Konten dari Pengguna

Senjata Api hingga Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi senjata api hingga polisi tembak polisi. Foto: Generate by AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi senjata api hingga polisi tembak polisi. Foto: Generate by AI

Senjata api di tangan polisi adalah mandat negara, bukan hak istimewa untuk menentukan hidup dan mati seseorang. Kewenangan itu diberikan demi melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga ketertiban. Ketika senjata yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan justru digunakan untuk menghilangkan nyawa sesama anggota kepolisian, persoalannya tidak cukup dijawab dengan penetapan tersangka dan janji bahwa perkara akan diproses secara hukum. Pertanyaan yang lebih mendasar, apakah sistem pengawasan kekuasaan bersenjata telah bekerja sebagaimana mestinya?

Penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai di Markas Komando Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada 16 Oktober 2026, merupakan tragedi yang menuntut penyelesaian hukum sekaligus evaluasi kelembagaan. Polda Metro Jaya membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan anggota Polri berinisial AR telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan motif penembakan.

Di tengah penyidikan, muncul pula informasi mengenai dugaan perundungan sebagai latar belakang persoalan. Namun, informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan final mengenai motif maupun tanggung jawab pihak-pihak tertentu. Semua harus diuji melalui bukti, pemeriksaan saksi, dan proses hukum yang objektif.

Bagi saya, tragedi ini tidak boleh berhenti sebagai berita kriminal yang ramai beberapa hari, lalu tenggelam ketika perhatian publik beralih ke persoalan lain. Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk menguji tiga hal sekaligus: pertanggungjawaban individual, kualitas pengawasan senjata api, dan budaya organisasi yang seharusnya mencegah konflik berkembang menjadi kekerasan mematikan.

Sebab, ketika kekerasan terjadi di dalam institusi penegak hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan anggota, melainkan juga kredibilitas institusi yang diberi mandat untuk melindungi masyarakat.

Ketika Kewenangan Tidak Diimbangi Pengawasan

Dalam teori principal-agent, negara sebagai pemberi mandat (principal) mempercayakan kewenangan tertentu kepada aparat sebagai pelaksana mandat (agent). Pendelegasian ini diperlukan agar negara dapat menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum. Pendelegasian kewenangan selalu membawa risiko ketika pelaksana memiliki ruang bertindak yang tidak sepenuhnya dapat diamati atau dikendalikan oleh pemberi mandat.

Dalam konteks kepolisian, risiko itu menjadi sangat serius karena kewenangan yang didelegasikan mencakup akses terhadap senjata api. Negara memberikan kewenangan tersebut dengan harapan senjata digunakan sesuai hukum, bukan berdasarkan emosi, dendam, konflik personal, atau kepentingan di luar tugas.

Persoalannya, kepercayaan tidak dapat menggantikan pengawasan. Integritas personal memang penting, tetapi sistem yang baik tidak boleh dibangun atas asumsi bahwa setiap orang akan selalu bertindak benar. Justru, sistem pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, mendeteksi penyimpangan, dan memastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kasus Pondok Cabe, publik berhak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai bagaimana senjata yang diduga digunakan dalam penembakan dapat diakses, bagaimana prosedur penyimpanan dan serah-terimanya, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya, serta apakah prosedur yang berlaku telah dijalankan. Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa pimpinan atau petugas tertentu telah lalai. Pertanyaan itu merupakan bagian dari evaluasi yang harus dijawab melalui penyidikan dan pemeriksaan administratif yang berbasis bukti.

Apabila akses terhadap senjata ternyata tidak mengikuti prosedur, evaluasi harus menjangkau titik kegagalan pengawasan. Apabila prosedur telah tersedia tetapi tidak dijalankan, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada petugas yang melakukan tindakan kekerasan. Sebaliknya, apabila sistem telah berjalan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan harus menjelaskan fakta tersebut secara transparan.

Di sinilah teori principal-agent menemukan relevansinya, masalah bukan semata-mata siapa yang diberi kewenangan, melainkan bagaimana kewenangan itu dikendalikan, diawasi, dan dievaluasi. Negara tidak boleh memberikan kewenangan besar tanpa membangun mekanisme pengawasan yang sebanding. Semakin besar daya rusak suatu kewenangan, semakin ketat pula pengendalian yang harus diterapkan.

Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Kultur Korps

Peristiwa ini juga harus dibaca melalui teori akuntabilitas institusional. Akuntabilitas tidak hanya berarti seseorang menerima hukuman setelah melakukan pelanggaran. Akuntabilitas juga menuntut institusi menjelaskan keputusan, membuka mekanisme pengawasan untuk diperiksa, memperbaiki kelemahan yang terbukti, dan memastikan kesalahan serupa tidak berulang.

Dalam kerangka negara hukum, kewenangan aparat tidak pernah berdiri di atas hukum. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan fungsi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Mandat konstitusional tersebut harus dibaca bersama prinsip bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam keadaan dan untuk tujuan yang dibenarkan, terutama ketika diperlukan untuk melindungi nyawa manusia. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa senjata api bukan instrumen untuk menyelesaikan konflik personal.

Keberadaan regulasi saja tidak menjamin kepatuhan. Hukum dapat terlihat lengkap di atas kertas, tetapi kehilangan daya cegah apabila pengawasan lemah, pelanggaran ditoleransi, atau prosedur hanya dijalankan sebagai formalitas administratif.

Karena itu, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya apakah aturan penggunaan senjata api tersedia, melainkan apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan. Apakah pencatatan senjata dilakukan secara tertib? Apakah akses ke tempat penyimpanan dibatasi? Apakah setiap pengeluaran senjata dapat ditelusuri? Apakah terdapat pemeriksaan berkala terhadap kelayakan pemegang senjata? Apakah pimpinan satuan memperoleh informasi yang cukup untuk mengenali dan menangani risiko?

Pertanyaan-pertanyaan itu menentukan apakah pengawasan berfungsi sebagai mekanisme pencegahan atau sekadar administrasi yang baru diperiksa setelah terjadi tragedi. Kritik juga perlu diarahkan pada kemungkinan budaya organisasi yang menghambat penyampaian masalah internal. Dalam kajian organisasi, organizational silence menjelaskan keadaan ketika anggota memilih tidak menyampaikan persoalan, kritik, atau informasi penting karena takut menghadapi konsekuensi atau meyakini bahwa laporan mereka tidak akan ditindaklanjuti.

Konsep ini tidak berarti kita dapat langsung menyimpulkan bahwa budaya diam terjadi dalam kasus Pondok Cabe. Namun, teori tersebut penting sebagai alat evaluasi. Jika terdapat konflik, intimidasi, atau dugaan perundungan dalam lingkungan kerja, institusi perlu memastikan bahwa anggota memiliki saluran pengaduan yang aman, mekanisme pemeriksaan yang adil, dan perlindungan dari tindakan balasan.

Jika dugaan perundungan benar-benar terbukti, persoalannya tidak boleh diperlakukan sebagai candaan antarrekan atau dinamika biasa antara senior dan junior. Perundungan yang dibiarkan dapat merusak martabat anggota, kesehatan organisasi, dan rasa aman di tempat kerja. Akan tetapi, perundungan juga tidak boleh dijadikan pembenaran bagi tindakan kekerasan. Tanggung jawab pidana atas penembakan harus ditentukan berdasarkan perbuatan, bukti, dan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, dua hal harus ditegakkan sekaligus: setiap dugaan perundungan wajib diperiksa secara serius, dan setiap tindakan kekerasan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh ada pembenaran terhadap kekerasan, tetapi tidak boleh pula ada persoalan internal yang diabaikan hanya karena dianggap sebagai urusan organisasi.

Solidaritas korps semestinya berarti saling menjaga agar anggota tetap bekerja secara profesional. Solidaritas tidak boleh berubah menjadi perlindungan terhadap pelanggaran atau penghalang bagi pengungkapan fakta.

Reformasi Harus Terukur, Bukan Sekadar Pernyataan

Kasus Pondok Cabe menunjukkan mengapa evaluasi kepolisian tidak cukup dilakukan melalui pernyataan keprihatinan atau janji penindakan tegas. Reformasi harus menghasilkan perubahan yang dapat diukur.

