Konten dari Pengguna

Ketika Bullying Melampaui Batas: Tinjauan Pidana atas Kasus Siswa SMP di Ciputat

DENTA AFRILISIA

DENTA AFRILISIA

mahasiswa S1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 8 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari DENTA AFRILISIA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

anti bullying. sumber: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
anti bullying. sumber: pixabay

Perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan kasus perundungan terhadap sejumlah siswi SMP Negeri 10 Ciputat, Tangerang Selatan. Peristiwa yang diduga melibatkan kakak kelas dan adik kelas tersebut bukan sekadar persoalan hubungan antarsiswa, melainkan juga menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara kenakalan remaja dan perbuatan yang dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan pemberitaan pada 24 Oktober 2026, polisi menindaklanjuti dugaan perundungan dan pemerasan terhadap sejumlah siswi kelas VIII oleh kakak kelas mereka. Tiga korban dilaporkan menjalani perawatan medis setelah diduga dipaksa mengonsumsi minuman yang dicampur dengan sejumlah bahan tertentu. Selain itu, terdapat dugaan permintaan uang kepada para korban dengan nominal sekitar Rp5.000 hingga Rp10.000.

Kepolisian telah melakukan pengecekan awal dan membuka kemungkinan penanganan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak apabila keluarga korban menempuh jalur hukum. Meski demikian, perkara ini tetap harus dipahami sebagai dugaan yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kronologi, pihak yang terlibat, serta bentuk pertanggungjawaban hukumnya.

Bullying Bukan Sekadar Candaan Antarteman

Dalam kehidupan sekolah, interaksi antara kakak kelas dan adik kelas sering kali dianggap sebagai bagian dari proses beradaptasi. Candaan, permainan, atau kegiatan bersama terkadang dipandang sebagai hal biasa. Namun, anggapan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang mengandung unsur pemaksaan, intimidasi, atau kekerasan.

Kasus di Ciputat memperlihatkan pentingnya membedakan kegiatan yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dengan tindakan yang membuat seseorang kehilangan kebebasan untuk menolak. Ketika seorang siswa dipaksa melakukan sesuatu yang membahayakan kesehatan atau diminta menyerahkan uang karena tekanan pihak lain, persoalannya tidak lagi dapat disederhanakan sebagai candaan.

Perundungan dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis bagi korbannya. Rasa takut, hilangnya kepercayaan diri, dan kekhawatiran untuk kembali berinteraksi dengan teman sebaya merupakan sejumlah dampak yang perlu diperhatikan. Bahkan, korban bisa merasa terancam ketika harus kembali bertemu dengan pihak yang diduga melakukan perundungan.

Karena itu, penanganan kasus bullying tidak cukup hanya dengan meminta siswa yang terlibat untuk saling meminta maaf. Perlu ada pemeriksaan yang objektif, perlindungan terhadap korban, serta langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang.

Bagaimana Kasus Bullying Dilihat dari Hukum Pidana?

Dari perspektif hukum pidana, suatu perbuatan harus dinilai berdasarkan tindakan yang dilakukan, unsur tindak pidana yang terpenuhi, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Label bullying sendiri tidak secara otomatis menentukan satu jenis tindak pidana tertentu.

Dalam kasus Ciputat, setidaknya terdapat dua aspek yang perlu diperiksa lebih lanjut, yakni dugaan kekerasan terhadap anak dan dugaan pemerasan.

1. Dugaan kekerasan terhadap anak

Perlindungan terhadap anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal 76C UU Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara itu, Pasal 80 mengatur ketentuan pidana terkait pelanggaran larangan tersebut.

Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa terdapat tindakan kekerasan terhadap anak dalam kasus Ciputat dan unsur-unsur pasal yang relevan terpenuhi, ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu dasar untuk menilai pertanggungjawaban pidana pihak yang terlibat. Namun, penerapannya harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan semata-mata pada informasi yang beredar di masyarakat.

Dugaan pemaksaan untuk mengonsumsi campuran bahan tertentu juga perlu diperiksa secara cermat. Pemeriksaan medis dapat membantu menjelaskan kondisi korban dan dampak yang dialaminya. Keterangan korban, saksi, serta bukti lain yang relevan diperlukan untuk menyusun gambaran peristiwa secara utuh.

Dengan demikian, apabila tindakan yang dilakukan terbukti memenuhi unsur kekerasan menurut hukum, alasan bahwa perbuatan tersebut hanya sebuah permainan tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum.

2. Dugaan pemerasan terhadap korban

Selain dugaan kekerasan, pemberitaan mengenai kasus ini juga menyebut adanya permintaan uang kepada sejumlah siswi.

Dalam perspektif hukum pidana, permintaan uang perlu dinilai berdasarkan cara permintaan itu dilakukan, termasuk ada atau tidaknya ancaman, paksaan, atau keadaan lain yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu.

Apabila ditemukan bukti bahwa uang diminta melalui ancaman atau tekanan yang memenuhi unsur pemerasan menurut ketentuan hukum yang berlaku, perbuatan tersebut dapat diproses sesuai dengan aturan pidana yang relevan.

Oleh karena itu, penyelidikan perlu mengungkap siapa yang meminta uang, bagaimana permintaan tersebut disampaikan, apakah korban merasa terancam, dan apakah terdapat bukti yang mendukung keterangan para pihak.

Penting untuk dipahami bahwa nominal uang yang relatif kecil tidak dengan sendirinya membuat suatu perbuatan kehilangan sifat melawan hukumnya. Penilaian pidana ditentukan oleh unsur perbuatan dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya besarnya uang yang diminta.

Pelaku dan Korban Sama-Sama Anak, Bagaimana Pertanggungjawabannya?

