Konten dari Pengguna

Universitas Dharma Andalas Gandeng Pengadilan Militer I-04 Padang

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Para pimpinan perguruan tinggi Universitas Dharma Andalas, Prof. Dr. Novesar Jamarun, M.S., didampingi Wakil Rektor I Dr. Drs. Tesri Maideliza, M.Si., Wakil Rektor II Prof. Dr. Emrizal, S.E., M.M., CRP, Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Humaniora (FHISH) Dr. Azmi Fendri, S.H., M.Kn., melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding ) dengan Pengadilan Militer I-04 Padang, hadir Kepala Pengadilan Militer I-04 Padang Letkol Chk Arif Kusnandar, S.H., bersama wakilnya, Mayor Chk Kuat Gayu Raegen, S.H., M.H., beserta tim. Foto: Unidha.ac.id
zoom-in-whitePerbesar
Para pimpinan perguruan tinggi Universitas Dharma Andalas, Prof. Dr. Novesar Jamarun, M.S., didampingi Wakil Rektor I Dr. Drs. Tesri Maideliza, M.Si., Wakil Rektor II Prof. Dr. Emrizal, S.E., M.M., CRP, Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Humaniora (FHISH) Dr. Azmi Fendri, S.H., M.Kn., melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding ) dengan Pengadilan Militer I-04 Padang, hadir Kepala Pengadilan Militer I-04 Padang Letkol Chk Arif Kusnandar, S.H., bersama wakilnya, Mayor Chk Kuat Gayu Raegen, S.H., M.H., beserta tim. Foto: Unidha.ac.id

Penguatan pendidikan hukum tidak cukup hanya melalui pembelajaran teori di ruang kelas. Pemahaman terhadap proses penegakan hukum, profesionalisme aparat peradilan, dan dinamika persidangan menjadi bagian penting dalam menyiapkan lulusan hukum yang kompeten. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Universitas Dharma Andalas (UNIDHA) menjalin kerja sama dengan Pengadilan Militer I-04 Padang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di Damar Shaker, Kota Padang, Selasa (20/10/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis UNIDHA untuk memperluas ruang pembelajaran mahasiswa melalui kolaborasi langsung dengan lembaga peradilan. Selain memperkuat hubungan kelembagaan, kemitraan tersebut diharapkan membuka peluang pengembangan kegiatan akademik yang menghubungkan teori hukum dengan praktik penegakan hukum.

Penandatanganan MoU dihadiri Rektor UNIDHA, Prof. Dr. Novesar Jamarun, M.S., didampingi Wakil Rektor I Dr. Drs. Tesri Maideliza, M.Si., Wakil Rektor II Prof. Dr. Emrizal, S.E., M.M., CRP, Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Humaniora (FHISH) Dr. Azmi Fendri, S.H., M.Kn., Kaprodi S1 Ilmu Hukum Dr. Desi Sommaliagustina, S.H., M.H., serta Kaprodi S2 Ilmu Hukum Dr. Engrina Fauzi, S.H., M.H.,

Turut hadir Kepala Humas UNIDHA Irsyad Shabri, S.Hum., M.Hum., C.TM., Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum Harniwati, S.H., M.H., Kepala Biro Mesi Ayusari, S.E., M.M., dan Sekretaris Rektor Fransiska, S.E.

Dari pihak Pengadilan Militer I-04 Padang, hadir Kepala Pengadilan Militer I-04 Padang Letkol Chk Arif Kusnandar, S.H., bersama wakilnya, Mayor Chk Kuat Gayu Raegen, S.H., M.H., beserta tim.

Foto bersama kedua institusi untuk mempererat komunikasi dan membuka peluang pengembangan program bersama, setelah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding ). Foto: Unidha.ac.id

Membuka Ruang Pembelajaran di Luar Kelas

Rektor UNIDHA, Prof. Dr. Novesar Jamarun, M.S., menegaskan bahwa kemitraan dengan lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menghadirkan pendidikan tinggi yang adaptif terhadap kebutuhan dunia profesional.

Menurutnya, perguruan tinggi perlu membangun hubungan yang kuat dengan institusi yang menjadi bagian dari praktik penerapan ilmu. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memahami hukum sebagai kumpulan norma dan peraturan, tetapi juga mengetahui bagaimana hukum dijalankan, ditafsirkan, dan diterapkan dalam kehidupan nyata.

