Konten dari Pengguna

MUI, Kontroversi, dan Batas Otoritas dalam Negara Hukum

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menteri Agama Nasaruddin Umar (ketiga kiri) didampingi Muhammad Syafi'i, Marwan Dasopang, Cholil Nafis, dan Abu Rokhmad menyampaikan hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah di Jakarta, Kamis (19/3/2026). Foto: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Nasaruddin Umar (ketiga kiri) didampingi Muhammad Syafi'i, Marwan Dasopang, Cholil Nafis, dan Abu Rokhmad menyampaikan hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah di Jakarta, Kamis (19/3/2026). Foto: Kumparan.com

Belum lama ini, publik kembali disuguhi kontroversi yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dari respons awal yang cenderung negatif terhadap keanggotaan Indonesia dalam BoP, sikap keras soal isu produk Amerika Serikat tanpa sertifikat halal, hingga penegasan fatwa bahwa penetapan awal Ramadhan dan Syawal oleh pihak selain pemerintah hukumnya haram, semuanya memperlihatkan satu pola yaitu MUI semakin aktif dan semakin vokal di ruang publik.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah MUI berhak bersuara. Dalam negara demokrasi, setiap organisasi masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Pertanyaannya, apakah cara dan momentum intervensi itu telah proporsional dalam kerangka negara hukum? Ataukah MUI sedang bergerak melampaui batas otoritas moralnya?

Dalam artikel ini, saya ingin ing membahas tiga kontroversi yang dilakukan oleh MUI dalam perspektif hukum tata negara dan teori otoritas dalam negara Pancasila.

Diplomasi, Prasangka, dan Kewenangan Konstitusional

Kontroversi pertama terkait BoP memperlihatkan kegamangan komunikasi antara otoritas keagamaan dan otoritas negara. Sebelum penjelasan komprehensif diberikan pemerintah, MUI sudah menunjukkan sikap curiga terhadap arah kebijakan tersebut. Seolah-olah keikutsertaan Indonesia adalah bentuk kompromi geopolitik yang mengkhianati solidaritas umat.

Padahal, menurut penjelasan resmi Presiden Prabowo Subianto, langkah Indonesia bersama tujuh negara mayoritas Muslim lainnya justru dimaksudkan sebagai bagian dari ikhtiar diplomatik untuk membuka ruang solusi bagi Palestina. Isu kemanusiaan yang selama puluhan tahun tak kunjung selesai.

Dalam konstruksi konstitusi, urusan luar negeri adalah domain eksekutif. Pasal 11 UUD 1945 memberikan mandat kepada Presiden untuk mengadakan perjanjian internasional, dengan mekanisme checks and balances melalui DPR. Artinya, jika ada keberatan terhadap arah diplomasi, saluran konstitusional tersedia: kritik berbasis data, uji publik, hingga pengawasan parlemen.

Yang menjadi soal bukanlah hak MUI untuk mengingatkan, melainkan kecenderungan “negatif thinking” sebelum informasi lengkap terverifikasi. Dalam hukum administrasi negara, asas kecermatan dan kehati-hatian (zorgvuldigheidsbeginsel) adalah prinsip penting. Prinsip ini semestinya tidak hanya berlaku bagi pejabat negara, tetapi juga bagi aktor sosial yang memiliki pengaruh luas.

Dalam era digital, satu pernyataan dapat menjadi kebenaran semu yang sulit dikoreksi. Dan dalam konteks geopolitik yang cair terlebih ketika konflik antara AS, Israel, dan Iran berkembang tak terduga. Narasi simplifikatif berpotensi memecah konsentrasi nasional.

Sertifikasi Halal: Otoritas Fatwa dan Otoritas Negara

Isu kedua menyangkut kabar bahwa produk Amerika Serikat bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikat halal. MUI kembali bersuara keras. Padahal, regulasi positif melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah memindahkan otoritas administratif sertifikasi kepada BPJPH di bawah Kementerian Agama.

