Dosen dan Tendik SPK: Kosongkan Kelas, Penuhi Jalan

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada ironi yang sulit diterima akal sehat ketika dosen dan tenaga kependidikan (tendik), orang-orang yang setiap hari mengajarkan ilmu, etika, dan keadilan, justru harus meninggalkan ruang kelas untuk memperjuangkan hak mereka sendiri. Kampus yang seharusnya menjadi rumah bagi kebebasan berpikir ternyata tidak selalu menyediakan ruang yang cukup bagi pekerjanya untuk bersuara.
Seruan Serikat Pekerja Kampus (SPK) untuk mengosongkan kelas perkuliahan dan berpindah ke jalan bukan sekadar ajakan demonstrasi. Di baliknya terdapat persoalan mendasar tentang relasi kuasa, ketimpangan kesejahteraan, kebebasan berserikat, dan martabat manusia dalam dunia pendidikan tinggi.
Saya memandang persoalan ini bukan semata-mata sebagai urusan internal kampus. Ini adalah persoalan keadilan sosial. Sebab, bagaimana mungkin pendidikan tinggi diharapkan melahirkan manusia yang kritis, merdeka, dan berintegritas apabila pekerja yang menjalankan fungsi pendidikan justru tidak selalu memiliki posisi tawar yang memadai untuk memperjuangkan haknya?
Slogan “sadar dipalak, dibakar, dan dimiskinkan” menjadi ungkapan perlawanan terhadap keadaan yang dirasakan tidak adil. Kata-kata itu memang keras. Namun, kekerasan bahasa dalam sebuah slogan tidak boleh mengaburkan substansi yang harus diperiksa: apakah ada pungutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tekanan terhadap pekerja yang bersuara, atau kebijakan yang membuat penghasilan dan kondisi kerja mereka semakin rentan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui fakta, bukan prasangka. Akan tetapi, persoalan struktural juga tidak boleh diabaikan hanya karena selama ini tersembunyi di balik dinding kampus.
Kampus, Relasi Kuasa, dan Normalisasi Ketidakadilan
Dalam pandangan saya, salah satu persoalan serius dalam tata kelola pendidikan tinggi adalah kecenderungan menempatkan dosen dan tendik sebagai pelaksana kewajiban, tetapi belum selalu sebagai subjek yang memiliki hak dan suara dalam pengambilan keputusan.
Dosen dituntut mengajar, meneliti, memublikasikan karya ilmiah, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, membimbing mahasiswa, dan memenuhi kewajiban administratif. Tendik dituntut memastikan seluruh proses pelayanan akademik berlangsung tertib. Beban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesional. Masalahnya muncul ketika tuntutan tidak diimbangi dengan kepastian penghasilan, perlindungan kerja, pembagian beban yang wajar, dan mekanisme pengaduan yang efektif.
Kondisi demikian dapat dibaca melalui teori kekuasaan Michel Foucault. Dalam Discipline and Punish (1975), Foucault menjelaskan bagaimana kekuasaan bekerja bukan hanya melalui larangan dan hukuman, melainkan juga melalui pengawasan, pembentukan kepatuhan, dan normalisasi perilaku.
Dalam lingkungan kampus, perspektif ini membantu kita memahami mengapa ketidakadilan dapat bertahan tanpa harus selalu muncul dalam bentuk ancaman terbuka. Pekerja dapat terbiasa menerima beban berlebih, menganggap ketidakpastian sebagai hal lumrah, atau memilih diam karena khawatir menyampaikan keberatan akan memengaruhi hubungan kerja dan masa depan kariernya.
Tentu, tidak setiap aturan akademik merupakan bentuk penindasan. Pengawasan mutu, evaluasi kinerja, dan standar profesional dibutuhkan oleh perguruan tinggi. Namun, persoalannya berbeda ketika mekanisme tersebut digunakan secara tidak proporsional, diterapkan secara diskriminatif, atau membuat pekerja takut menyampaikan kritik yang sah.
Di sinilah pentingnya membedakan disiplin profesional dari kepatuhan tanpa ruang koreksi. Kampus membutuhkan tata kelola, tetapi tata kelola tidak boleh berubah menjadi alat untuk membungkam suara yang berbeda.
