Kebakaran Hutan: Benarkah Sawit Biang Keladinya?

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebakaran hutan, lagi-lagi kebakaran. Setiap kali hutan terbakar dan asap menyelimuti permukiman, pertanyaan yang muncul hampir selalu sama, siapa yang membakar hutan, dan untuk kepentingan siapa? Di tengah berulangnya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, perkebunan kelapa sawit kerap menjadi sasaran tudingan. Sebagian menilai ekspansi sawit telah merusak hutan, sementara pihak lain berpendapat bahwa tidak semua kebakaran berkaitan dengan perkebunan tersebut.
Pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya dengan menunjuk satu komoditas. Namun, menganggap sawit sama sekali tidak berkaitan dengan persoalan kebakaran hutan juga merupakan penyederhanaan yang keliru. Persoalan sesungguhnya terletak pada bagaimana lahan dibuka, bagaimana ekosistem dikelola, siapa yang memperoleh keuntungan, serta siapa yang harus menanggung kerugian ketika api tidak lagi dapat dikendalikan.
Dalam konteks ini, kita perlu membedakan tiga hal: sawit sebagai komoditas ekonomi, pembukaan lahan sebagai aktivitas manusia, dan pembakaran sebagai tindakan yang harus dibuktikan penyebab serta pelakunya. Ketiganya berkaitan, tetapi tidak selalu identik.
Sawit Bukan Api, tetapi Ekspansi Lahan Bisa Memperbesar Risiko
Kelapa sawit bukan penyebab langsung setiap kebakaran hutan. Pohon sawit tidak dengan sendirinya menimbulkan api. Akan tetapi, pembukaan hutan untuk perkebunan, pengeringan lahan gambut, perubahan tutupan lahan, dan penggunaan api untuk membersihkan lahan dapat menciptakan kondisi yang memperbesar risiko kebakaran.
Kajian mengenai kebakaran di Indonesia menunjukkan bahwa persoalannya tidak dapat dilepaskan dari perubahan penggunaan lahan dan pengelolaan kawasan hutan. Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) juga mencatat bahwa pengeringan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit dan tanaman industri lainnya meningkatkan kerentanan ekosistem terhadap kebakaran.
Lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda dari tanah mineral. Ketika tetap basah, gambut menyimpan karbon dalam jumlah besar dan relatif terlindungi dari kebakaran. Namun, ketika dikeringkan melalui pembangunan kanal atau perubahan tata air, gambut menjadi mudah terbakar. Api bahkan dapat merambat di bawah permukaan tanah, sehingga kebakaran sulit dideteksi dan dipadamkan secara tuntas.
Masalahnya, kerusakan ekologis tidak selalu berhenti pada batas administrasi perkebunan. Api yang bermula di satu lokasi dapat menjalar ke lahan masyarakat, kawasan hutan, atau wilayah konservasi. Asapnya pun tidak mengenal batas konsesi, kabupaten, maupun provinsi.
Kritik terhadap ekspansi perkebunan sawit memiliki dasar ketika pembukaan lahan mengakibatkan deforestasi, merusak gambut, atau meningkatkan risiko kebakaran. Namun, kritik tersebut harus didasarkan pada bukti, bukan generalisasi bahwa seluruh perkebunan sawit pasti membakar hutan.
Penelitian tentang sumber api di kawasan gambut Kalimantan Tengah, misalnya, menemukan bahwa mayoritas titik awal kebakaran yang diteliti pada periode 2000–2010 berada di lahan nonhutan, bukan di dalam konsesi sawit legal. Temuan tersebut tidak berarti perkebunan sawit bebas dari tanggung jawab. Sebaliknya, hasil itu memperlihatkan bahwa sumber api dapat berasal dari beragam penggunaan lahan dan harus ditelusuri secara spesifik.
Dengan demikian, pertanyaan yang lebih tepat bukan semata-mata apakah sawit menjadi penyebab kebakaran, melainkan bagaimana perubahan penggunaan lahan, kondisi gambut, aktivitas manusia, dan lemahnya pengawasan bertemu hingga menciptakan bencana.
Keuntungan Privat Menghasilkan Kerugian Publik
Kebakaran hutan menjadi persoalan hukum dan keadilan sosial ketika keuntungan dari pemanfaatan lahan dinikmati oleh pihak tertentu, sementara biaya kerusakannya ditanggung masyarakat luas.
Warga harus menghirup udara tercemar. Anak-anak kehilangan waktu belajar ketika sekolah ditutup. Pekerja luar ruang menghadapi risiko kesehatan. Petani kehilangan sumber penghidupan, satwa kehilangan habitat, dan pemerintah mengeluarkan anggaran besar untuk pemadaman serta pemulihan lingkungan. Kerugian tersebut tidak selalu tercermin dalam harga komoditas yang diperdagangkan. Di sinilah persoalan ekonomi bertemu dengan keadilan ekologis.
Pada Oktober 2026, pemberitaan Reuters menggambarkan kebakaran yang meluas di sejumlah wilayah Indonesia, terutama Sumatera dan Kalimantan, di tengah kondisi kering yang diperburuk fenomena El Niño. Laporan tersebut juga menyoroti dampak asap terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat serta persoalan pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terkait dengan kebakaran.
