Konten dari Pengguna

Cek Legalitas Pinjol dan Investasi di OJK Sebelum Terlanjur

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desy Puspita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pixabay

Cek legalitas pinjol dan investasi sering baru terasa penting setelah uang atau data pribadi sudah telanjur hilang. Coba bayangkan Dina, mahasiswa tingkat akhir, yang suatu malam menerima pesan dari nomor tak dikenal: “Kerja santai, cuma klik dan beri ulasan, penghasilan jutaan per hari.” Di awal ia diberi bayaran kecil dan cair beneran. Lalu muncul permintaan: untuk membuka tugas bernilai lebih besar, ia harus menyetor dana dulu, janjinya akan kembali berlipat. Dina hampir saja transfer, sampai seorang teman bertanya satu hal sederhana: “Sudah cek di OJK belum?”

Seberapa besar masalahnya?

Cerita Dina fiktif, tetapi polanya nyata. Menurut data Satgas PASTI, pada 1 Januari sampai 31 Agustus 2026 mereka telah menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal, dan sejak 2017 totalnya mencapai 15.228. Dalam periode yang sama, OJK menerima 30.328 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, terdiri dari 26.729 pengaduan pinjol ilegal, 3.399 investasi ilegal, dan 200 gadai ilegal. Artinya, masyarakat yang menjadi sasaran jumlahnya besar, dan kasus yang dilaporkan mungkin hanya sebagian dari yang terjadi.

Modus yang sedang marak

Satgas PASTI mencatat beberapa modus yang paling banyak dilaporkan. Salah satunya, penawaran penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengeklik tautan, yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat. Modus lain adalah peniruan penawaran investasi milik entitas berizin (impersonation) dan perdagangan aset kripto oleh pihak tanpa izin dengan klaim untung tinggi tanpa risiko. Skalanya pun besar: Indonesia Anti-Scam Centre menerima 515.345 laporan dari masyarakat pada 22 November 2024 sampai 31 Maret 2026.

Cek legalitas pinjol dan investasi: lima hal sebelum kamu transfer atau mengunggah data

Dari pengamatan saya, langkah-langkah ini sederhana tetapi sering terlewat saat kita tergoda atau terdesak:

Cek izin pelakunya lewat kanal resmi OJK. Jangan percaya klaim “sudah berizin OJK” dari iklan atau pesan. Periksa sendiri lewat situs resmi OJK atau Kontak OJK 157. Pastikan nomor dan alamat kanal didapat dari situs resmi, bukan dari tautan kiriman orang.

Uji logikanya. OJK sering mengingatkan prinsip “legal dan logis”. Keuntungan besar tanpa risiko dalam waktu singkat hampir pasti tidak masuk akal.

Waspada tawaran yang meminta setoran lebih dulu, apalagi setelah diberi imbalan kecil di awal untuk memancing kepercayaan.

Periksa nama, situs, dan akun media sosialnya. Penipu sering meniru nama produk milik entitas berizin dengan perbedaan satu atau dua huruf.

Jangan berikan data sensitif seperti kode OTP, PIN, atau akses ke kontak dan galeri ponsel kepada aplikasi pinjaman yang tidak jelas.

Kalau sudah telanjur, apa yang bisa dilakukan?

Segera hentikan transfer lanjutan, simpan bukti percakapan dan transaksi, lalu laporkan ke kanal resmi seperti Kontak OJK 157 atau Indonesia Anti-Scam Centre, dan hubungi bank atau penyedia dompet digital terkait. Makin cepat dilaporkan, makin besar peluang rekening penerima dapat ditindaklanjuti. Tentu hasilnya tidak bisa dijamin.

Satu catatan penting supaya tidak salah paham: izin dari OJK bukan jaminan untung. Produk investasi yang legal tetap punya risiko rugi, dan pinjaman yang legal tetap membawa bunga dan kewajiban. Izin hanya berarti pelakunya berada dalam pengawasan, bukan hasilnya dijamin.

Tentu ada pandangan lain. Sebagian orang menilai pengecekan seperti ini merepotkan, apalagi saat sedang butuh uang cepat. Saya paham, dan justru saat terdesaklah penipu paling mudah menjerat. Menurut saya, waktu lima menit untuk cek legalitas pinjol dan investasi jauh lebih murah daripada kehilangan tabungan atau data pribadi.

Kalau besok ada tawaran serupa masuk ke ponselmu, pertanyaan yang layak diajukan pertama kali bukan “berapa untungnya?”, tapi “siapa yang menawarkan, dan apakah dia tercatat resmi di OJK.