Salah satu hal yang membuat kasus perundungan di sekolah perlu ditangani secara hati-hati adalah kemungkinan bahwa pihak yang diduga melakukan perbuatan maupun korbannya masih berusia anak.

Dalam kondisi tersebut, penanganan hukum harus memperhatikan dua kepentingan sekaligus: memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban serta memastikan bahwa anak yang diduga melakukan tindak pidana diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

Undang-undang tersebut juga menempatkan keadilan restoratif sebagai salah satu prinsip penting dalam penanganan perkara anak. Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan, penyelesaian melalui diversi wajib diupayakan, yaitu pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Namun, hal tersebut bukan berarti setiap kasus perundungan yang melibatkan anak harus diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mempertimbangkan tingkat keseriusan perbuatannya.

Penerapan diversi memiliki persyaratan hukum, antara lain berkaitan dengan ancaman pidana dan apakah tindak pidana tersebut merupakan pengulangan. Karena itu, aparat penegak hukum perlu menilai karakteristik perbuatan, usia anak yang diduga terlibat, serta ketentuan yang berlaku dalam perkara tersebut.

Pendekatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum memang harus berbeda dari pendekatan terhadap pelaku dewasa. Meski demikian, perlindungan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana tidak boleh mengabaikan hak korban untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan.

Tanggung Jawab Sekolah Tidak Berhenti pada Pembinaan

Sekolah merupakan tempat peserta didik memperoleh pendidikan sekaligus mengembangkan kemampuan sosialnya. Karena itu, lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi setiap siswa, tanpa memandang tingkat kelas atau posisi mereka dalam pergaulan.

Dalam pemberitaan mengenai kasus Ciputat, pihak sekolah menyatakan telah melakukan penelusuran internal, memanggil orang tua siswa, serta memberikan pembinaan kepada siswa yang diduga terlibat dan penguatan kepada siswa yang terdampak.

Langkah tersebut penting, tetapi penanganan perundungan memerlukan tindak lanjut yang terukur.

Pertama, sekolah perlu memastikan korban memperoleh pendampingan dan tidak kembali mengalami intimidasi. Kedua, sekolah perlu melakukan evaluasi terhadap lingkungan pergaulan siswa, termasuk kegiatan di luar sekolah yang berkaitan dengan relasi antarsiswa. Ketiga, mekanisme pelaporan harus dibuat mudah diakses agar siswa tidak takut menyampaikan kejadian yang dialaminya.

Sekolah juga perlu bekerja sama dengan orang tua, tenaga konseling, dan instansi perlindungan anak apabila diperlukan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, penanganan internal tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum yang relevan.

Pada akhirnya, keberhasilan sekolah dalam menangani bullying tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya sanksi terhadap siswa yang diduga terlibat. Hal yang tidak kalah penting adalah apakah korban merasa aman, apakah perilaku perundungan berhenti, dan apakah lingkungan sekolah menjadi lebih baik setelah kejadian tersebut.

Jangan Menyalahkan Korban atau Menghakimi Sebelum Proses Hukum

Kasus yang melibatkan anak sering kali memancing reaksi emosional masyarakat. Di media sosial, informasi yang belum terverifikasi dapat dengan cepat menyebar dan berkembang menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu.

Dalam situasi seperti ini, masyarakat perlu menghindari penyebaran identitas anak yang diduga menjadi korban maupun anak yang diduga terlibat. Pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak secara tegas mengatur kerahasiaan identitas anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk anak korban dan anak saksi, dalam pemberitaan media cetak maupun elektronik.

Menjaga identitas anak bukan berarti membenarkan perundungan. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari perlindungan agar anak tidak mengalami perundungan lanjutan, stigma sosial, atau dampak negatif yang berkepanjangan akibat penyebaran informasi pribadi.

Masyarakat juga perlu menghindari tindakan menghakimi seseorang sebelum proses pemeriksaan selesai. Sikap tegas terhadap perundungan tetap dapat disampaikan tanpa menyebarkan identitas anak atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum ada pembuktian yang memadai.

Memutus Rantai Perundungan Sejak Dini

Kasus dugaan perundungan di Ciputat menjadi pengingat bahwa persoalan bullying tidak dapat dipandang sebagai masalah sepele yang akan selesai dengan sendirinya.

Tindakan yang dibungkus sebagai candaan atau tantangan tetap perlu dievaluasi ketika mengandung unsur paksaan, menimbulkan penderitaan, atau merugikan orang lain. Relasi senior dan junior tidak boleh dijadikan pembenaran untuk membangun kekuasaan melalui intimidasi.

Dari sudut pandang hukum pidana, penanganan perkara harus berangkat dari pemeriksaan fakta dan penerapan ketentuan hukum secara tepat. Dari sisi pendidikan, sekolah perlu membangun budaya yang menolak kekerasan, menyediakan ruang aman bagi korban, dan mengajarkan bahwa setiap siswa memiliki hak yang sama untuk dihormati.

Orang tua juga memiliki peran penting dalam membangun pemahaman anak mengenai batasan perilaku, empati, serta konsekuensi dari tindakan yang merugikan orang lain.

Pada akhirnya, tujuan penanganan bullying bukan sekadar memberikan hukuman kepada pihak yang terbukti bersalah. Tujuan yang lebih luas adalah memastikan korban memperoleh keadilan dan pemulihan, anak yang melakukan pelanggaran mendapatkan penanganan yang sesuai dengan hukum, serta lingkungan pendidikan terbebas dari praktik kekerasan.

Sebab, ketika bullying telah melampaui batas, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang lebih senior atau siapa yang dianggap bercanda. Persoalannya adalah bagaimana hukum, sekolah, keluarga, dan masyarakat memastikan bahwa setiap anak berhak belajar tanpa rasa takut.