Konten dari Pengguna

Cerint Iralloza Tasya: Komitmen, Etika Publik, dan Mahasiswa Menanggung Beban

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi  Cerint Iralloza Tasya, selaku Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia DPD RI periode 2024–2029 untuk daerah pemilihan Sumatera Barat yang membatalkan komitmen dengan Himpunan Mahasiswa (HIMA) Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cerint Iralloza Tasya, selaku Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia DPD RI periode 2024–2029 untuk daerah pemilihan Sumatera Barat yang membatalkan komitmen dengan Himpunan Mahasiswa (HIMA) Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas

Cerint Iralloza Tasya membatalkan komitmen, jangan biarkan mahasiswa menanggung beban itu sendiri. Komitmen bukan sekadar janji yang mudah diucapkan, tetapi tanggung jawab yang harus dihormati. Ketika komitmen dibatalkan, jangan biarkan mahasiswa menjadi pihak yang menanggung kekecewaan, kerugian, dan beban dari keputusan yang bukan mereka buat. Mahasiswa bukan tempat untuk melempar tanggung jawab. Sebab, kedewasaan seorang pemimpin tidak hanya diukur dari keberaniannya berjanji, tetapi juga dari kesediaannya bertanggung jawab ketika janji itu tak dapat ditepati.

Ketika Undangan kepada seorang pejabat publik bukan sekadar permintaan untuk mengisi acara. Di balik undangan itu terdapat harapan, kerja organisasi, waktu, tenaga, anggaran, serta kepercayaan yang dibangun oleh penyelenggara. Ketika narasumber yang telah diundang membatalkan kehadiran menjelang hari pelaksanaan, persoalannya tidak cukup dijawab dengan alasan berhalangan. Ada tanggung jawab etis yang patut dipertanyakan, terutama ketika pihak yang terdampak adalah mahasiswa yang sedang belajar membangun tradisi akademik dan partisipasi publik.

Persoalan ini mengemuka dalam persiapan kegiatan yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas. Berdasarkan keterangan yang disampaikan panitia, Cerint Iralloza Tasya, yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) periode 2024–2029 untuk daerah pemilihan Sumatera Barat, diundang sebagai narasumber. Namun, menjelang pelaksanaan kegiatan, panitia memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir. Pembatalan tersebut, menurut keterangan panitia, disampaikan sekitar tiga hari sebelum acara.

Jabatan publik mungkin memberikan kewenangan untuk berbicara atas nama masyarakat, tetapi kepercayaan masyarakat tumbuh dari kesediaan menghargai mereka. Komitmen boleh berubah karena keadaan, tetapi penjelasan dan tanggung jawab tidak semestinya ditinggalkan.

Panitia kemudian berupaya memperoleh kejelasan dengan mendatangi kantor DPD RI. Dalam kunjungan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, perwakilan panitia bertemu dengan pihak kesekretariatan. Menurut penuturan panitia, pihak yang ditemui menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan mengenai agenda tersebut dan menyarankan agar panitia mencari narasumber pengganti. Upaya menghubungi staf narasumber juga belum menghasilkan solusi konkret bagi penyelenggara.

Keterangan tersebut merupakan informasi dari pihak panitia dan tetap perlu dikonfirmasi kepada Cerint Iralloza Tasya maupun pihak terkait. Namun, apabila rangkaian peristiwa itu benar sebagaimana disampaikan, terdapat persoalan etika komunikasi dan tanggung jawab profesional yang layak menjadi perhatian publik.

Pertanyaannya sederhana, ketika mahasiswa telah mempersiapkan sebuah forum akademik dengan mengandalkan kesediaan seorang pejabat publik, apakah seluruh beban akibat pembatalan patut diserahkan kepada mahasiswa?

