Konten dari Pengguna

Stella Christie: Lulusan Tak Tahan Banting, Siapa yang Sebenarnya Bermasalah?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti). Foto: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti). Foto: Kumparan.com

Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti), menyatakan lulusan perguruan tinggi yang dinilai kurang tahan banting di dunia kerja patut menjadi bahan evaluasi. Namun, evaluasi itu tidak boleh berhenti pada kemampuan lulusan menghadapi tekanan. Kita perlu mengajukan pertanyaan, apakah perguruan tinggi gagal membentuk karakter mahasiswa, atau dunia kerja sedang menuntut ketangguhan tanpa cukup memperhatikan kelayakan lingkungan kerja?

Dalam pemberitaan pada 22 Oktober 2026, Stella mengungkapkan keluhan pelaku industri bahwa sebagian lulusan sebenarnya memiliki bekal keilmuan, tetapi dinilai kurang memiliki daya tahan dan ketekunan. Ia mencontohkan pekerja baru yang memilih berhenti meskipun harus membayar denda hingga Rp60 juta karena tidak sanggup menghadapi tekanan pekerjaan. Pernyataan tersebut disampaikan setelah diskusi yang melibatkan 19 pelaku industri di Malang dalam rangka memetakan kebutuhan industri dan kesesuaian kurikulum perguruan tinggi (detikEdu, 22 Oktober 2026).

Keluhan industri tentu tidak boleh diabaikan. Perguruan tinggi memang memiliki tanggung jawab menyiapkan lulusan yang tidak hanya cakap secara akademik, tetapi juga mampu beradaptasi, berkomunikasi, menyelesaikan persoalan, dan bekerja secara profesional.

Namun, menjadikan ketahanan lulusan sebagai persoalan utama tanpa memeriksa kondisi dunia kerja berisiko menghasilkan kesimpulan yang timpang. Seolah-olah, ketika seorang sarjana mengundurkan diri, persoalannya terletak pada mental yang lemah. Padahal, keputusan meninggalkan pekerjaan dapat dipengaruhi berbagai faktor: ketidakcocokan pekerjaan, ketidakjelasan kontrak, pola kepemimpinan yang buruk, jam kerja, kompensasi, hingga perlakuan yang tidak menghormati martabat pekerja.

Jangan Mengubah Ketidakadilan Menjadi Ujian Mental

Ada perbedaan mendasar antara membangun ketangguhan dan membiasakan seseorang menerima tekanan yang tidak sehat. Ketangguhan adalah kemampuan menghadapi kesulitan secara rasional, menjaga integritas, belajar dari kegagalan, dan menemukan jalan keluar. Sebaliknya, kepatuhan tanpa batas terhadap tekanan bukan ukuran profesionalisme.

Kita perlu berhati-hati ketika istilah resilience atau daya lenting digunakan sebagai tolok ukur kualitas lulusan. Istilah tersebut tidak semestinya menjadi pembenaran bagi praktik kerja yang merendahkan pekerja. Sarjana yang berani mengundurkan diri karena menghadapi perlakuan tidak patut belum tentu tidak tahan banting. Bisa jadi, ia sedang mengambil keputusan untuk melindungi dirinya dan mempertahankan martabatnya.

Dunia kerja memang tidak selalu nyaman. Ada tenggat waktu, target, persaingan, tanggung jawab, dan tuntutan untuk terus belajar. Mahasiswa perlu memahami realitas tersebut sebelum memasuki pasar kerja. Akan tetapi, tekanan profesional harus dibedakan dari intimidasi, penghinaan, eksploitasi, atau pembebanan kewajiban yang tidak proporsional.

Jika seorang pekerja baru memilih keluar karena tidak sanggup menghadapi kemarahan atasan, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya mengapa ia tidak mampu bertahan. Kita juga harus bertanya, bagaimana perusahaan mengelola pegawainya? Apakah ada sistem pembinaan bagi pekerja baru? Apakah target dan beban kerja disampaikan secara jelas? Apakah atasan memahami bahwa kepemimpinan bukan sekadar memberi perintah, melainkan juga membangun kemampuan orang yang dipimpinnya?

Perusahaan tidak boleh meminta kampus menghasilkan lulusan yang siap menghadapi segala keadaan, sementara perusahaan sendiri tidak bersedia memperbaiki tata kelola kerja. Lebih jauh, contoh denda Rp60 juta yang disampaikan Stella perlu ditempatkan secara proporsional.

