Konten dari Pengguna

Coast Guard Di Garis Tipis antara Penegakan Hukum dan Tekanan Geopolitik

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dimas Farras Andika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kapal Coast Guard (Pexels.com/Mazin Omron)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kapal Coast Guard (Pexels.com/Mazin Omron)

Coast Guard atau secara harfiah diterjemahkan sebagai Penjaga Pantai merupakan institusi penegakan hukum di kawasan perairan suatu negara. Walaupun menggunakan istilah Pantai dalam penamaannya, institusi ini tidak hanya mengurusi urusan di wilayah Pantai laut, tetapi ikut mengawasi pesisir laut hingga batas laut teritorial suatu negara sebagai salah satu penegak hukum wilayah maritim. Maka dari itu, seringkali institusi ini menjadi bagian penting sebagai institusi yang berperan dalam penegakan hukum serta keamanan suatu negara.

Lantas bagaimana negara menggunakan institusi semacam coast guard dalam rangka mendukung keamanan maritim mereka? Simak pembahasannya berikut ini.

Daftar isi

Coast Guard dan Pergeseran Strategi Persaingan Maritim di Indo-Pasifik

Sebagai permulaan, coast guard atau penjaga pantai merupakan institusi negara yang dibentuk untuk menjadi lembaga penegakan hukum di wilayah hukum laut, pengawasan aktivitas maritim, keselamatan pelayaran, serta perlindungan kepentingan negara di laut. Meskipun pada dasarnya berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban perairan dengan mekanisme patroli, pembayangan, pemeriksaan, atau penghalangan kapal. Dalam kondisi tertentu, coast guard juga dapat menjadi instrumen negara untuk memperkuat posisi strategis dan menjalankan kepentingan geopolitiknya. Douglas Guilfoyle dan Edward Sing Yue Chan (2022), dalam artikel Lawships or Warships? Coast Guards as Agents of (In)stability in the Pacific and South and East China Sea, menjelaskan bahwa kapal penjaga pantai dapat berperan dalam menjaga stabilitas maritim, oleh karenanya coast guard seringkali digunakan sebagai instrumen negara pengganti militer, yang dalam hal ini berada di wilayah wewenang milik Angkatan laut, akan tetapi karena sifat dari coast guard yang cenderung pada penegakan keamanan serta menjauhi konfrontasi bersenjata, maka beberapa negara menggunakan coast guard sebagai instrumen untuk mempertahankan wilayah maritim, sembari menghindari konflik dengan negara lain.

Dalam konteks Indo-Pasifik, peran tersebut semakin penting karena kawasan ini menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, dengan Asia Tenggara sebagai salah satu wilayah strategis bagi perdagangan, keamanan energi, dan persaingan kekuatan besar. ASEAN (2019), dalam dokumen ASEAN Outlook on the Indo-Pacific, menyoroti perubahan geopolitik dan geostrategis kawasan seiring meningkatnya kekuatan ekonomi dan militer negara-negara di dalamnya. Persaingan Amerika Serikat dan Tiongkok, disertai sengketa maritim di Laut Cina Selatan, turut meningkatkan arti penting kehadiran dan aktivitas aparat keamanan laut. Asia Maritime Transparency Initiative (2026), dalam artikelnya Eyes on the Prize: CCG Patrols Prioritize Scarborough in 2025, bahwa patroli China Coast Guard di sekitar Scarborough Shoal yang dekat dengan perairan Filipina, tercatat mencapai 1.099 hari-kapal sepanjang 2025, meningkat dibandingkan 516 hari-kapal pada 2024.

Strategi Gray Zone dan Perluasan Perspektif Keamanan

Salah satu dari upaya negara untuk mencegah eskalasi terjadi dalam sengketa atau pelanggaran wilayah laut, maka negara seringkali menggunakan coast guard dalam strategi yang dikenal sebagai gray zone atau zona abu-abu, dengan pendekatan yang digunakan negara untuk mencapai kepentingan strategis melalui tindakan yang berada di antara persaingan damai dan konflik bersenjata terbuka.

