Konten dari Pengguna

Meterai Ilegal: Persoalan Kecil dengan Dampak yang Tidak Kecil

Dewi Nurul Fallah

Dewi Nurul Fallah

Mahasiswi Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dewi Nurul Fallah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Meterai mungkin terlihat sebagai benda kecil dalam sebuah dokumen. Namun, kasus peredaran meterai ilegal menunjukkan bahwa persoalan yang tampak sederhana dapat berdampak besar terhadap penerimaan negara.

Foto Meterai 10000 ( Sumber Foto : Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Foto Meterai 10000 ( Sumber Foto : Wikimedia Commons)

Pengungkapan jaringan meterai ilegal oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Polda Metro Jaya menjadi pengingat bahwa kebocoran penerimaan negara tidak selalu berasal dari kasus perpajakan yang kompleks. Bahkan, dari jutaan keping meterai ilegal, mampu menimbulkan kerugian yang sangat bernilai tinggi.

Persoalannya bukan hanya mengenai hilangnya penerimaan negara. Masyarakat yang menggunakan meterai ilegal tanpa mengetahui keasliannya juga dapat menghadapi persoalan terkait keabsahan dokumen.

Karena itu, pemberantasan meterai ilegal tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, namun pemerintah juga perlu memperkuat edukasi agar masyarakat mampu membedakan meterai resmi dan ilegal serta mengetahui saluran pembelian yang terpercaya.

Di sisi lain, kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi meterai. Sistem yang semakin digital seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mempersempit ruang peredaran produk ilegal.

Meterai memang kecil, tetapi dampaknya tidak kecil. Ketika kebocoran seperti ini dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang ingin menjalankan kewajibannya dengan benar.

Pada akhirnya, membangun sistem perpajakan yang sehat bukan hanya soal meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan kepastian, perlindungan, dan keadilan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.