Konten dari Pengguna

SPT di Coretax Sudah Terisi Otomatis, Masih Perlu Dicek?

Ilustrasi data DJP yang mengisi formulir SPT, sementara penghasilan tanpa bukti potong tetap perlu ditambahkan manual. (Sumber ilustrasi: grafis orisinal dibuat khusus untuk artikel ini)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi data DJP yang mengisi formulir SPT, sementara penghasilan tanpa bukti potong tetap perlu ditambahkan manual. (Sumber ilustrasi: grafis orisinal dibuat khusus untuk artikel ini)

Fitur prepopulated di Coretax membantu mengisi SPT Tahunan secara otomatis. Namun, data yang sudah muncul belum tentu seluruh penghasilan yang harus dilaporkan, sehingga tetap perlu diperiksa sebelum SPT dikirim.

Membuka SPT Tahunan di Coretax kini terasa lebih ringan. Data penghasilan dan bukti potong sudah muncul tanpa perlu diketik satu per satu.

Kemudahan ini berasal dari fitur prepopulated, yaitu pengisian data perpajakan oleh sistem. Lantas, apakah SPT bisa langsung dikirim begitu data terisi?

Data Otomatis Bukan Berarti Data Lengkap

Menurut tulisan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di situs pajak.go.id, sistem mengisi data dari sumber yang sudah tercatat, seperti bukti potong atau pungut pajak, faktur pajak, transaksi yang dilaporkan pihak ketiga, dan riwayat pelaporan sebelumnya.

Untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025, tombol Posting SPT membantu mengisi penghasilan, bukti potong, pembayaran, harta, utang, hingga daftar anggota keluarga. Namun, wajib pajak tetap bertanggung jawab mengecek ulang dan menyesuaikan data yang muncul.

Misalnya, seorang karyawan swasta juga mengajar sebagai dosen tamu. Bukti potong dari kantor dan kampus kemungkinan sudah tampil di draf SPT. Tetapi honor sebagai narasumber seminar yang tidak disertai bukti potong tidak akan muncul.

Dalam kondisi tersebut, ia tidak bisa hanya mengandalkan data yang terisi. Honor itu tetap perlu ditambahkan secara manual, karena pajak penghasilan dikenakan atas seluruh penghasilan, bukan hanya yang ada bukti potongnya.

Apa Saja yang Perlu Dicek Sebelum Mengirim SPT?

Bukti potong. Cocokkan pemberi penghasilan, periode, penghasilan, dan pajak yang dipotong. Jika belum muncul, minta pemberi penghasilan memastikan bukti potong sudah diterbitkan lewat Coretax dengan NPWP 16 digit yang benar.

Penghasilan neto. Terisinya bukti potong belum menjamin penghasilan neto pada lampiran sudah benar. Cocokkan juga dengan lampiran yang sesuai jenis penghasilannya.

Penghasilan tanpa bukti potong. Tambahkan secara manual, misalnya honor atau sewa tanah dan/atau bangunan dari orang pribadi yang bukan pemotong pajak.

Harta, utang, dan anggota keluarga. Data harta dan utang terisi dari SPT tahun sebelumnya, jadi perlu diperbarui sesuai keadaan pada akhir tahun yang dilaporkan.

Bagaimana Jika Ada Bukti Potong yang Tidak Sesuai?

Data bukti potong juga bisa menjadi peringatan dini. Identitas perpajakan dapat disalahgunakan, sehingga bukti potong dari pihak yang tidak pernah membayar penghasilan patut diwaspadai.

Jika wajib pajak yakin suatu bukti potong tidak sesuai keadaan sebenarnya, bukti potong itu bisa dihapus dari konsep SPT. Namun, pemberi penghasilan juga perlu membatalkan atau membetulkannya agar data DJP dan SPT tidak berbeda.

Perlu diingat, penghapusan itu hanya terjadi di draf, bukan di basis data. Menurut DJP, bukti potong yang dihapus tetap tersimpan dan bisa menjadi bahan klarifikasi petugas pajak. Perbedaan data juga dapat berujung pada surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) atau surat imbauan.

Karena itu, menghapus bukti potong hanya agar SPT tampak nihil atau lebih kecil bukan langkah yang aman. Simpan dokumen pendukung sebelum memutuskan.

Jadi, Apa yang Harus Dipahami?

Data otomatis membantu memulai pelaporan, tetapi bukan jaminan SPT sudah lengkap. Banyaknya bukti potong juga tidak otomatis membuat pajak lebih besar. Hanya saja, bukti potong dari lebih dari satu pemberi kerja berpotensi membuat SPT kurang bayar, karena seluruh penghasilan digabung dalam satu SPT.

Pada akhirnya, yang perlu diperhatikan bukan sekadar apakah data sudah muncul, tetapi apakah data itu sudah lengkap, benar, dan sesuai keadaan sebenarnya.

Catatan: Artikel ini bersifat edukasi umum. Dua rujukan dari situs pajak.go.id berupa tulisan pegawai DJP yang dinyatakan sebagai pendapat pribadi penulis dan bukan sikap instansi. Tampilan, prosedur, dan panduan Coretax dapat berubah, sehingga wajib pajak perlu mengecek panduan dan kanal bantuan resmi DJP yang terbaru. Pemeriksaan serupa juga berguna sebagai persiapan pelaporan berikutnya atau saat perlu membetulkan SPT yang sudah disampaikan.