Angka tersebut merupakan contoh yang dilaporkan dalam diskusi, bukan bukti bahwa semua perusahaan menerapkan ketentuan serupa. Karena itu, kasus tersebut justru perlu ditelusuri lebih lanjut, bagaimana bentuk kontraknya, apa dasar pengenaan dendanya, apakah ketentuannya proporsional, dan apakah pekerja benar-benar memahami konsekuensi yang disepakatinya.

Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, kontrak kerja tidak boleh dipandang sekadar sebagai instrumen untuk mengikat pekerja agar bertahan. Hubungan kerja juga harus menghormati hak, kewajiban, dan perlindungan para pihak. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu kerangka hukum untuk menilai hubungan kerja tersebut.

Keberadaan suatu klausul dalam kontrak tidak dengan sendirinya menutup ruang untuk menguji keabsahan, dasar hukum, dan penerapannya. Terlebih, apabila terdapat persoalan mengenai kesepakatan, pelaksanaan perjanjian, atau keseimbangan kedudukan para pihak. Ketahanan mental pekerja tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan hukum dalam hubungan industrial.

Kampus Tidak Boleh Bersembunyi, Industri Tidak Boleh Lepas Tangan

Kritik terhadap lulusan perguruan tinggi juga harus diterima sebagai bahan introspeksi institusi pendidikan. Kampus tidak cukup hanya mengajarkan teori, mengejar kelulusan, dan menerbitkan ijazah. Pendidikan tinggi harus membekali mahasiswa dengan kemampuan menerapkan ilmu, mengambil keputusan, bekerja dalam tim, berargumentasi secara sehat, serta menghadapi perubahan.

Dalam konteks ini, pembelajaran berbasis proyek, magang yang bermutu, simulasi persoalan profesional, studi kasus, dan kolaborasi dengan dunia usaha dapat menjadi bagian dari solusi. Mahasiswa perlu mengalami proses menghadapi masalah nyata, menerima kritik, memperbaiki kesalahan, dan mempertanggungjawabkan keputusan. Semua itu harus berlangsung dalam lingkungan pembelajaran yang mendidik, bukan dengan menormalisasi kekerasan verbal atau mempermalukan mahasiswa.

Dosen pun perlu mengubah pendekatan pembelajaran yang terlalu berpusat pada hafalan. Mahasiswa harus dilatih untuk berpikir kritis, bukan sekadar mencari jawaban yang dianggap benar oleh pengajar. Mereka harus diberi ruang untuk berbeda pendapat, menguji argumentasi, dan mengakui kesalahan tanpa kehilangan kesempatan belajar.

Namun, tanggung jawab kampus juga memiliki batas yang harus dipahami. Perguruan tinggi bukan lembaga pelatihan tenaga kerja yang semata-mata bertugas memenuhi permintaan perusahaan. Kampus memiliki mandat akademik, sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan yang lebih luas.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan pendidikan tinggi sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menghasilkan insan yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Artinya, keberhasilan pendidikan tinggi tidak dapat direduksi menjadi kemampuan lulusan bertahan di tempat kerja atau memenuhi target produktivitas perusahaan.

Sarjana hukum, misalnya, tidak hanya dituntut mampu menyusun dokumen dan menyelesaikan perkara. Ia juga harus memiliki integritas, kepekaan terhadap ketidakadilan, dan keberanian mengkritik praktik yang bertentangan dengan hukum. Demikian pula sarjana pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan bidang lainnya. Kompetensi profesional harus berjalan bersama tanggung jawab etis.

Pada saat yang sama, industri perlu berpartisipasi secara nyata dalam peningkatan mutu pendidikan. Jika perusahaan menemukan kesenjangan kompetensi, mereka semestinya tidak berhenti pada keluhan. Mereka perlu menjelaskan kompetensi apa yang dibutuhkan, menyediakan program magang yang berkualitas, memberikan umpan balik terhadap kurikulum, dan membangun sistem pendampingan bagi pegawai baru.

Pemerintah juga harus menghindari kebijakan yang hanya mendorong kampus mengejar indikator penyerapan lulusan tanpa memeriksa mutu pekerjaan yang tersedia. Lulusan yang memperoleh pekerjaan dengan upah tidak layak, kontrak bermasalah, atau lingkungan kerja yang buruk tidak otomatis menunjukkan keberhasilan pendidikan tinggi.