Sebagai akademisi hukum, saya memandang bahwa kewenangan institusional harus selalu disertai batas, prosedur, dan pertanggungjawaban. Jabatan bukan kekuasaan tanpa kontrol. Kepemimpinan bukan hak untuk menuntut kepatuhan tanpa menyediakan ruang dialog.
Apabila kritik dianggap sebagai pembangkangan dan solidaritas pekerja dipandang sebagai ancaman, kampus berisiko kehilangan salah satu fondasi terpentingnya: kebebasan berpikir.
Ketika Pengabdian Dijadikan Alasan untuk Memiskinkan
Dunia akademik kerap dibungkus dengan bahasa pengabdian. Dosen disebut sebagai pendidik bangsa, sedangkan tenaga kependidikan dianggap sebagai penopang administrasi. Sebutan tersebut mulia, tetapi menjadi problematis ketika pengabdian digunakan untuk membenarkan ketidaklayakan kondisi kerja.
Pengabdian tidak berarti seseorang harus menerima penghasilan yang tidak memadai. Profesionalisme tidak berarti pekerja wajib menanggung seluruh risiko keuangan institusi. Dan kecintaan terhadap pendidikan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan hak pekerja tanpa batas waktu.
Persoalan kesejahteraan pekerja kampus bukan isu yang muncul tanpa dasar. SPK sendiri menempatkan kesejahteraan, kepastian kerja, kebebasan akademik, dan perlindungan pekerja sebagai bagian dari agenda perjuangannya. Dalam pelbagai media pemberitaan yang telah terbit mulai tahun 2024 sampai sekarang, persoalan upah rendah dan ketidakpastian hak pekerja kampus juga telah disorot. Namun, kondisi setiap perguruan tinggi berbeda sehingga klaim mengenai tingkat upah, pungutan, atau pelanggaran harus didukung data yang sesuai dengan institusi dan kasus yang dibicarakan.
Teori keadilan John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) memberi landasan untuk menilai persoalan ini. Rawls menempatkan keadilan sebagai prinsip mendasar bagi struktur institusi. Ketimpangan sosial dan ekonomi tidak cukup dinilai dari keberadaan aturan formal; ketimpangan itu harus diuji dari cara institusi memperlakukan orang-orang yang berada pada posisi kurang menguntungkan.
Jika prinsip ini diterapkan pada pendidikan tinggi, pertanyaannya bukan sekadar apakah kampus memiliki peraturan kepegawaian atau apakah dosen telah menandatangani kontrak. Pertanyaan yang seharusnya ialah apakah aturan dan praktik tersebut menghasilkan hubungan kerja yang adil, memberikan perlindungan yang layak, serta menyediakan mekanisme untuk mengoreksi ketimpangan.
Kontrak kerja, misalnya, tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh hubungan kerja telah berlangsung secara adil. Harus diperiksa pula bagaimana kontrak disusun, apakah hak dan kewajiban dipahami, bagaimana pembayaran dilakukan, serta apakah pekerja memiliki ruang yang wajar untuk menyampaikan keberatan.
Demikian pula, status sebagai dosen tidak seharusnya membuat seseorang kehilangan hak atas perlakuan yang adil. Status kepegawaian memang memengaruhi rezim hukum yang berlaku, tetapi tidak menghapus martabat manusia dan kebutuhan akan perlindungan yang sesuai.
Dari sudut pandang ini, istilah “dimiskinkan” tidak boleh dipakai hanya sebagai ungkapan emosional. Ia harus diterjemahkan menjadi persoalan yang dapat diukur: ketidakcukupan penghasilan, ketidakpastian pembayaran, beban kerja yang tidak proporsional, hilangnya kesempatan pengembangan profesional, atau kewajiban finansial yang tidak memiliki dasar dan pertanggungjawaban yang jelas.