Pertama, Polri perlu melakukan audit pengelolaan senjata api yang mencakup perizinan, penyimpanan, serah-terima, akses personel, pencatatan, dan pelaporan penggunaan. Audit harus menghasilkan rekomendasi yang jelas, tenggat pelaksanaan, serta mekanisme untuk memastikan bahwa perbaikan benar-benar dilakukan. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada satu markas apabila evaluasi menemukan persoalan yang berpotensi muncul di satuan lain.

Kedua, evaluasi kelayakan personel pemegang senjata api perlu dilakukan secara berkala. Pemeriksaan psikologis tidak boleh sekadar menjadi syarat administratif ketika rekrutmen atau penugasan. Namun, evaluasi tersebut juga harus dilaksanakan secara profesional, menjaga kerahasiaan informasi pribadi, dan tidak menjadikan masalah kesehatan psikologis sebagai stigma atau dasar tunggal untuk menyimpulkan seseorang berbahaya.

Ketiga, pimpinan satuan perlu memperkuat mekanisme pelaporan konflik, intimidasi, dan dugaan perundungan. Laporan harus ditindaklanjuti berdasarkan tingkat risiko, bukan berdasarkan pangkat pelapor atau terlapor. Jika terdapat indikasi ancaman serius, institusi harus memiliki prosedur untuk menilai risiko dan mengambil langkah pencegahan yang proporsional, termasuk membatasi akses terhadap senjata apabila secara sah dan profesional diperlukan.

Keempat, penyidikan harus berlangsung objektif, profesional, dan transparan. Keluarga korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum. Rekaman kamera pengawas, keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, dan asal-usul senjata harus ditelusuri sejauh relevan dengan pembuktian. Informasi yang dapat mengganggu penyidikan tentu perlu dilindungi, tetapi kerahasiaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban.

Pengawasan internal juga perlu berjalan seiring dengan pengawasan eksternal sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Kehadiran pengawasan eksternal bukan berarti semua anggota kepolisian patut dicurigai. Sebaliknya, mekanisme tersebut diperlukan untuk memperkuat kepercayaan publik bahwa perkara yang melibatkan aparat tidak diperiksa semata-mata berdasarkan kepentingan internal.

Kelima, evaluasi harus menghasilkan ukuran keberhasilan yang konkret. Bukan hanya jumlah anggota yang diperiksa atau jumlah senjata yang didata, melainkan kepatuhan terhadap prosedur, kecepatan tindak lanjut pengaduan, penyelesaian rekomendasi audit, dan kemampuan institusi mencegah pengulangan pelanggaran.

Pada akhirnya, ukuran profesionalisme kepolisian bukan seberapa cepat institusi meredam polemik, melainkan seberapa berani ia memeriksa dirinya sendiri. Proses hukum terhadap orang yang diduga melakukan penembakan tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, pemeriksaan terhadap kemungkinan kelemahan pengawasan tidak boleh dihentikan hanya karena seorang tersangka telah diamankan.

Kematian Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai menyisakan duka bagi keluarga dan pertanyaan serius bagi institusi. Negara tidak dapat mengembalikan nyawa korban, tetapi negara dapat memastikan bahwa tragedi tersebut tidak berlalu tanpa pembelajaran dan perubahan. Polri tidak cukup meminta masyarakat percaya. Polri harus menunjukkan bahwa kewenangan bersenjata dikendalikan oleh hukum, diawasi secara ketat, dan dipertanggungjawabkan tanpa pandang bulu.

Sebab, ketika polisi menembak polisi, persoalannya bukan hanya siapa yang menarik pelatuk. Persoalannya juga apakah sistem telah bekerja untuk mencegah penyalahgunaan senjata, apakah organisasi memberi ruang bagi pengungkapan masalah, dan apakah pimpinan berani memastikan setiap kegagalan diperiksa secara objektif.

Jika perkara hanya berakhir dengan penghukuman individu tanpa evaluasi yang terukur, hukum mungkin menyelesaikan satu kasus, tetapi institusi belum tentu belajar dari tragedi. Kewenangan negara tidak menjadi kuat karena bebas dari kritik. Kewenangan negara menjadi sah ketika dibatasi oleh hukum, diawasi secara efektif, dan berani mempertanggungjawabkan dirinya sendiri.