencari popularitas, tetapi juga untuk membangun pemahaman dan mendorong keterlibatan dalam pelestarian budaya. Fenomena Budaya dalam Perspektif Pancasila Kesenjangan antara kemudahan generasi muda mengenal budaya asing dan kesempatan mereka untuk mengenal budaya lokal dapat dikaji melalui nilai-nilai Pancasila. Sila kedua, ketiga, dan kelima berkaitan dengan penghormatan terhadap budaya, persatuan bangsa, serta pemerataan kesempatan untuk melestarikannya. Pertama, sila ketiga, Persatuan Indonesia, berkaitan dengan keberagaman budaya sebagai identitas bangsa. Indonesia memiliki beragam suku, bahasa, adat istiadat, seni, dan tradisi yang perlu dijaga. Dengan mengenal budaya daerah, generasi muda dapat memahami bahwa keberagaman adalah kekayaan bangsa. Karena itu, keterbukaan terhadap budaya asing perlu diimbangi dengan pemahaman tentang budaya sendiri agar persatuan dan identitas nasional tetap terjaga.
Kedua, sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengajarkan pentingnya menghormati setiap budaya. Generasi muda tidak seharusnya merendahkan budaya Indonesia karena dianggap kuno atau memandang budaya asing secara negatif. Setiap budaya perlu dipahami dengan terbuka dan bertanggung jawab. Masyarakat yang menjaga tradisi juga perlu dihormati. Dengan begitu, budaya tidak sekadar menjadi tren, tetapi makna dan nilainya tetap dipahami. Ketiga, sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, berkaitan dengan pemerataan kesempatan untuk mempelajari budaya. Tidak semua orang memiliki akses yang sama ke museum, sanggar seni, atau pertunjukan tradisional. Karena itu, sekolah, pemerintah, dan komunitas perlu menyediakan kegiatan budaya yang terjangkau. Dengan begitu, generasi muda dari berbagai latar belakang dapat ikut mengenal dan melestarikan budaya.
Dampak dan Upaya Pelestarian Budaya Pertukaran budaya dapat memperluas pengetahuan, meningkatkan kreativitas, dan membantu memperkenalkan budaya Indonesia kepada lebih banyak orang. Namun, jika budaya lokal hanya diperkenalkan sesekali dalam acara seremonial, generasi muda mungkin hanya mengetahui namanya tanpa memahami maknanya. Karena itu, pelestarian budaya perlu dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pengalaman langsung maupun pemanfaatan teknologi. Upaya ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Keluarga dapat mengenalkan bahasa daerah dan cerita rakyat. Sekolah dan perguruan tinggi dapat menyediakan kegiatan budaya yang lebih interaktif. Pemerintah dan komunitas dapat mendukung ruang budaya yang terjangkau, sementara generasi muda bisa memanfaatkan teknologi untuk memperkenalkan budaya dengan cara yang kreatif. Langkah-langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menekankan upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Menjadi Global Tanpa Kehilangan Jati Diri Menjadi bagian dari dunia yang semakin terhubung bukan berarti kita harus meninggalkan budaya sendiri. Generasi muda bisa belajar bahasa asing, mengikuti perkembangan zaman, dan mengenal budaya negara lain tanpa melupakan akar budaya mereka. Pemahaman terhadap budaya lokal justru bisa menjadi bekal untuk mengenal dunia sambil tetap memiliki identitas yang kuat. Nilai-nilai Pancasila mengingatkan kita bahwa keberagaman budaya adalah bagian penting dari identitas bangsa yang perlu dihargai dan dijaga. Namun, melestarikan budaya tidak cukup dengan meminta generasi muda mencintai budayanya. Mereka juga perlu mendapat ruang dan kesempatan untuk mengenal, mempelajari, serta terlibat langsung dalam kehidupan budaya di sekitar mereka. Dengan begitu, generasi muda tidak hanya menikmati budaya global, tetapi juga ikut menjaga keberlanjutan budaya Indonesia.
Referensi Rahayu, T., Annissa, M., Nakita, Tobing, R. D., Sinaga, H., Sinulingga, S. D. N., & Yunita, S. (2025). Globalisasi dan tantangan identitas nasional: Studi kebudayaan Indonesia. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan (JUPANK), 5(2), 842-854. https://doi.org/10.36085/jupank.v5i2.8301 Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37642/uu-no-5-tahun-2017 UNESCO. (2003). Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage. https://ich.unesco.org/en/convention Zhang, Y., Ikiz Kaya, D., & van Wesemael, P. J. V. (2024). An assessment framework for digital participatory practices engaging youth in cultural heritage management. Journal of Cultural Heritage, 70, 408-421. https://doi.org/10.1016/j.culher.2024.10.014