Jika ditemukan pungutan yang diduga tidak semestinya, mekanismenya harus diperiksa. Tidak setiap pungutan merupakan pemalakan. Setiap pungutan yang dipersoalkan perlu dijelaskan dasar, tujuan, persetujuan, dan pertanggungjawabannya. Apabila terdapat unsur pemaksaan atau pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Kritik terhadap pemiskinan pekerja justru akan lebih kuat apabila dibangun di atas data yang dapat diuji. Dengan begitu, persoalan ini tidak mudah dipatahkan sebagai keluhan individual, tetapi tampil sebagai agenda perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.
Mengapa Dosen dan Tendik Harus Turun ke Jalan?
Pertanyaan yang sering muncul ketika pekerja kampus menyerukan aksi adalah mengapa harus mengosongkan kelas? Bukankah tugas dosen adalah mengajar dan tugas tendik adalah melayani proses pendidikan?
Pertanyaan itu sah. Mahasiswa memiliki hak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Aksi pekerja tidak boleh mengabaikan kepentingan mahasiswa, apalagi membiarkan mereka menanggung kerugian akademik berkepanjangan. Komunikasi yang jelas, pengaturan perkuliahan pengganti, dan tanggung jawab terhadap layanan akademik tetap harus diperhatikan.
Namun, persoalannya tidak dapat berhenti pada kewajiban mengajar. Kita juga harus bertanya: bagaimana kualitas pendidikan dapat dijaga apabila pekerjanya tidak memiliki kepastian dan perlindungan yang memadai?
Dalam teori konflik sosial Karl Marx, relasi kerja dapat dipahami melalui ketimpangan posisi antara pihak yang menguasai sumber daya dan pihak yang menjual tenaga kerjanya. Perspektif ini membantu menjelaskan mengapa persoalan pekerja tidak selalu dapat diselesaikan melalui nasihat moral agar setiap orang bersabar, loyal, atau lebih banyak berkorban.
Dalam konteks perguruan tinggi, teori konflik tidak berarti semua pimpinan kampus pasti menindas atau setiap persoalan merupakan pertentangan kelas. Teori ini justru mengajak kita memeriksa struktur pengambilan keputusan, distribusi sumber daya, pembagian manfaat, serta siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan kondisi kerja.
Ketika keputusan mengenai penghasilan, beban kerja, kontrak, dan kebijakan institusi terpusat pada pihak tertentu, sementara pekerja tidak memiliki mekanisme perundingan yang efektif, ketimpangan posisi tawar dapat berkembang. Keluhan individual pun menjadi mudah diperlakukan sebagai persoalan personal, padahal mungkin memiliki pola yang serupa di antara banyak pekerja.
Di sinilah serikat pekerja menjadi penting. SPK menyatukan kepentingan pekerja kampus agar persoalan tidak terus-menerus diselesaikan secara sendiri-sendiri. Solidaritas memperkuat kemampuan pekerja untuk menyampaikan tuntutan secara kolektif, membangun dokumentasi kasus, dan mendorong perubahan kebijakan.
Seruan mengosongkan kelas dan berpindah ke jalan harus dipahami dalam kerangka itu sebagai bentuk tekanan kolektif untuk membawa persoalan yang mungkin tidak terdengar di ruang internal ke ruang publik.
Akan tetapi, demonstrasi bukan tujuan akhir. Jalan raya bukan tempat penyelesaian seluruh persoalan ketenagakerjaan. Aksi harus menjadi pintu masuk bagi dialog yang terukur, perundingan yang bermakna, pengawasan, dan penyelesaian pengaduan.
Jika aksi hanya menghasilkan foto, slogan, dan pernyataan dukungan tanpa perubahan kebijakan, pekerja akan kembali ke ruang kelas dengan persoalan yang sama. Karena itu, setiap gerakan perlu memiliki tuntutan yang jelas, indikator keberhasilan, dan mekanisme pemantauan.
Kebebasan Berserikat Bukan Ancaman bagi Kampus
Dari perspektif hukum, perjuangan pekerja kampus tidak dapat dilepaskan dari hak konstitusional. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga menjadi rujukan penting bagi pembentukan dan perlindungan kegiatan serikat dalam lingkup penerapannya. Namun, penerapan ketentuan ketenagakerjaan terhadap pekerja kampus harus memperhatikan status kepegawaian dan karakter hubungan hukumnya, termasuk perbedaan antara pekerja pada perguruan tinggi swasta dan aparatur sipil negara.