“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah positif bagi UNIDHA dalam memperluas kemitraan kelembagaan, khususnya di bidang hukum. Pendidikan tinggi tidak hanya berfokus pada penguasaan teori di ruang kelas, tetapi juga perlu memberikan pemahaman mengenai bagaimana hukum diterapkan dalam praktik. Kami berharap kerja sama ini dapat ditindaklanjuti melalui berbagai kegiatan akademik yang bermanfaat bagi dosen dan mahasiswa" ujar Rektor.

Ia berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi berkembang menjadi program kolaborasi yang terukur dan berkelanjutan.

Sejumlah kegiatan yang berpeluang dikembangkan antara lain kuliah umum, seminar hukum, sosialisasi hukum, penguatan wawasan mahasiswa mengenai sistem peradilan, serta kegiatan akademik lainnya yang disepakati kedua institusi. Kerja sama juga membuka ruang pembahasan mengenai penerimaan mahasiswa melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), sesuai ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh perspektif yang lebih luas mengenai profesi hukum, etika dalam penegakan hukum, serta tanggung jawab setiap institusi dalam mewujudkan keadilan.

Memperkuat Kompetensi Lulusan Hukum

Bagi Program Studi Ilmu Hukum UNIDHA, kemitraan dengan Pengadilan Militer I-04 Padang memiliki arti penting dalam memperkaya pengalaman akademik mahasiswa. Hubungan antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan dapat menjadi jembatan untuk memahami keterkaitan antara teori hukum, prosedur beracara, dan pelaksanaan kewenangan lembaga peradilan. Program studi Ilmu Hukum tentunya akan segera menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui penyusunan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan pengembangan kompetensi mahasiswa.

Perspektif mengenai peradilan militer juga dapat memperluas wawasan mahasiswa tentang sistem peradilan di Indonesia, termasuk karakteristik lingkungan peradilan, kedudukan dan kewenangan peradilan militer, serta prinsip-prinsip hukum yang relevan dengan pelaksanaan tugasnya.

Pembelajaran semacam ini penting agar calon sarjana hukum memiliki kemampuan analitis yang lebih baik. Mereka tidak hanya dituntut memahami ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menelaah persoalan hukum secara kritis, memahami prosedur penyelesaian perkara, dan menjunjung tinggi profesionalisme.

Dalam kerangka Tri Dharma Perguruan Tinggi, kerja sama tersebut juga berpotensi dikembangkan untuk mendukung penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kolaborasi dapat diarahkan pada kajian hukum yang relevan, kegiatan edukasi hukum, serta peningkatan literasi masyarakat mengenai sistem peradilan dan hak-hak hukum. Dengan perencanaan yang tepat, kemitraan antarlembaga ini dapat memberikan manfaat timbal balik, baik bagi pengembangan akademik UNIDHA maupun bagi perluasan edukasi hukum kepada masyarakat.

Dari Kesepakatan Menuju Program Nyata

Penandatanganan MoU menjadi tahap awal yang perlu diikuti dengan tindak lanjut konkret. Keberhasilan kerja sama tidak semata-mata diukur dari terlaksananya penandatanganan dokumen, melainkan dari program yang dapat dijalankan, keterlibatan sivitas akademika, serta manfaat yang dirasakan oleh mahasiswa dan masyarakat. Karena itu, penyusunan agenda kegiatan, penentuan bentuk kolaborasi, dan komunikasi berkelanjutan antara kedua institusi menjadi aspek penting untuk memastikan kerja sama berjalan efektif.

Rangkaian kegiatan di Damar Shaker kemudian dilanjutkan dengan makan sore bersama dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Pertemuan tersebut menjadi ruang silaturahmi sekaligus kesempatan bagi kedua institusi untuk mempererat komunikasi dan membuka peluang pengembangan program bersama.

Melalui kerja sama ini, UNIDHA berharap hubungan kelembagaan dengan Pengadilan Militer I-04 Padang dapat terus berkembang secara berkelanjutan. Lebih dari sekadar kemitraan formal, kolaborasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya menyiapkan lulusan hukum yang memiliki pengetahuan, keterampilan, integritas, dan pemahaman yang memadai terhadap praktik penegakan hukum.

Pada akhirnya, kualitas pendidikan hukum tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak teori yang dikuasai mahasiswa, tetapi juga oleh kemampuan mereka memahami penerapan hukum secara bertanggung jawab. Sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan menjadi salah satu jalan untuk mendekatkan proses pendidikan dengan kebutuhan nyata masyarakat dan dunia hukum.