Konten dari Pengguna

Rencana Grab Akuisisi GoTo: Peluang atau Ancaman bagi Ekonomi Digital Indonesia?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahadina Hanifati Amimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Dominasi Gojek dan Grab sebagai Transportasi Digital di Indonesia (Sumber: Dokumen Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dominasi Gojek dan Grab sebagai Transportasi Digital di Indonesia (Sumber: Dokumen Pribadi)

Perkembangan ekonomi digital di Asia Tenggara mengalami pertumbuhan yang pesat. Dua perusahaan besar yang mendominasi dalam sektor ini, yaitu Grab dan Gojek, merupakan dua perusahaan teknologi yang pada awalnya bergerak dalam layanan transportasi online, yang kemudian berkembang menjadi layanan e-commerce dan keuangan.

Grab, yang didirikan oleh Anthony Tan, merupakan perusahaan ride-hailing yang menyediakan layanan taksi berbasis aplikasi pada tahun 2012 di Malaysia. Kemudian, tahun 2014, Grab berekspansi ke layanan ojek online dengan meluncurkan GrabBike di Vietnam. Grab mulai beroperasi di Indonesia pada 2015, yang mana hal ini dapat memperluas jangkauan Grab dalam mendapatkan konsumen. Grab menjadi perusahaan teknologi yang paling signifikan di Asia Tenggara setelah memutuskan IPO melalui jalur SPAC (Special Purpose Acquisition Company) pada akhir 2021.

Sementara itu, Gojek, yang didirikan oleh Nadiem Makarim, merupakan perusahaan teknologi yang berasal dari Indonesia dan menjadi pelopor munculnya layanan ojek online di Indonesia. Gojek beroperasi sebagai layanan call center yang menghubungkan antara driver dengan konsumen. Tahun 2015, Gojek meluncurkan aplikasi dan mengubah cara masyarakat dalam memesan ojek. Tahun 2021, Gojek dan Tokopedia melakukan merger (GoTo) yang memberikan kombinasi layanan on-demand, e-commerce, dan keuangan di Asia.

Kedua perusahaan layanan digital transportasi ini terus bersaing dalam menarik minat konsumen supaya menjadi transportasi online yang akan selalu digunakan oleh masyarakat. Namun, pada kuartal II tahun 2025, Grab berencana akan mengakuisisi GoTo (PT. GoTo Gojek Tokopedia Tbk).

Rencana merger antara Grab dan GoTo menimbulkan pertanyaan. Apakah rencana akuisisi dua perusahaan besar ekonomi digital ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Indonesia, atau justru menciptakan dominasi pasar yang merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil?

Efisiensi Bisnis atau Praktik Monopoli?

Akuisisi Grab terhadap GoTo dirancang sebagai strategi efisiensi operasional dan penguatan pasar, dengan nilai transaksi mencapai USD7 miliar, yang mana rencana tersebut memicu polemik diskusi di berbagai kalangan. Menurut Euromonitor International, apabila merger GoTo dan Grab terealisasi, maka mereka akan mendominasi sekitar 85% pasar ride-hailing Asia Tenggara, dengan nilai ekonomi mencapai USD8 miliar.

Dominasi di Indonesia diperkirakan mencapai 91%, sementara di Singapura mencapai 90%. Dominasi ini dapat menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya praktik monopoli yang dapat mengganggu struktur persaingan usaha yang sehat.

Rencana merger Grab dan GoTo dapat berdampak terhadap UMKM, konsumen, maupun sektor digital nasional. Rencana merger ini berpotensi memberikan dampak positif dalam hal efisiensi bisnis, penggabungan sumber daya teknologi yang dapat meningkatkan inovasi layanan, serta biaya operasional menjadi lebih hemat. Menurut Detikfinance, isu merger tersebut dapat menjadi katalis positif jangka pendek bagi pergerakan saham GoTo karena memiliki profit yang tinggi apalagi valuasi yang cukup besar, yaitu mencapai USD7 miliar.

Namun di sisi lain, merger ini juga berpotensi berdampak negatif atau mendapat tantangan di pasar utama Asia Tenggara karena dianggap memonopoli pasar. Kondisi ini dapat mengorbankan konsumen di Indonesia. Apabila Grab berhasil mengakuisisi GoTo, maka Grab akan mendominasi pasar, tunggal, bahkan tidak memiliki kompetitor. Ketika hanya ada pemain tunggal yang super dominan, maka konsumen tidak memiliki alternatif pilihan layanan lain.

Hal ini dapat memunculkan praktik penetapan harga sepihak, penurunan kualitas layanan, hingga eksploitasi data pengguna. Ketika tidak ada kompetitor yang cukup kuat dalam memberikan tekanan pasar, pihak dominan dapat mengendalikan pasar tanpa pertanggungjawaban yang memadai dan merugikan pesaing kecil.

Pentingnya Pengawasan dari Pemerintah maupun Pemangku Kepentingan

Pemerintah juga harus mengutamakan pengawasan terkait penguasaan data dan informasi teknologi untuk menjaga perlindungan UMKM dan konsumen yang berada dalam sektor digital. Banyak UMKM yang bergantung pada ekosistem digital akan berisiko kehilangan posisi tawar.

Perusahaan dominan cenderung menetapkan kebijakan sepihak yang dapat merugikan mitra kecil, seperti perubahan skema komisi, pengurangan insentif, maupun perubahan fitur-fitur layanan tertentu yang sebelumnya menguntungkan bagi UMKM. Merger antara dua perusahaan besar berarti juga terjadi penggabungan data pengguna dalam skala masif, sehingga perlu adanya regulasi yang ketat agar konsumen tetap merasa aman dan tidak merasa dirugikan.

Rencana merger antara Grab dan GoTo bukanlah sekadar transaksi bisnis biasa. Peristiwa ini berpotensi mengubah lanskap ekonomi digital Indonesia dan Asia Tenggara secara keseluruhan. Merger antara dua perusahaan besar dalam sektor yang sama berpotensi memunculkan dominasi pasar, sehingga perlu pengawasan yang kuat. Industri digital juga harus memperhatikan keseimbangan antara pemain lokal dan pemain asing.

Rencana merger Grab dan GoTo perlu dipantau dan dikaji lebih lanjut secara keseluruhan supaya tidak berdampak negatif bagi pelaku usaha lain maupun konsumen, ataupun mengganggu persaingan sehat di industri digital Indonesia. Tanpa pemain lokal yang kuat pada sektor teknologi, negara kesulitan dalam mendorong perlindungan data pengguna dan tidak memiliki tempat untuk meningkatkan kapasitas generasi baru untuk menjadi inovator di masa depan.

Dengan begitu, pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya harus aktif dalam memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital dijalankan secara adil, transparan, dan mementingkan perlindungan supaya berdampak positif terhadap kepentingan nasional.