Peran MUI tetap penting, tetapi dalam konteks fatwa kehalalan. Sertifikat halal secara formal adalah produk administrasi negara. Di sinilah garis batas antara otoritas keagamaan dan kewenangan negara menjadi krusial. Jika benar ada relaksasi aturan yang melanggar undang-undang, maka mekanisme konstitusional dapat ditempuh: judicial review, pengawasan DPR, atau gugatan ke PTUN. Namun jika informasi tersebut belum terbukti, reaksi keras justru berisiko menciptakan disinformasi.

Negara hukum menuntut kepastian, bukan kegaduhan. Dalam teori Hans Kelsen, norma hukum memperoleh validitas dari sistem yang berjenjang. Fatwa, betapapun dihormati, tidak otomatis menjadi norma umum yang mengikat kecuali diadopsi dalam peraturan perundang-undangan. Di titik ini, MUI perlu berhati-hati agar tidak terjebak pada ilusi kewenangan. Otoritas moral tidak identik dengan otoritas administratif.

Fatwa Haram dan Kebebasan Konstitusional

Kontroversi ketiga lebih sensitif. Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 menegaskan bahwa penetapan awal Ramadhan dan Syawal oleh pihak selain pemerintah adalah haram, dengan argumentasi hukmul al-hakim yarfa’u al-khilaf—keputusan penguasa mengakhiri perbedaan.

Secara fikih siyasah, konsep ulil amri memang memberi legitimasi kepada pemerintah sebagai penentu kebijakan publik. Dalam konteks Indonesia, Kementerian Agama mewakili negara dalam menetapkan awal bulan hijriah melalui sidang isbat.

Namun Indonesia bukan negara agama. Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadat menurut keyakinan masing-masing. Dalam praktik, perbedaan metode rukyat dan hisab telah lama menjadi bagian dari dinamika umat Islam Indonesia.

Menyebut praktik berbeda sebagai “haram” berpotensi memperkeruh ruang publik. Terlebih ketika imbauan toleransi yang juga disampaikan MUI tidak mendapat porsi komunikasi yang sama kuatnya.

Dalam negara plural, pilihan diksi bukan sekadar soal teologi, tetapi juga soal stabilitas sosial. Negara tidak boleh tunduk pada tafsir tunggal, dan organisasi keagamaan pun semestinya tidak menutup ruang ijtihad.

Warisan Orde Baru dan Tantangan Reformasi

Secara historis, MUI lahir pada 1975 di era Soeharto. Pada masa itu, ia menjadi jembatan antara negara dan umat, sekaligus instrumen stabilitas politik. Pasca reformasi, MUI memperoleh otonomi lebih luas. Namun otonomi itu juga membawa tantangan: bagaimana menjaga kredibilitas di tengah kebebasan yang nyaris tanpa batas?

Dalam demokrasi, legitimasi organisasi masyarakat bersumber pada kepercayaan publik. Jika publik mulai mempertanyakan relevansi dan proporsionalitas sikapnya, maka krisis legitimasi dapat terjadi secara perlahan.

Pertanyaannya, apakah Indonesia masih membutuhkan MUI? Jawabannya bukan ya atau tidak secara sederhana. Dalam masyarakat religius seperti Indonesia, peran ulama tetap strategis. Namun peran itu harus diletakkan dalam kerangka konstitusi, bukan di atasnya.

Pada akhirnya, polemik ini mengajarkan satu hal; dimana negara hukum mensyaratkan batas yang jelas antara otoritas moral dan kewenangan konstitusional. Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi. Fatwa keagamaan juga bagian dari kebebasan berserikat dan berpendapat.

Namun keduanya harus tunduk pada prinsip proporsionalitas, kehati-hatian, dan kepastian hukum. Tanpa itu, ruang publik berubah menjadi arena saling curiga. MUI tidak perlu offside untuk tetap relevan. Ia justru akan lebih kuat jika menjadi penyejuk, bukan pemantik. Dalam situasi geopolitik yang tidak menentu, dalam dinamika perdagangan global yang kompleks, dan dalam perbedaan praktik ibadah yang sensitif, yang dibutuhkan publik adalah kebijaksanaan.

Indonesia adalah negara Pancasila, religius tetapi bukan teokratis, demokratis tetapi tetap berakar pada nilai moral. Menjaga keseimbangan itu adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, organisasi keagamaan, dan warga negara. Jika tidak, yang terancam bukan sekadar reputasi sebuah lembaga, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.