Konten dari Pengguna

KIP Kuliah, Jangan Biarkan Anak Miskin Gugur Sebelum Masuk Kampus

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah . Foto: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah . Foto: Kumparan.com

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah seharusnya hadir buat anak yang miskin. Ketika ada anak miskin yang sudah lulus SMA, diterima di perguruan tinggi, dan memiliki cita-cita. Tapi, langkahnya harus berhenti. Bukan karena tidak mampu belajar, melainkan karena keluarganya tidak mampu membayar biaya kuliah dan biaya hidup. Persoalannya, kuota KIP Kuliah bagi mahasiswa baru 2027 sempat diperkirakan hanya sekitar 90.000 orang. Pemerintah kemudian menyampaikan tambahan 130.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 220.000 mahasiswa baru. Anggaran KIP Kuliah 2027 juga diproyeksikan sekitar Rp15,37 triliun. Perubahan itu tentu penting, tetapi menyisakan pertanyaan, apakah negara sedang membuka pintu pendidikan bagi anak miskin, atau justru membuat mereka menunggu di depan pintu yang kuotanya terbatas? Sebab, di balik setiap kuota terdapat anak, keluarga, dan harapan untuk memutus mata rantai kemiskinan. Ketika akses pendidikan tinggi terlalu ditentukan oleh kemampuan ekonomi, kemiskinan bukan lagi sekadar persoalan pendapatan. Ia dapat berubah menjadi batas bagi masa depan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan pada Maret 2026 masih terdapat 22,93 juta penduduk miskin atau 8,07 persen dari populasi Indonesia. Angka itu memang menurun dibandingkan periode sebelumnya, tetapi jumlah tersebut menunjukkan bahwa persoalan kemiskinan masih menjadi pekerjaan besar negara. Pada saat yang sama, akses ke pendidikan tinggi juga belum sepenuhnya luas. BPS mencatat Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi Indonesia pada 2025 sebesar 32,89 persen. Artinya, perluasan akses pendidikan tinggi masih menjadi agenda penting, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi. Karena itu, KIP Kuliah tidak seharusnya dipandang hanya sebagai program bantuan pemerintah. Ia merupakan instrumen kebijakan untuk mempertemukan dua persoalan sekaligus: keterbatasan ekonomi dan akses terhadap pendidikan tinggi.

Ketika Kemiskinan Menghalangi Pintu Kampus

Konstitusi telah memberikan arah yang jelas. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Negara juga berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional serta memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Dalam konteks pendidikan tinggi, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan perluasan akses dan pemerataan pendidikan tinggi sebagai bagian penting dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, kebijakan afirmasi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu semestinya dipahami sebagai instrumen untuk menghadirkan kesetaraan kesempatan, bukan semata-mata kemurahan hati pemerintah. KIP Kuliah berada dalam kerangka tersebut. Pemerintah sendiri menyebut KIP Kuliah sebagai instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi. Pada 2026, alokasi anggaran KIP Kuliah berdasarkan DIPA mencapai sekitar Rp15,32 triliun dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa. Pemerintah juga menegaskan bahwa bantuan biaya hidup merupakan hak mahasiswa dan perguruan tinggi maupun pihak lain dilarang melakukan pungutan terhadap penerima. Besarnya anggaran menunjukkan bahwa KIP Kuliah telah menjadi bagian penting dari kebijakan pendidikan tinggi nasional. Namun, semakin besar sebuah program publik, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan pengawasan. Sebab persoalan mahasiswa miskin bukan hanya persoalan uang kuliah. Seorang calon mahasiswa dari keluarga mampu mungkin memandang biaya pendidikan sebagai bagian dari perencanaan keluarga. Bagi keluarga miskin, persoalannya jauh lebih kompleks. Ada biaya tempat tinggal, makanan, transportasi, buku, internet, praktikum, dan berbagai kebutuhan akademik lainnya. Karena itu, seorang anak bisa saja memiliki prestasi akademik, diterima di perguruan tinggi, dan telah memiliki cita-cita yang jelas, tetapi harus mengubur semuanya karena keluarganya tidak mampu membiayai kehidupannya selama kuliah. Di sinilah negara diuji. Pendidikan tinggi tidak boleh menjadi ruang yang secara tidak langsung hanya dapat dimasuki oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Jika kemampuan membayar menjadi penentu utama, pendidikan justru berpotensi memperkuat ketimpangan sosial yang seharusnya dikurangi. KIP Kuliah karena itu harus diposisikan sebagai instrumen mobilitas sosial. Anak dari keluarga miskin harus memiliki kesempatan yang nyata untuk memperoleh pendidikan tinggi, bukan sekadar kesempatan administratif untuk mendaftar.

