Konten dari Pengguna

Menakar Arah Reforma Agraria di Era Astacita

Devira Nabila putri

Devira Nabila putri

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Devira Nabila putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Antinomi Hukum antara Ketimpangan Struktural dan Komitmen Pembangunan Nasional

Sumber: Ilustrasi [Generated by AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Ilustrasi [Generated by AI

Jaminan atas tanah dan sumber daya alam merupakan asas fundamental dalam tatanan hukum nasional untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, sebagaimana termaktub secara eksplisit dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sejarah hukum agraria Indonesia, komitmen konstitusional tersebut diejawantahkan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA dirancang sebagai produk hukum progresif dan instrumen perombakan (overhaul) struktur agraria kolonial yang timpang menuju tatanan agraria nasional yang berkeadilan sosial—sebuah tatanan yang dikenal secara doktrinal sebagai reforma agraria. Secara filosofis, reforma agraria dalam UUPA bertumpu pada asas pembaruan hukum (law reform) dan redistribusi penguasaan tanah guna menepis ketimpangan kepemilikan yang mencederai hak-hak dasar masyarakat hukum adat serta petani kecil.

Namun, pelaksanaan agenda reforma agraria dalam realitas empiris dan tatanan kebijakan nasional senantiasa mengalami penyempitan makna serta diskontinuitas secara esensial. Pemerintah dari periode ke periode cenderung mereduksi makna reforma agraria sekadar sebagai program administrasi pertanahan atau legalisasi aset (asset legalization) melalui penyerahan sertifikat tanah secara massal. Mereduksi reforma agraria menjadi sebatas sertifikasi tanah tanpa menyentuh akar masalah penataan ulang struktur penguasaan tanah (redistribusi tanah) merupakan suatu bentuk antinomi hukum. Akibatnya, ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia justru kian menganga, di mana konsentrasi penguasaan lahan oleh entitas korporasi skala besar di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan terus mendominasi, sementara jutaan petani gurem bertahan hidup dengan penguasaan tanah di bawah 0,5 hektar.

Persoalan tersebut bertambah krusial ketika meninjau tingginya eskalasi konflik agraria struktural yang tak kunjung terurai. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan berbagai lembaga kajian hukum menunjukkan bahwa sengketa pertanahan yang melibatkan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat berhadapan dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Guna Bangunan (HGB) terus berulang setiap tahunnya. Dalam konteks ini, negara sering kali memosisikan hukum pertanahan secara formalistik-positivistik, di mana kepemilikan sertifikat atau izin administratif oleh pemodal kerap mengesampingkan hak-hak ulayat dan hak atas penghidupan yang layak bagi masyarakat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun. Kondisi ini membuktikan bahwa penegakan hukum agraria nasional masih menyisakan celah kepastian hukum yang adil (fair legal certainty).

Di bawah kepemimpinan nasional terkini yang mengusung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 guna mewujudkan Visi 'Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045', arah kebijakan nasional ditopang oleh kerangka Asta Cita. Khususnya pada Asta Cita ke-2 (mencapai swasembada pangan, energi, dan air) serta Asta Cita ke-8 (penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan keberlanjutan ekosistem), terdapat imperative yuridis untuk memosisikan reforma agraria sebagai pilar utama pembangunan nasional. Kedaulatan pangan nasional mustahil dicapai tanpa memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah garapan bagi para petani penanggung jawab pangan nasional. Begitu pula keberlanjutan ekologis tidak akan terwujud apabila alih fungsi lahan produktif dan deforestasi akibat akumulasi modal tidak dibatasi secara tegas oleh negara.

Ditinjau dari kacamata teori hukum dan pembangunan (Law and Development Theory), pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan wajib menyelaraskan dua elemen utama secara simultan dan tidak terpisahkan, yaitu 'asset reform' (penataan aset) dan 'access reform' (penataan akses). Asset reform bertugas menjamin kepemilikan dan kepastian hukum atas tanah melalui pembaruan hak-hak atas tanah dan pembatasan kepemilikan maksimum (land ceiling). Sementara itu, access reform menyediakan dukungan sarana produksi, teknologi pertanian, permodalan, serta jaminan rantai pasok dan akses pasar bagi para penerima manfaat (beneficiaries). Penataan aset tanpa access reform hanya akan menjadikan tanah sebagai komoditas yang rentan terlepas kembali ke tangan pemilik modal besar akibat tekanan ekonomi. Sebaliknya, access reform tanpa asset reform akan melumpuhkan kedaulatan hukum petani atas tanah yang mereka kelola.

Di samping itu, tantangan sinkronisasi regulasi sektoral menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan keadilan agraria di era Asta Cita. Kehadiran berbagai regulasi sektoral—seperti undang-undang di bidang kehutanan, pertambangan, tata ruang, hingga kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja—sering kali menciptakan 'overlapping' (tumpang-tindih) kewenangan dan norma hukum yang tidak harmonis dengan UUPA. Ketidakharmonisan regulasi ini kerap menempatkan hukum pertanahan pada posisi yang subordinat di bawah kepentingan investasi jangka pendek. Oleh karena itu, harmonisasi dan pembentukan kelembagaan reforma agraria yang terintegrasi serta memiliki kewenangan eksekutif yang kuat menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk menyelesaikan tumpang-tindih klaim pertanahan nasional.

Sebagai konklusi, keberhasilan Asta Cita dalam meletakkan fondasi Indonesia Emas 2045 sangat ditentukan oleh keberanian politik (political will) pemerintah untuk mengembalikan pelaksanaan reforma agraria pada ruh aslinya sebagaimana diamanatkan oleh UUPA 1945 dan Pasal 33 UUD 1945. Negara tidak boleh terjebak dalam paradigma pencapaian administratif melalui penyerahan sertifikat semata, melainkan wajib mengeksekusi redistribusi tanah yang adil, menyelesaikan konflik agraria secara substantif, serta melindungi hak-hak masyarakat adat dan petani kecil. Hanya dengan mentransformasikan reforma agraria dari sekadar program sektoral menjadi agenda hukum nasional yang sistematis, keadilan sosial dan kedaulatan bangsa dapat benar-benar terwujud.