Konten dari Pengguna

Cerint Iralloza Tasya, Undangan, Klarifikasi, dan Marwah Akademik

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk melakukan klarifikasi terbuka. Foto: Generate by AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk melakukan klarifikasi terbuka. Foto: Generate by AI

Klarifikasi boleh berbeda, agenda boleh tidak sejalan, tetapi kebenaran informasi dan penghormatan terhadap martabat setiap pihak tidak boleh dikorbankan.

Ada sesuatu yang perlu direnungkan ketika sebuah undangan kegiatan mahasiswa justru berkembang menjadi polemik di ruang publik. Undangan yang semestinya menjadi pintu masuk kolaborasi akademik, membangun jejaring, dan mempertemukan perguruan tinggi dengan lembaga negara, malah berujung pada saling memberikan klarifikasi.

Persoalannya mungkin terlihat sederhana: perbedaan pemahaman mengenai jadwal, kepastian kehadiran, dan komunikasi antara panitia mahasiswa dengan pihak yang diundang. Jika persoalan tersebut berkembang menjadi pernyataan terbuka yang berpotensi memengaruhi reputasi mahasiswa dan institusi, maka persoalannya tidak lagi sekadar administratif. Ada dimensi hukum, etika, dan tanggung jawab kelembagaan yang patut diperhatikan.

Dalam konteks kegiatan Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Dharma Andalas (UNIDHA), upaya mengundang Cerint Iralloza Tasya, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Ia dalah anggota DPD RI perwakilan Sumatera Barat. Kegiatan yang diadakan merupakan bagian dari ikhtiar membangun ruang dialog antara dunia akademik dan lembaga negara.

Mahasiswa tidak hanya belajar hukum melalui buku, ruang kuliah, dan diskusi teoritis. Mereka juga perlu mendapatkan pengalaman berinteraksi dengan institusi yang menjalankan fungsi kenegaraan. Karena itu, inisiatif mahasiswa semestinya ditempatkan sebagai bagian dari proses pendidikan yang harus dihargai.

Undangan Bukan Persetujuan, tetapi Komunikasi Harus Bertanggung Jawab

Dalam hubungan kelembagaan, perlu dibedakan secara tegas antara undangan, konfirmasi kehadiran, dan persetujuan menjadi bagian dari suatu kegiatan. Undangan merupakan bentuk komunikasi dan permohonan kesediaan. Undangan tidak serta-merta melahirkan kewajiban bagi pihak yang diundang untuk hadir. Sebaliknya, pihak yang diundang juga memiliki hak untuk menerima atau menolak berdasarkan pertimbangan waktu, agenda kedinasan, dan kepentingan lainnya.

Dengan demikian, ketidakhadiran seseorang dalam kegiatan mahasiswa bukanlah persoalan hukum dengan sendirinya. Namun, persoalan berbeda muncul ketika terdapat perbedaan informasi mengenai proses komunikasi. Apakah tanggal kegiatan sudah disepakati? Apakah panitia telah menyampaikan perubahan jadwal? Apakah pihak yang diundang telah memberikan konfirmasi? Apakah penolakan disampaikan ketika tanggal kegiatan sudah ditetapkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan bukti komunikasi, bukan berdasarkan asumsi atau persepsi sepihak. Dalam perspektif hukum perdata, Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Prinsip ini mengingatkan bahwa persetujuan tidak boleh diasumsikan begitu saja. Harus ada dasar yang menunjukkan adanya kesepakatan para pihak.

Tentu, komunikasi undangan kegiatan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi, prinsip kepastian persetujuan dan itikad baik tetap relevan sebagai landasan etika hubungan kelembagaan.

Oleh sebab itu, apabila memang belum pernah ada persetujuan atas tanggal kegiatan, panitia perlu mengakui dan mengevaluasi mekanisme koordinasinya. Sebaliknya, pihak yang menyampaikan klarifikasi juga perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesan seolah-olah mahasiswa telah melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kebenaran informasi harus menjadi titik temu.

Mahasiswa Bukan Objek yang Boleh Dikorbankan oleh Miskomunikasi

Perguruan tinggi bukan sekadar tempat menyelenggarakan perkuliahan dan menerbitkan ijazah. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab membentuk manusia yang mampu berpikir kritis, berkomunikasi, berorganisasi, dan membangun relasi sosial secara bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan landasan penting mengenai fungsi pendidikan tinggi, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

Dalam kerangka tersebut, kegiatan mahasiswa yang membangun dialog dengan lembaga negara merupakan salah satu bentuk pengembangan pengalaman akademik dan partisipasi intelektual. Mahasiswa perlu didorong untuk berani mengundang pejabat publik, berdiskusi dengan aparat penegak hukum, mengunjungi lembaga peradilan, serta membangun kemitraan dengan berbagai institusi.

Akan tetapi, keberanian tersebut membutuhkan perlindungan dan pembinaan. Jangan sampai mahasiswa yang sedang belajar membangun komunikasi kelembagaan justru kehilangan kepercayaan diri karena inisiatifnya berkembang menjadi polemik. Jangan pula setiap kekeliruan administratif langsung dipersepsikan sebagai persoalan integritas.

Di sinilah tanggung jawab Ketua Program Studi menjadi penting. Kaprodi tidak cukup hanya memastikan kurikulum berjalan, dosen mengajar, dan mahasiswa menyelesaikan kewajiban akademik. Kaprodi juga memiliki tanggung jawab pembinaan terhadap aktivitas mahasiswa, termasuk memberikan ruang bagi tumbuhnya kepemimpinan, keberanian berpendapat, dan kemampuan membangun jejaring.