Dengan kata lain, link and match antara kampus dan industri tidak boleh hanya berarti kampus menyesuaikan diri dengan semua permintaan pasar. Hubungan tersebut harus menjadi kemitraan yang saling mengoreksi. Industri memberikan informasi tentang kebutuhan kompetensi, kampus menjaga standar akademik dan etika, sedangkan pemerintah memastikan kepentingan publik dan perlindungan pekerja tetap menjadi pijakan.

Ijazah, Pengangguran, dan Ukuran Keberhasilan Pendidikan

Persoalan ini juga harus dibaca dalam konteks pasar kerja nasional. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada Agustus 2025 terdapat 904.440 penganggur dengan pendidikan tertinggi universitas. Pada Februari 2025, jumlahnya mencapai 1.010.652 orang. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan lulusan perguruan tinggi tidak dapat dipisahkan dari tantangan penyerapan tenaga kerja. Data ini tidak membuktikan bahwa seluruh penganggur tersebut tidak memiliki ketangguhan; justru, ia mengingatkan bahwa ketersediaan pekerjaan dan kesesuaian kompetensi juga harus diperhitungkan (BPS, Pengangguran Terbuka Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan, 2025).

Karena itu, pemerintah perlu membangun evaluasi yang lebih menyeluruh. Berapa banyak lulusan yang bekerja sesuai kompetensinya? Berapa lama mereka memperoleh pekerjaan pertama? Bagaimana tingkat upah, kepastian kerja, dan kesempatan pengembangan karier mereka? Berapa banyak lulusan yang keluar dari pekerjaan dalam tahun pertama, dan apa alasan mereka? Apakah mereka mengundurkan diri karena tidak mampu beradaptasi, memperoleh pekerjaan yang lebih baik, atau menghadapi kondisi kerja yang tidak layak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan penelitian yang sistematis, bukan generalisasi berdasarkan sejumlah pengalaman perusahaan. Keluhan industri merupakan informasi penting, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa lulusan perguruan tinggi secara umum kehilangan daya juang. Untuk menghasilkan kebijakan yang tepat, pemerintah perlu menguji temuan itu melalui data yang lebih luas dan melibatkan lulusan, kampus, pemberi kerja, serta pekerja.

Kita juga perlu menghindari pelabelan satu generasi sebagai generasi yang lemah. Setiap generasi menghadapi kondisi sosial dan ekonomi yang berbeda. Perubahan teknologi, ketidakpastian pekerjaan, biaya hidup, serta dinamika hubungan kerja ikut membentuk pengalaman pekerja muda. Faktor-faktor tersebut tidak boleh digunakan untuk membebaskan individu dari tanggung jawab, tetapi juga tidak patut diabaikan ketika menilai perilaku mereka.

Pada akhirnya, ketangguhan memang penting. Namun, ketangguhan bukan kemampuan untuk bertahan dalam semua keadaan, melainkan kemampuan untuk menghadapi tantangan secara sehat, bertanggung jawab, dan bermartabat. Kampus harus membentuk lulusan yang kompeten dan berkarakter. Industri harus menyediakan lingkungan kerja yang profesional. Pemerintah harus memastikan bahwa hubungan antara pendidikan dan pekerjaan berjalan adil.

Pernyataan Stella seharusnya menjadi awal evaluasi bersama, bukan vonis terhadap lulusan. Jika kampus terus disalahkan, sementara praktik kerja tidak pernah diperiksa, kita hanya memindahkan beban persoalan dari satu pihak ke pihak lain.

Jangan sampai istilah tahan banting berubah menjadi tuntutan agar sarjana menerima segala tekanan tanpa bertanya. Pendidikan tinggi tidak bertugas mencetak manusia yang sekadar patuh, tetapi manusia yang cakap, tangguh, kritis, dan bermartabat.

Sebab, ukuran keberhasilan pendidikan bukan hanya berapa lama seorang sarjana bertahan di tempat kerja. Ukurannya juga terletak pada kemampuannya bekerja dengan baik, memperlakukan orang lain secara adil, mempertahankan integritas, dan berani mengambil keputusan yang benar ketika berhadapan dengan keadaan yang salah.