Kuota Menjadi Pagar Baru

Perdebatan mengenai kuota KIP Kuliah 2027 menunjukkan bahwa akses pendidikan tinggi sangat dipengaruhi oleh kebijakan anggaran. Ketika kemampuan anggaran awal disebut hanya mencukupi sekitar 90.000 mahasiswa baru, muncul pertanyaan mengenai nasib calon mahasiswa lainnya. Tambahan 130.000 kuota sehingga menjadi 220.000 mahasiswa baru memberikan ruang yang lebih luas. Pemerintah juga menyampaikan proyeksi anggaran sekitar Rp15,37 triliun untuk 2027. Namun, angka 220.000 tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran. Angka itu harus diuji dengan kebutuhan riil masyarakat. Berapa jumlah calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memenuhi persyaratan? Berapa yang diterima di perguruan tinggi? Berapa yang tidak memperoleh bantuan karena keterbatasan kuota? Dan berapa yang akhirnya tidak melanjutkan kuliah karena tidak mampu membiayai kehidupan selama studi? Jika kebutuhan lebih besar daripada kuota, negara perlu memiliki peta jalan yang jelas. Jangan sampai setiap tahun calon mahasiswa miskin kembali berhadapan dengan ketidakpastian mengenai apakah mereka dapat memperoleh bantuan atau tidak? Dalam pandangan saya, kepastian kebijakan sangat penting karena keputusan untuk melanjutkan pendidikan tinggi sering dibuat jauh sebelum seorang mahasiswa menerima bantuan. Keluarga harus mempersiapkan pendaftaran, memilih program studi, mengikuti seleksi, dan menentukan perguruan tinggi. Ketidakpastian pembiayaan dapat membuat keluarga miskin bahkan tidak berani mendaftarkan anaknya. Dalam konteks itu, KIP Kuliah seharusnya tidak hanya dipahami sebagai mekanisme distribusi bantuan setelah mahasiswa diterima. Program ini juga harus memberikan kepastian bahwa keterbatasan ekonomi tidak menghalangi calon mahasiswa berprestasi untuk berkompetisi mendapatkan pendidikan tinggi. Persoalan berikutnya adalah mekanisme penentuan penerima. Pada September 2026, Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perubahan desil kemiskinan tidak otomatis menggugurkan status mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah. Data awal ketika mahasiswa mendaftar tetap menjadi salah satu acuan utama. Kebijakan tersebut penting karena kondisi sosial ekonomi keluarga tidak selalu bersifat statis. Orang tua dapat kehilangan pekerjaan, pendapatan dapat turun, atau keluarga dapat menghadapi keadaan yang menyebabkan kemampuan ekonomi berubah secara drastis. Menurut saya, seharusnya sistem KIP Kuliah memiliki data yang akurat sekaligus mekanisme koreksi yang manusiawi. Data penting, tetapi data tidak boleh menggantikan kenyataan sosial. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data dan kondisi nyata, harus tersedia mekanisme verifikasi dan keberatan. Sebaliknya, mekanisme tersebut juga harus dijaga agar tidak membuka ruang subjektivitas, konflik kepentingan, atau manipulasi. KIP Kuliah membutuhkan kombinasi antara akurasi data, verifikasi, transparansi prosedur, dan ruang keberatan.