Komitmen Publik Bukan Sekadar Formalitas

Himpunan mahasiswa bukan penyelenggara acara yang bekerja tanpa batas sumber daya. Mereka belajar menyusun konsep, menghubungi narasumber, menyiapkan tempat, mengatur peserta, dan mempertanggungjawabkan kegiatan kepada institusi serta publik. Mengundang seorang anggota DPD RI tentu memiliki pertimbangan tersendiri, terutama apabila tema kegiatan berkaitan dengan persoalan masyarakat, kebijakan publik, atau fungsi representasi daerah.

Ketika undangan diterima dan kesediaan narasumber telah dikonfirmasi, panitia memiliki alasan yang wajar untuk menyusun kegiatan berdasarkan kepastian tersebut. Perubahan agenda memang dapat terjadi. Pejabat publik pun memiliki kewajiban dan jadwal lain yang mungkin mendesak. Tidak adil apabila setiap pembatalan langsung dianggap sebagai kesalahan, tanpa menilai alasan dan keadaan yang sebenarnya.

Akan tetapi, persoalan profesionalisme tidak hanya terletak pada alasan ketidakhadiran. Cara pembatalan disampaikan, waktu pemberitahuan, dan upaya penyelesaian juga penting. Pembatalan tiga hari sebelum kegiatan dapat menyisakan waktu yang sangat terbatas bagi mahasiswa untuk mencari pengganti, menyesuaikan materi, mengubah publikasi, bahkan menunda kegiatan.

Dalam situasi demikian, meminta panitia mencari narasumber lain memang dapat menjadi salah satu solusi. Namun, solusi tersebut tidak serta-merta menjawab persoalan tanggung jawab komunikasi. Jika sebelumnya terdapat konfirmasi yang menjadi dasar persiapan acara, sewajarnya pembatalan diikuti penjelasan yang memadai dan, jika memungkinkan, bantuan untuk mencari jalan keluar.

Etika publik menuntut lebih dari sekadar menghindari pelanggaran hukum. Etika juga menuntut kesediaan mempertimbangkan dampak keputusan terhadap orang lain. Seorang pejabat publik memang tidak harus memenuhi seluruh undangan yang diterimanya. Namun, ketika kesediaan telah disampaikan, komitmen tersebut semestinya diperlakukan secara serius.

Di sinilah ukuran integritas diuji. Bukan semata-mata melalui pidato tentang pengabdian kepada masyarakat, melainkan juga melalui cara seseorang menghormati waktu, kerja, dan harapan masyarakat yang mengundangnya.

Jabatan Publik dan Tanggung Jawab Hukum

Dalam perspektif hukum, pembatalan kehadiran narasumber tidak otomatis merupakan wanprestasi. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada bukti mengenai hubungan hukum yang terbentuk antara narasumber dan panitia.

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menentukan syarat sahnya perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang tidak terlarang. Apabila terdapat konfirmasi kesediaan yang jelas dan kesepakatan mengenai pelaksanaan kegiatan, komunikasi tersebut perlu diperiksa untuk menentukan apakah telah lahir kewajiban hukum tertentu. Surat undangan saja belum tentu cukup untuk membuktikan adanya perjanjian yang dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi.

Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip ini relevan untuk menilai pelaksanaan kesepakatan, termasuk cara para pihak menangani perubahan agenda dan hambatan yang muncul.

Jika terbukti terdapat kewajiban berdasarkan perjanjian yang sah dan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ketentuan mengenai wanprestasi, termasuk Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata, dapat dipertimbangkan sesuai dengan keadaan perkara. Namun, harus dinilai pula alasan pembatalan, syarat yang disepakati, kemungkinan adanya keadaan memaksa, serta bukti kerugian dan hubungan sebab akibatnya. Dengan demikian, panitia dapat meminta klarifikasi dan penyelesaian secara tertulis. Jika terdapat dasar hukum yang cukup, langkah lebih lanjut dapat dipertimbangkan melalui mekanisme yang tersedia.