Namun, perlindungan terhadap mahasiswa bukan berarti membenarkan seluruh tindakan panitia. Jika terdapat kesalahan dalam penyampaian undangan, penetapan jadwal, atau konfirmasi kehadiran, kesalahan tersebut harus dievaluasi secara objektif. Yang tidak boleh terjadi adalah menjadikan mahasiswa sebagai pihak yang menanggung seluruh konsekuensi dari persoalan komunikasi antarpihak. Koreksi harus dilakukan secara proporsional. Evaluasi harus diarahkan untuk memperbaiki proses, bukan membangun stigma.

Klarifikasi Terbuka adalah Tanggung Jawab Etis

Dalam masyarakat yang semakin terhubung melalui media sosial, sebuah pernyataan dapat menyebar jauh lebih cepat daripada proses verifikasi kebenarannya. Klarifikasi memang merupakan hak setiap orang. Namun, klarifikasi juga mengandung tanggung jawab etis, terutama apabila persoalan yang dibicarakan menyangkut nama baik orang lain, mahasiswa, panitia, dan institusi pendidikan.

Pasal 28F UUD 1945 memberikan jaminan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Jaminan tersebut harus dipahami bersama tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan.

Selain itu, Pasal 28J UUD 1945 mengingatkan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan juga harus menghormati hak orang lain. Artinya, kebebasan menyampaikan klarifikasi tidak dapat dilepaskan dari kewajiban menghormati reputasi dan hak pihak lain.

Apabila terdapat perbedaan kronologi, penyelesaiannya bukan dengan memperpanjang perdebatan di media sosial. Jalan yang lebih tepat adalah membuka komunikasi resmi, memperlihatkan bukti komunikasi yang relevan, dan memberikan penjelasan secara utuh.

Karena itu, apabila pihak yang menyampaikan klarifikasi menyatakan bahwa tidak pernah memberikan persetujuan terhadap undangan dan telah menyampaikan ketidaksanggupan hadir, maka penjelasan tersebut sebaiknya disampaikan secara resmi dan terbuka dengan tetap memperhatikan privasi serta etika komunikasi.

Demikian pula, panitia mahasiswa perlu membuka kronologi komunikasi yang dimilikinya secara bertanggung jawab. Keterbukaan bukan berarti mempermalukan pihak tertentu. Keterbukaan justru menjadi jalan untuk menghentikan spekulasi dan mengembalikan persoalan pada fakta.

Dalam perspektif hukum, apabila terdapat dugaan bahwa pernyataan tertentu telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, penilaiannya harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan konteks, isi pernyataan, maksud, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Tidak setiap perbedaan pendapat atau kritik dapat serta-merta disebut sebagai pencemaran nama baik. Karena itu, semua pihak harus menahan diri dari penggunaan tuduhan hukum sebelum fakta dan unsur-unsurnya diperiksa secara memadai.

Menjaga Marwah Akademik dan Etika Kelembagaan

Ada tiga hal yang perlu menjadi pembelajaran dari persoalan ini. Pertama, panitia mahasiswa harus memperkuat administrasi komunikasi. Setiap undangan perlu dilengkapi tanggal, agenda, tempat, dan batas waktu konfirmasi. Perubahan jadwal harus disampaikan secara tertulis agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Kedua, pihak yang diundang, terutama pejabat publik dan perwakilan lembaga negara, perlu memberikan respons yang jelas dan proporsional. Jika tidak dapat hadir, penyampaian penolakan secara tertulis merupakan bentuk penghormatan terhadap kerja panitia dan institusi penyelenggara.

Ketiga, perguruan tinggi harus hadir sebagai pembina sekaligus pelindung proses pembelajaran mahasiswa. Kampus tidak boleh membiarkan mahasiswa menghadapi sendiri persoalan kelembagaan yang berpotensi memengaruhi reputasi akademik mereka.

Pada akhirnya, persoalan ini tidak seharusnya dipertentangkan sebagai perselisihan antara mahasiswa dan pejabat publik. Keduanya memiliki kedudukan dan tanggung jawab masing-masing. Pejabat publik berhak mengatur agenda kedinasannya. Mahasiswa berhak membangun komunikasi dan mengembangkan kegiatan akademiknya. Perguruan tinggi berkewajiban membina mahasiswa agar seluruh proses berjalan secara profesional. Ketiganya seharusnya bertemu dalam semangat saling menghormati.

Saya percaya bahwa kualitas pendidikan tinggi tidak hanya diukur dari seberapa banyak mahasiswa memperoleh nilai akademik, tetapi juga dari keberanian mereka membangun komunikasi, menghadapi perbedaan, dan belajar menyelesaikan persoalan secara dewasa.

Jangan sampai mahasiswa diajarkan untuk berani berinisiatif di ruang kuliah, tetapi kehilangan keberanian ketika inisiatif tersebut berhadapan dengan realitas hubungan kelembagaan. Sebab, kampus yang baik bukan kampus yang menjauhkan mahasiswa dari persoalan kehidupan nyata, melainkan kampus yang membekali mereka untuk menghadapinya dengan pengetahuan, etika, dan keberanian.

Dan satu hal yang harus diingat, menjaga kehormatan lembaga negara memang penting, tetapi menjaga martabat mahasiswa sebagai bagian dari masa depan bangsa juga merupakan tanggung jawab yang tidak kalah penting.