Konten dari Pengguna

Istri Jadi Affiliate Shopee, Pajaknya Digabung atau Lapor Sendiri?

Ilustrasi perempuan pelaku Shopee Affiliate yang menyiapkan pelaporan pajak tahunan. (Sumber ilustrasi: AI)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan pelaku Shopee Affiliate yang menyiapkan pelaporan pajak tahunan. (Sumber ilustrasi: AI)

Notifikasi komisi Shopee Affiliate masuk, dan di bawahnya tertulis pajak sudah dipotong. Apakah urusannya selesai? Belum tentu, terlebih ketika penerimanya adalah istri yang NPWP-nya sudah digabung dengan suami.

Membagikan tautan produk di media sosial kini menjadi penghasilan tambahan bagi banyak ibu rumah tangga. Komisinya mungkin tidak besar per transaksi, tetapi jika dikumpulkan selama setahun jumlahnya bisa terasa. Saat SPT Tahunan tiba, muncul pertanyaan yang sering diajukan masyarakat: penghasilan istri itu dihitung bagaimana, digabung dengan suami atau dilaporkan sendiri?

Jawabannya bergantung pada dua hal, yaitu jenis penghasilan istri dan status NPWP suami-istri. Untuk memahaminya, mari mulai dari komisi affiliate itu sendiri.

Komisi Affiliate Itu Penghasilan Jenis Apa?

Menurut penjelasan DJP, komisi affiliate masuk kategori penghasilan dari pekerjaan bebas, bukan penghasilan usaha biasa. Karena itu, komisi tidak bisa memakai skema PPh final UMKM 0,5 persen dan dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Hal ini berlaku baik bagi yang menjadikannya pekerjaan utama maupun sekadar penghasilan sampingan.

Platform marketplace bertindak sebagai pemotong. Pajak yang dipotong adalah PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final, artinya hanya pembayaran pajak di muka. Untuk bukan pegawai, dasar pemotongannya adalah 50 persen dari komisi bruto, lalu dikalikan tarif Pasal 17. Pada lapisan pertama dengan tarif 5 persen, potongan efektifnya sekitar 2,5 persen dari komisi bruto.

Jika NPWP Istri Digabung dengan Suami, Bagaimana SPT-nya?

Istri yang menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami melaporkan SPT Tahunan melalui akun Coretax suami. Jika istri memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan neto dan kredit pajaknya digabungkan dengan penghasilan suami sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini berbeda dari perlakuan bagi istri yang semata-mata bekerja sebagai pegawai pada satu pemberi kerja dan memenuhi persyaratan pengecualian penggabungan penghasilan. Dalam kondisi tersebut, penghasilan istri dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak secara final pada SPT suami.

Karena komisi affiliate termasuk pekerjaan bebas, penghasilan tersebut ikut digabung. PPh dihitung kembali dari penghasilan neto gabungan memakai tarif progresif, lalu PPh Pasal 21 yang sudah dipotong marketplace dikreditkan sebagai pengurang PPh terutang selama satu tahun pajak. Kredit pajak ini berkaitan dengan PPh, bukan PPN, dan harus didukung bukti potong. Jika marketplace sudah menerbitkan bukti potong, data penghasilannya biasanya muncul otomatis di Coretax.

Seperti Apa Contoh Hitungannya?

Angka berikut merupakan ilustrasi untuk menjelaskan cara penghitungan pajak ketika penghasilan istri dari pekerjaan bebas digabungkan dengan penghasilan suami.

Misalkan, seorang suami menerima penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan, sedangkan istrinya memperoleh komisi Shopee Affiliate sebesar Rp50 juta selama satu tahun. Komisi tersebut merupakan penghasilan bruto, sehingga tidak serta-merta menjadi penghasilan neto yang digunakan dalam penghitungan pajak tahunan.

Jika kewajiban perpajakan istri digabung dengan suami, penghasilan neto suami dan penghasilan neto istri yang relevan dihitung sesuai ketentuan. Penghasilan neto gabungan kemudian diperhitungkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan status perpajakan keluarga dan tanggungan yang memenuhi persyaratan. Hasilnya menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP) gabungan yang dikenai tarif progresif sesuai ketentuan PPh.

Pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja suami dan marketplace atas komisi istri selanjutnya diperhitungkan sebagai kredit pajak sepanjang memenuhi ketentuan dan didukung bukti potong yang sah. Selisih antara PPh terutang dan kredit pajak yang dapat diperhitungkan menentukan apakah SPT Tahunan menunjukkan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar.

Dengan demikian, komisi bruto Rp50 juta dan potongan pajak marketplace saja belum cukup untuk menentukan besarnya pajak tahunan keluarga. Penghitungan yang akurat memerlukan informasi mengenai penghasilan neto suami dan istri, PTKP sesuai status keluarga, metode penghitungan penghasilan neto yang diperbolehkan, serta kredit pajak yang tersedia.

Ilustrasi ini menunjukkan bahwa pajak yang dipotong marketplace merupakan salah satu komponen dalam penghitungan pajak tahunan, bukan jaminan bahwa seluruh kewajiban pajak keluarga telah lunas.

Bagaimana Jika Suami dan Istri Lapor Sendiri-Sendiri?

Pasangan yang memilih melaporkan pajak secara terpisah, termasuk yang memiliki perjanjian pisah harta, tetap menyampaikan SPT masing-masing. Penghasilan istri pun tidak otomatis muncul di SPT suami. Meski begitu, suami dan istri wajib melampirkan Lampiran 4 Bagian B. Menurut penjelasan DDTCNews, penghasilan neto suami-istri digabung terlebih dahulu, PPh terutangnya dihitung, lalu dibagi secara proporsional untuk dilaporkan di SPT masing-masing.

Artinya, pilihan status mengubah siapa yang melapor dan lampiran apa yang diisi, bukan menghilangkan kewajiban menghitung pajak atas penghasilan komisi tersebut.

Apa yang Perlu Dicek Sebelum Mengirim SPT?

Pertama, rekap seluruh komisi selama setahun dan cocokkan dengan bukti potong dari marketplace, bukan hanya satu kali pencairan. Kedua, pastikan data istri tercatat dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax suami apabila kewajiban perpajakan digabung. Periksa pula status administrasi NPWP sesuai pilihan kewajiban perpajakan dan ketentuan DJP yang berlaku.

Jadi, Apa yang Harus Dipahami?

Kembali ke notifikasi komisi tadi: pajak yang sudah dipotong bukan akhir cerita, melainkan pembayaran di muka. Jika NPWP digabung, komisi istri ikut dihitung di SPT suami dan potongan marketplace menjadi pengurang pajak terutang. Jika lapor sendiri-sendiri, penghitungannya tetap memperhatikan penghasilan gabungan dengan lampiran khusus.

Dengan menyimpan bukti potong dan memastikan status NPWP sejak awal, keluarga dapat mengisi SPT dengan lebih tenang dan menghindari kejutan di akhir pelaporan.