Di luar persoalan perjanjian, kedudukan Cerint Iralloza Tasya sebagai anggota DPD RI menempatkan persoalan ini dalam dimensi etika pejabat publik. DPD RI merupakan lembaga perwakilan yang memiliki fungsi konstitusional. Namun, status sebagai anggota DPD RI tidak dengan sendirinya membuat setiap undangan masyarakat menjadi kewajiban hukum yang mutlak harus dipenuhi. Penilaian etis harus tetap bertumpu pada komitmen yang benar-benar dibuat, konteks undangan, serta cara pembatalan ditangani.

Yang patut menjadi perhatian adalah apakah komunikasi dan penyelesaian persoalan telah mencerminkan penghormatan terhadap masyarakat, khususnya mahasiswa yang sedang membangun ruang dialog dengan wakil publik. Kritik terhadap tindakan atau komunikasi pejabat merupakan bagian dari kontrol masyarakat. Akan tetapi, kritik itu harus disampaikan berdasarkan fakta, proporsional, dan tetap memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menjelaskan keadaannya.

Jangan Ajarkan Mahasiswa Bahwa Komitmen Tidak Penting

Perguruan tinggi merupakan ruang pembelajaran tentang hukum, etika, dan tanggung jawab. Karena itu, peristiwa yang dialami Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat budaya menghargai komitmen dalam hubungan akademik dan publik.

Mahasiswa tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang selalu harus menerima segala perubahan tanpa penjelasan. Mereka berhak meminta kepastian, menyampaikan keberatan secara patut, serta mencari penyelesaian ketika keputusan pihak lain berdampak terhadap kegiatan yang telah dipersiapkan.

Pihak yang diundang pun perlu memahami bahwa komunikasi merupakan bagian dari tanggung jawab profesional. Apabila tidak dapat hadir, pemberitahuan sepatutnya disampaikan sesegera mungkin. Jika memungkinkan, narasumber dapat membantu menghubungkan panitia dengan pengganti yang relevan atau menawarkan penjadwalan ulang. Hal-hal sederhana semacam itu dapat menjaga hubungan baik dan mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang tidak perlu.

Bagi pejabat publik, kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui kebijakan dan pernyataan politik. Kepercayaan juga tumbuh dari kesediaan merespons undangan, kritik, dan kebutuhan masyarakat secara patut. Mahasiswa yang mengundang seorang wakil daerah sedang membuka ruang dialog antara kampus dan lembaga perwakilan. Ruang dialog tersebut semestinya dipelihara, bukan dibiarkan kehilangan makna karena komunikasi yang tidak tuntas.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang memaksa seorang anggota DPD RI hadir dalam setiap acara. Persoalannya adalah bagaimana komitmen diperlakukan setelah kesediaan diberikan dan pihak lain menjadikannya dasar untuk bekerja.

Jika pembatalan memang tidak dapat dihindari, penjelasan yang layak dan upaya penyelesaian merupakan bentuk penghormatan terhadap pihak yang terdampak. Jika terdapat kesepakatan yang mengikat, konsekuensi hukumnya harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Jika tidak terdapat dasar untuk menuntut secara hukum, tanggung jawab etis tetap dapat menjadi bahan evaluasi.

Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas berhak memperoleh kejelasan atas situasi yang mereka hadapi. Cerint Iralloza Tasya juga berhak menyampaikan penjelasan mengenai alasan ketidakhadirannya. Di antara kedua kepentingan tersebut, yang dibutuhkan bukan penghakiman sepihak, melainkan keterbukaan, tanggung jawab, dan penyelesaian yang proporsional.

Sebab, demokrasi tidak cukup hanya menghadirkan wakil rakyat di ruang sidang. Demokrasi juga membutuhkan kesediaan membangun komunikasi dengan masyarakat yang diwakili, termasuk mahasiswa yang berinisiatif menyelenggarakan forum akademik. Poin penting dari kejadian ini semua mahsiswa menunggu klarifikasi secara terbuka dan pernyatan tertulis dari Cerint Iralloza Tasya. Patut kita nanti!