Konten dari Pengguna

Ketika Negara Tidak Ada: Somaliland dan Diplomasi Tanpa Pengakuan

Dewi Kartika

Dewi Kartika

Mahasiswi Universitas Bali Internasional

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dewi Kartika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam sistem internasional modern, keberadaan sebuah negara ditentukan oleh satu hal krusial: pengakuan. Tanpa pengakuan internasional, sebuah entitas politik dianggap “tidak ada” secara hukum, meskipun ia memiliki wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kemampuan mengelola urusan dalam negerinya sendiri. Namun, bagaimana jika sebuah entitas yang “tidak ada” tersebut justru mampu bertindak layaknya negara? Inilah paradoks yang ditunjukkan oleh Somaliland.

Sejak mendeklarasikan kemerdekaan dari Somalia pada tahun 1991, Somaliland hingga kini belum memperoleh pengakuan resmi dari satu pun negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam kacamata hukum internasional, Somaliland bukanlah negara berdaulat. Ia tidak memiliki kursi di PBB, tidak memiliki hak suara dalam organisasi internasional, dan tidak diakui sebagai subjek hukum internasional. Namun, dalam praktik sehari-hari, Somaliland menunjukkan kapasitas yang jauh melampaui status “wilayah otonom” atau “entitas pemberontak”.

Pict from www.ispionlineit
zoom-in-whitePerbesar
Pict from www.ispionlineit

Selama lebih dari tiga dekade, Somaliland berhasil membangun pemerintahan yang relatif stabil di tengah kawasan Tanduk Afrika yang dikenal rawan konflik. Ia memiliki konstitusi, sistem pemilu multipartai, aparat keamanan, mata uang sendiri, serta institusi birokrasi yang berjalan. Lebih jauh lagi, Somaliland secara aktif menjalankan praktik diplomasi—sebuah aktivitas yang secara konvensional hanya dilekatkan pada negara berdaulat.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pengakuan formal benar-benar menjadi satu-satunya penentu eksistensi negara dalam hubungan internasional?

Diplomasi, dalam pengertian klasik, merupakan instrumen negara untuk mengelola hubungan dengan aktor lain di sistem internasional. Namun, kasus Somaliland menantang definisi tersebut. Tanpa status kenegaraan yang diakui, Somaliland tetap membuka kantor perwakilan di sejumlah negara, menjalin hubungan bilateral informal, serta bekerja sama dalam bidang perdagangan, keamanan, dan pembangunan.

Hubungan Somaliland dengan Ethiopia, misalnya, menunjukkan bagaimana kepentingan pragmatis dapat mengalahkan batasan legal formal. Ethiopia memandang Somaliland sebagai mitra strategis dalam akses pelabuhan dan stabilitas regional, meskipun secara resmi tetap mengakui kedaulatan Somalia. Di sisi lain, kerja sama Somaliland dengan Uni Emirat Arab dalam pengelolaan Pelabuhan Berbera memperlihatkan bahwa aktor internasional bersedia berinteraksi dengan entitas yang tidak diakui apabila terdapat kepentingan ekonomi dan geopolitik yang jelas.

Dalam perspektif teori konstruktivisme dalam hubungan internasional, diplomasi Somaliland dapat dipahami sebagai upaya membangun legitimasi melalui praktik sosial. Negara tidak semata-mata “ada” karena pengakuan hukum, melainkan karena ia diperlakukan sebagai negara melalui interaksi berulang. Dengan bertindak layaknya negara—menyelenggarakan pemilu, menjaga stabilitas, dan menjalin hubungan luar negeri—Somaliland berusaha membentuk identitasnya sebagai aktor yang bertanggung jawab dalam masyarakat internasional.

Namun, jalan ini tidak bebas hambatan. Ketiadaan pengakuan internasional membawa konsekuensi struktural yang serius. Somaliland tidak dapat mengakses bantuan pembangunan internasional secara langsung, tidak memiliki perlindungan hukum dalam perjanjian internasional, serta selalu berada dalam bayang-bayang klaim kedaulatan Somalia. Dalam banyak kasus, hubungan yang dibangun bersifat informal dan rentan terhadap perubahan politik global.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pengakuan negara bukan sekadar simbol, melainkan mekanisme kekuasaan dalam tatanan internasional. Melalui pengakuan, komunitas internasional menentukan siapa yang berhak berbicara, bernegosiasi, dan menentukan masa depannya sendiri. Somaliland, meskipun memenuhi banyak kriteria negara secara empiris, tetap berada di luar lingkaran eksklusif tersebut.

Kasus Somaliland sekaligus mengungkap wajah paradoks dari sistem internasional kontemporer. Di satu sisi, komunitas internasional mendorong demokrasi, stabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Di sisi lain, entitas yang justru berhasil mewujudkan nilai-nilai tersebut—seperti Somaliland—tetap diabaikan demi menjaga prinsip keutuhan teritorial Somalia.

Pada titik ini, diplomasi Somaliland bukan sekadar upaya memperoleh pengakuan, melainkan bentuk perlawanan simbolik terhadap definisi negara yang kaku dan legalistik. Ia menunjukkan bahwa dalam praktiknya, negara tidak hanya ditentukan oleh pengakuan, tetapi juga oleh kemampuan mengelola wilayah, memperoleh legitimasi domestik, dan berinteraksi secara bermakna dengan aktor internasional.

Ketika negara “tidak ada” secara hukum, namun hadir secara nyata dalam praktik, kita dipaksa untuk meninjau ulang cara kita memahami kedaulatan, legitimasi, dan diplomasi. Somaliland mungkin tidak diakui, tetapi ia ada—dan keberadaannya menantang asumsi paling dasar dalam hubungan internasional.