No Viral, No Justice: Benarkah Keadilan Harus Menunggu Ramai?

Mahasiswa - Akuntansi - universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dian Nastiti Ariani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika Keadilan Bergantung pada Sorotan Publik
Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat menyampaikan aspirasi dan mencari perhatian terhadap suatu persoalan. Jika dahulu seseorang harus mengandalkan media massa atau proses birokrasi yang panjang agar suaranya didengar, kini sebuah unggahan di media sosial dapat menyebar luas hanya dalam hitungan jam. Banyak kasus yang awalnya tidak mendapat perhatian akhirnya ditindaklanjuti setelah menjadi viral dan memicu reaksi publik.
Fenomena tersebut melahirkan istilah "No Viral, No Justice", sebuah ungkapan yang menggambarkan anggapan bahwa keadilan baru bergerak ketika sebuah kasus ramai diperbincangkan. Meskipun terdengar berlebihan, tidak sedikit masyarakat yang merasa pengalaman tersebut benar-benar terjadi. Berbagai kasus dugaan kekerasan, penipuan, hingga pelayanan publik yang buruk sering kali baru memperoleh respons setelah menjadi sorotan warganet.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: apakah keadilan saat ini semakin bergantung pada kekuatan media sosial?
Media Sosial sebagai Alat Kontrol Sosial
Tidak dapat dimungkiri bahwa media sosial memiliki peran besar dalam mengawasi jalannya pelayanan publik maupun penegakan hukum. Berkat kemudahan berbagi informasi, masyarakat dapat mendokumentasikan suatu kejadian dan menyebarkannya kepada publik. Tekanan dari masyarakat sering kali mendorong pihak berwenang bertindak lebih cepat dan lebih terbuka.
Dalam banyak situasi, media sosial bahkan menjadi ruang bagi korban yang sebelumnya kesulitan memperoleh perhatian. Dukungan publik mampu memberikan keberanian kepada mereka untuk menyampaikan pengalaman yang dialami. Di sisi lain, pemberitaan yang luas juga mendorong transparansi sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi proses penyelesaian suatu kasus.
Dengan demikian, media sosial memiliki sisi positif sebagai sarana kontrol sosial. Kehadirannya membantu memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan maupun penegakan hukum.
Ketika Viral Menjadi Syarat Mendapatkan Perhatian
Meski memiliki manfaat, ketergantungan terhadap viralitas juga menghadirkan persoalan baru. Tidak semua korban memiliki kemampuan, akses, atau keberuntungan untuk membuat kasusnya menjadi perhatian publik. Akibatnya, banyak persoalan yang tetap berjalan lambat karena tidak mendapatkan sorotan.
Fenomena ini dapat menimbulkan kesan bahwa nilai suatu kasus diukur dari jumlah tayangan, komentar, dan unggahan ulang, bukan dari tingkat urgensi atau besarnya kerugian yang dialami korban. Padahal, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa harus lebih dahulu menjadi pembicaraan di media sosial.
Selain itu, budaya mengejar viral juga berpotensi melahirkan penghakiman publik. Informasi yang belum lengkap sering kali langsung dipercaya dan disebarluaskan. Seseorang dapat menerima tekanan sosial bahkan sebelum proses hukum membuktikan apakah ia benar-benar bersalah atau tidak. Situasi seperti ini tentu dapat merugikan banyak pihak.
Membangun Kepercayaan terhadap Sistem
Fenomena No Viral, No Justice seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh lembaga pelayanan publik dan penegak hukum. Masyarakat tidak menginginkan perlakuan istimewa terhadap kasus yang viral, melainkan mengharapkan semua laporan diproses secara profesional, cepat, dan transparan.
Kepercayaan publik akan tumbuh apabila setiap laporan ditangani dengan standar yang sama, tanpa membedakan status sosial, jumlah pengikut media sosial, maupun besarnya perhatian publik. Ketika sistem bekerja secara konsisten, masyarakat tidak lagi merasa perlu menjadikan media sosial sebagai jalan utama untuk mencari keadilan.
Media sosial tetap memiliki fungsi penting sebagai ruang kontrol sosial, tetapi bukan sebagai penentu apakah suatu kasus layak memperoleh perhatian.
Fenomena "No Viral, No Justice" menunjukkan bahwa masyarakat masih menginginkan sistem hukum dan pelayanan publik yang lebih responsif. Viral seharusnya bukan syarat agar keadilan hadir, melainkan hanya menjadi salah satu cara masyarakat menyampaikan aspirasi ketika saluran formal dirasa kurang efektif.
Pada akhirnya, keadilan yang sesungguhnya adalah keadilan yang hadir untuk semua orang tanpa memandang seberapa terkenal kasusnya. Sebab, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk didengar, dilindungi, dan diperlakukan secara adil. Jika keadilan hanya bergerak ketika sorotan publik datang, maka yang perlu diperbaiki bukan kekuatan media sosial, melainkan sistem yang seharusnya mampu bekerja secara adil tanpa menunggu sebuah kasus menjadi viral.