Fakta itu memperlihatkan bahwa cuaca kering dapat memperparah kebakaran, tetapi tidak otomatis menjelaskan seluruh sumber api. Kondisi iklim merupakan faktor yang meningkatkan kerentanan; aktivitas manusia, perubahan tata guna lahan, dan kualitas pencegahan menentukan bagaimana risiko tersebut berkembang menjadi bencana.
Karena itu, menyalahkan El Niño saja sama tidak memadainya dengan menyalahkan sawit secara membabi buta. Cuaca kering tidak membakar lahan dengan sendirinya dalam setiap kasus. Sebaliknya, adanya kebakaran di kawasan perkebunan juga tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik perkebunan sengaja menyalakan api.
Yang dibutuhkan adalah penyelidikan berbasis bukti: dari mana api bermula, bagaimana api menyebar, siapa yang menguasai atau mengelola lahan, apakah kewajiban pencegahan telah dipenuhi, dan apakah terdapat hubungan antara tindakan atau kelalaian pihak tertentu dengan kerusakan yang terjadi.
Di sinilah negara diuji. Pemerintah tidak cukup hanya mengerahkan petugas ketika api membesar. Pemerintah harus memastikan pengawasan berlangsung sebelum kebakaran terjadi, terutama di kawasan gambut, lahan yang rawan terbakar, dan wilayah dengan riwayat kebakaran berulang.
Penegakan Hukum dan Pemadaman
Indonesia sebenarnya memiliki landasan hukum untuk mencegah dan menindak kebakaran hutan dan lahan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menyediakan instrumen penegakan hukum terhadap perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur perlindungan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan pengecualian dalam Pasal 69 ayat (2) harus dibaca secara terbatas, sesuai kearifan lokal dan persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Pengecualian tersebut bukan izin umum untuk membakar lahan, apalagi untuk mengabaikan dampak kebakaran terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dalam penerapannya, penegakan hukum harus membedakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, kelalaian, pelanggaran kewajiban pengelolaan lingkungan, dan kebakaran yang sumber maupun pertanggungjawabannya belum terbukti. Prinsip kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk menghukum tanpa bukti. Sebaliknya, kebutuhan akan bukti juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan penyelidikan berlarut-larut.
Pemegang izin usaha wajib menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan dan pencegahan kebakaran sesuai peraturan serta izin yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, negara harus menerapkan sanksi yang proporsional dan efektif. Tanggung jawab itu tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan bahwa api berasal dari luar wilayah konsesi tanpa pemeriksaan lapangan yang memadai.
Di sisi lain, masyarakat yang melakukan pembakaran juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila unsur pelanggarannya terbukti. Penegakan hukum yang hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi mengabaikan dugaan pelanggaran korporasi, akan melahirkan ketidakpercayaan. Sebaliknya, menganggap setiap perusahaan sawit sebagai pelaku tanpa pembuktian juga tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.
Menurut saya, terdapat tiga langkah yang harus menjadi prioritas. Pertama, pemerintah perlu memperkuat transparansi data kebakaran. Peta titik panas, batas kawasan hutan, konsesi perkebunan, wilayah gambut, dan hasil pemeriksaan lapangan perlu diintegrasikan agar masyarakat dapat mengawasi proses penanganan kasus. Titik panas dari satelit harus diperlakukan sebagai petunjuk awal, bukan bukti tunggal bahwa seseorang atau perusahaan telah melakukan pembakaran.
Kedua, pencegahan harus ditempatkan sebagai kewajiban utama. Pengelolaan tata air gambut, pembasahan kembali lahan yang terdegradasi, penyediaan sarana pemadaman, patroli pada musim kering, serta pelibatan masyarakat perlu dilaksanakan sebelum api muncul. Biaya pencegahan semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab pengelolaan usaha dan tata kelola wilayah, bukan sekadar pengeluaran darurat setelah bencana terjadi.
Ketiga, pemerintah harus memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan korban. Penanganan kebakaran tidak boleh berhenti ketika api padam atau ketika perkara pidana dinyatakan selesai. Pemulihan ekosistem, pemantauan kualitas udara, pelayanan kesehatan, dan pemulihan mata pencaharian masyarakat harus menjadi bagian dari kebijakan pascakebakaran.
Pada akhirnya, persoalan kebakaran hutan bukan pertarungan sederhana antara kelompok yang menolak sawit dan kelompok yang membela industri sawit. Kelapa sawit merupakan komoditas penting bagi perekonomian dan penghidupan banyak masyarakat. Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan daya dukung lingkungan dan keselamatan publik.
Sawit tidak selalu menjadi penyebab kebakaran. Akan tetapi, ketika ekspansi perkebunan dilakukan dengan merusak hutan, mengeringkan gambut, atau mengabaikan kewajiban pencegahan, aktivitas tersebut dapat berkontribusi terhadap risiko kebakaran dan harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
Ukuran keberhasilan negara bukanlah seberapa cepat api dipadamkan setiap tahun, melainkan seberapa jauh kebakaran dapat dicegah, kerusakan lingkungan dipulihkan, dan pelaku yang terbukti bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.
Hutan yang terbakar bukan sekadar persoalan pepohonan yang hangus. Di baliknya ada hak masyarakat atas udara bersih, kesehatan, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta masa depan generasi berikutnya. Jika semua itu terus dikorbankan demi keuntungan jangka pendek, persoalan kita bukan hanya api di dalam hutan, melainkan juga kegagalan tata kelola yang membiarkannya berulang.