Kampus Jangan Menjadi Pintu Kedua yang Menghambat

Setelah pemerintah memastikan anggaran dan kuota, pekerjaan berikutnya berada di perguruan tinggi. Kampus merupakan tempat mahasiswa penerima KIP Kuliah menjalani kehidupan akademiknya. Karena itu, perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi administrator program. Kampus harus menjadi bagian dari mekanisme perlindungan hak mahasiswa. Mahasiswa penerima KIP Kuliah tetaplah mahasiswa. Mereka memiliki hak akademik yang sama dengan mahasiswa lainnya. Status sebagai penerima bantuan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda, membatasi akses akademik, atau melakukan diskriminasi. Perguruan tinggi juga harus memastikan tidak terdapat pungutan yang bertentangan dengan ketentuan program. Pemerintah telah menegaskan bahwa bantuan biaya hidup merupakan hak mahasiswa dan perguruan tinggi maupun pihak lain dilarang melakukan pungutan terhadap penerima. Prinsip tersebut harus diterjemahkan ke dalam tata kelola kampus yang konkret. Informasi mengenai seleksi harus terbuka. Kriteria harus dapat dipahami. Mahasiswa harus mengetahui alasan ketika dinyatakan tidak lolos. Mekanisme keberatan harus tersedia. Pengaduan harus ditangani tanpa menimbulkan rasa takut kepada mahasiswa. Yang tidak kalah penting, kampus harus menjaga agar bantuan tidak berubah menjadi instrumen relasi kuasa. Mahasiswa dari keluarga miskin sering berada dalam posisi tawar yang lebih lemah. Mereka membutuhkan bantuan untuk bertahan kuliah sehingga mungkin enggan menyampaikan persoalan karena khawatir bantuan atau status akademiknya terganggu. Kanal pengaduan harus mudah diakses, dapat dipercaya, dan memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang menyampaikan keluhan dengan itikad baik. Keberhasilan KIP Kuliah juga tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah mahasiswa yang menerima bantuan. Indikator keberhasilan harus mencakup keberlanjutan studi, tingkat kelulusan, keterlambatan studi, angka putus kuliah, dan kondisi mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan. Jika seorang mahasiswa telah memperoleh bantuan tetapi tetap berhenti kuliah karena biaya hidup, maka ada persoalan yang perlu dievaluasi. Begitu pula jika penerima bantuan menghadapi pungutan atau hambatan administratif yang membuatnya kesulitan menyelesaikan studi. Tujuan akhir KIP Kuliah bukan sekadar membuat seorang anak masuk perguruan tinggi. Tujuannya adalah memastikan anak tersebut dapat bertahan, belajar, menyelesaikan pendidikan, dan memiliki kesempatan memperbaiki masa depannya. Karena itu, tambahan kuota menjadi 220.000 mahasiswa baru pada 2027 harus dikawal sejak penganggaran hingga pelaksanaan. Pemerintah perlu memastikan anggaran benar-benar tersedia dan tidak berhenti sebagai rencana. Perguruan tinggi perlu memastikan seleksi dan penyaluran dilakukan secara transparan. Masyarakat perlu memperoleh ruang untuk mengawasi. Mahasiswa juga harus memiliki mekanisme pengaduan yang efektif. Pada akhirnya, KIP Kuliah bukan sekadar persoalan anggaran pendidikan. Ia adalah persoalan keadilan kesempatan. Di tengah 22,93 juta penduduk miskin dan APK pendidikan tinggi yang baru mencapai 32,89 persen, memperluas akses pendidikan tinggi bagi kelompok kurang mampu bukan pekerjaan yang selesai hanya dengan menambah angka dalam tabel anggaran.

Negara perlu memastikan pintu perguruan tinggi benar-benar terbuka bagi mereka yang memiliki kemampuan tetapi terbatas secara ekonomi. Bagi keluarga mampu, kuliah mungkin merupakan pilihan yang dapat direncanakan. Bagi anak keluarga miskin, kuliah bisa menjadi kesempatan langka untuk mengubah masa depan seluruh keluarganya. Jangan biarkan kesempatan itu gugur sebelum sampai di gerbang kampus. KIP Kuliah harus menjadi jembatan menuju pendidikan, bukan pagar baru yang memisahkan anak miskin dari masa depannya.