Michael J. Mazarr (2015), dalam monografinya Mastering the Gray Zone: Understanding a Changing Era of Conflict, menjelaskan bahwa persaingan gray zone dilakukan secara bertahap untuk mencapai tujuan politik dengan tetap berada di bawah ambang yang dapat memicu respons besar dari pihak lawan. Dalam konteks keamanan maritim, strategi ini dapat dilakukan melalui aktivitas coast guard, seperti patroli pada perairan yang menjadi titik adanya pelanggaran kedaulatan serta sengketa garis perbatasan, lalu, ada pembayangan kapal asing, dimana kapal-kapal coast guard akan mengikuti dan mengawal kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran di wilayah maritim dengan cara mengusir kapal tersebut hingga keluar dari wilayah laut teritorial, atau penghalangan kegiatan maritim lainnya, bisa dengan cara memberikan tembakan peringatan atau mengirimkan tim khusus untuk menaiki kapal tersebut. Tindakan tersebut dapat dibingkai sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan yurisdiksi negara, tetapi dalam situasi tertentu juga dapat digunakan untuk memberikan tekanan geopolitik.

Untuk memahami dampak strategi tersebut terhadap keamanan internasional, kerangka keamanan Barry Buzan dapat digunakan sebagai perspektif analisis. Barry Buzan, Ole Wæver, dan Jaap de Wilde (1998), dalam bukunya Security: A New Framework for Analysis, menjelaskan bahwa keamanan tidak hanya berkaitan dengan ancaman militer, tetapi juga mencakup sektor politik dan ekonomi. Dalam persaingan maritim, sektor politik berkaitan dengan klaim yurisdiksi, kewenangan negara, dan upaya mempertahankan hak berdaulat, sedangkan sektor militer mencakup potensi konfrontasi serta risiko eskalasi akibat aktivitas kapal penjaga pantai. Sementara itu, sektor ekonomi berkaitan dengan gangguan terhadap aktivitas perdagangan, perikanan, maupun eksplorasi sumber daya laut. Ketiga sektor tersebut menunjukkan bahwa penggunaan coast guard dalam strategi gray zone dapat menimbulkan dampak keamanan yang saling berkaitan.

Menjaga Hak Berdaulat tanpa Memicu Eskalasi: Tantangan dan Strategi Keamanan Maritim Indonesia

Indonesia sebagai negara maritim yang besar juga memiliki lembaga coast guard yaitu Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Bakamla RI, hal ini berdasar pada Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dengan tugas yang meliputi patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Bakamla seringkali menjadi instrumen respons Indonesia terhadap aktivitas China Coast Guard di Laut Natuna Utara yang kerap kali menunjukkan bahwa penegakan hak berdaulat tidak selalu harus dilakukan melalui pengerahan kekuatan militer secara langsung. Dalam insiden 21 Oktober 2024, misalnya, kapal KN Tanjung Datu-301 milik Bakamla berupaya menghalau kapal China Coast Guard 5402 yang mengganggu kegiatan survei seismik di kawasan Laut Natuna Utara. Bakamla melakukan komunikasi radio dan pengawasan terhadap kapal tersebut. Respons ini memperlihatkan pentingnya kehadiran negara di laut sekaligus penggunaan langkah yang terukur untuk mencegah insiden berkembang menjadi konfrontasi terbuka. Namun, efektivitas respons semacam ini tidak cukup dinilai dari berhasil atau tidaknya sebuah kapal meninggalkan lokasi.

Karena itu, penguatan keamanan maritim Indonesia perlu dilakukan melalui beberapa langkah seperti memperkuat pengadaan peralatan untuk meningkatkan kemampuan patroli serta pemantauan, dan mendokumentasikan setiap insiden melalui rekaman komunikasi, posisi kapal, foto, maupun data pelayaran. Dokumentasi tersebut penting sebagai bukti untuk menyampaikan protes diplomatik dan membangun rekam jejak pola tindakan yang berulang. Pada saat yang sama, diplomasi bilateral dengan Tiongkok dan kerja sama regional melalui ASEAN serta forum penjaga pantai dapat digunakan untuk mengurangi risiko salah perhitungan dan menjaga komunikasi tetap terbuka. Strategi ini bukan berarti Indonesia harus menghindari ketegasan. Sebaliknya, Indonesia perlu menunjukkan bahwa hak berdaulatnya dilindungi secara konsisten melalui kehadiran di laut, dasar hukum yang kuat, dan respons yang proporsional.