Prinsip dasarnya tetap penting: menyampaikan aspirasi secara damai dan memperjuangkan hak melalui organisasi bukanlah sesuatu yang dengan sendirinya patut dicurigai. Pimpinan perguruan tinggi seharusnya tidak melihat serikat pekerja sebagai musuh institusi, melainkan sebagai mitra untuk mengidentifikasi persoalan dan memperbaiki hubungan kerja.
Jika terdapat keberatan terhadap cara sebuah aksi dilakukan, keberatan tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang sah. Akan tetapi, kritik terhadap metode aksi tidak boleh digunakan untuk menutup substansi tuntutan pekerja.
Sebaliknya, gerakan pekerja juga harus menjaga integritas perjuangan. Informasi harus diverifikasi, tuduhan harus memiliki dasar, dan pihak yang dituding harus diberi kesempatan memberikan penjelasan. Jika ada dugaan intimidasi, pemaksaan, atau pungutan yang tidak semestinya, bukti perlu didokumentasikan dan pengaduan disalurkan melalui mekanisme yang tepat. Dengan cara itu, SPK tidak hanya memperjuangkan hak, tetapi juga menunjukkan bahwa keadilan harus berjalan bersama akuntabilitas.
Solidaritas sebagai Jalan Perubahan
Bagi saya, solidaritas dosen dan tendik bukan sekadar persoalan keberanian turun ke jalan. Solidaritas berarti menolak anggapan bahwa penderitaan seorang pekerja adalah urusan pribadinya. Solidaritas juga berarti tidak membiarkan perbedaan status, jabatan, atau jenis perguruan tinggi menghalangi perjuangan untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih adil.
Kampus perlu berani mengevaluasi dirinya sendiri. Pengelola pendidikan tinggi harus membuka informasi yang relevan, memastikan pembayaran hak pekerja sesuai ketentuan, menata beban kerja secara wajar, menyediakan saluran pengaduan yang independen dan efektif, serta menjamin bahwa pekerja tidak dirugikan karena menyampaikan keberatan secara sah.
Pemerintah pun perlu memastikan bahwa kebijakan pendidikan tinggi tidak hanya mengukur mutu dari akreditasi, publikasi, jumlah lulusan, dan capaian administratif. Mutu pendidikan juga harus dinilai dari cara institusi memperlakukan orang-orang yang menjalankan fungsi pendidikan.
Tidak ada gunanya berbicara tentang keunggulan akademik apabila kesejahteraan pekerja diabaikan. Tidak cukup pula mengampanyekan kebebasan akademik jika dosen dan tendik merasa tidak aman untuk menyampaikan pendapat.
Slogan “sadar dipalak, dibakar, dan dimiskinkan” pada akhirnya harus menjadi panggilan untuk memeriksa keadaan secara terbuka. Jika ada pemalakan, buktikan dan tindak sesuai hukum. Jika ada intimidasi, pulihkan perlindungan bagi korban. Jika ada kebijakan yang menyebabkan ketidakpastian atau ketidaklayakan kerja, koreksi melalui mekanisme yang transparan dan bertanggung jawab.
Dosen dan tendik bukan sekadar tenaga pelaksana pendidikan. Mereka adalah manusia yang memiliki hak, keluarga yang perlu dilindungi, dan martabat yang tidak boleh dikorbankan atas nama pengabdian.
Ketika kelas dikosongkan dan jalan dipenuhi pekerja kampus, pesan yang harus didengar bukan bahwa pendidikan tidak lagi penting. Justru sebaliknya: pendidikan terlalu penting untuk dibangun di atas ketidakadilan.
Sebab, kampus tidak akan mampu mengajarkan keadilan secara utuh apabila orang-orang yang menghidupkan pendidikan masih harus berjuang agar keadilan itu berlaku bagi diri mereka sendiri. Panjang umur perjuangan, SPK bersama rakyat!
