Demokrasi dalam Pendidikan Tinggi: Kritik Pengambilan Keputusan Dosen Sepihak

Hi, i am a sociology education student at Jakarta State University.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Dini Hanifah Hasanah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemikiran John Dewey tentang Kewenangan Akademik dan Partisipasi Mahasiswa
Demokrasi pendidikan tinggi juga terlihat dalam praktik pengambilan keputusan akademik. Perguruan tinggi memiliki berbagai aturan dan kebijakan yang memengaruhi mahasiswa, mulai dari penetapan tugas, perubahan jadwal yang mendadak, dan penerapan kontrak kuliah. Dalam pelaksanaanya, dosen memiliki kewenangan untuk mengatur proses pembelajaran dan menentukan standar akademik. Namun, kewenangan tersebut seringkali menjadi persoalan ketika membuat keputusan secara sepihak tanpa memberikan ruang komunikasi dan partisipasi yang memadai kepada mahasiswa. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana praktik pengambilan keputusan di perguruan tinggi telah mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Pemikiran John Dewey mengenai demokrasi dapat digunakan untuk mengkritisi hubungan kewenangan dosen dan mahasiswa dalam pengambilan keputusan akademik.
John Dewey memandang demokrasi sebagai cara hidup yang ditandai oleh komunikasi dan partisipasi individu dalam kepentingan bersama. Demokrasi membutuhkan ruang kesempatan individu untuk berinteraksi, menyampaikan pemikiran, serta berpartisipasi dalam kehidupan bersama. Dalam konteks ini, demokrasi tidak berhenti pada posisi aturan formal, tetapi berkaitan dengan bagaimana individu terlibat dalam proses yang memengaruhi kehidupannya. Tusriyanto & Karsiwan (2021) menjelaskan pemikiran Dewey berkaitan dengan partisipasi dalam kepentingan bersama, kebebasan berinteraksi, komunikasi, kesetaraan, dan tanggung jawab sosial. Pemikiran tersebut menjadi dasar untuk memahami bahwa hubungan yang demokratis membutuhkan keterbukaan terhadap komunikasi dan keterlibatan pihak-pihak yang terdampak oleh suatu keputusan.
Dalam penerapan tersebut dilakukan pada perguruan tinggi, praktik demokrasi dapat dilihat melalui cara keputusan akademik dibentuk dan dilaksanakan. Mahasiswa bukan hanya pihak yang menerima keputusan, melainkan juga individu yang memiliki pengalaman dan pandangan mengenai kontrak pembelajaran. Keterlibatan mahasiswa bukan berarti bahwa seluruh keputusan akademik harus ditentukan melalui kesepakatan bersama atau bahwa kewenangan dosen perlu dihilangkan. Sebaliknya, demokrasi dapat diwujudkan dengan memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memahami alasan suatu keputusan, menyampaikan pendapat, serta memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kewenangan akademik dan partisipasi mahasiswa tidak harus dipertentangkan, tetapi dapat dijalankan secara seimbang.
Dosen memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan pembelajaran, menjaga standar akademik, dan menetapkan kebijakan yang diperlukan dalam perkuliahan. Kewenangan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab profesional dosen. Namun, persoalan muncul ketika kewenangan digunakan tanpa komunikasi yang memadai, terutama ketika keputusan secara langsung memengaruhi kegiatan akademik mahasiswa. Sebagai contoh, dosen dapat mengubah ketentuan tugas, menetapkan aturan perkuliahan, atau merubah jadwal perkuliahan tanpa menjelaskan alasan dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyampaikan tanggapan. Contoh-contoh tersebut merupakan ilustrasi situasi yang dapat dikaji, bukan temuan penelitian mengenai seluruh praktik dosen di perguruan tinggi.
Pengambilan keputusan secara sepihak perlu dikritisi bukan hanya karena keputusan tersebut berasal dari dosen, melainkan karena prosesnya berpotensi mengabaikan komunikasi dan partisipasi mahasiswa. Mahasiswa yang terdampak oleh suatu keputusan dapat kehilangan kesempatan untuk memahami pertimbangan di balik keputusan tersebut. Selain itu, tidak adanya ruang untuk menyampaikan pendapat dapat membuat hubungan dosen mahasiswa lebih menekankan kepatuhan daripada keterlibatan aktif. Dalam keadaan demikian, mahasiswa ditempatkan terutama sebagai penerima keputusan, bukan sebagai pihak yang dapat menyampaikan pengalaman dan pandangan mengenai proses pembelajaran.
Jika ditinjau melalui pemikiran Dewey, persoalan tersebut menunjukkan adanya jarak antara nilai demokrasi dan praktik pengambilan keputusan akademik. Demokrasi menekankan komunikasi dan partisipasi dalam kepentingan bersama. Karena itu, ketika keputusan yang memengaruhi mahasiswa dibuat tanpa komunikasi yang memadai, proses tersebut berpotensi tidak mencerminkan prinsip demokrasi.
Penerapan demokrasi dalam pendidikan tinggi membutuhkan keseimbangan antara kewenangan dosen dan partisipasi mahasiswa. Dosen tetap bertanggung jawab menjaga kualitas akademik, tetapi setiap keputusan perlu disertai alasan yang jelas dan komunikasi terbuka. Mahasiswa dapat dilibatkan melalui diskusi atau konsultasi, terutama dalam kebijakan yang berdampak langsung pada proses pembelajaran. Selain itu, mekanisme penyampaian keberatan perlu tersedia agar mahasiswa dapat memberikan kritik secara rasional tanpa dianggap tidak patuh. Di sisi lain, mahasiswa juga harus menghormati standar akademik yang berlaku. Langkah-langkah tersebut merupakan penerapan analitis dari prinsip demokrasi John Dewey, yang menempatkan komunikasi dan partisipasi sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan tanpa menghilangkan tanggung jawab dosen.
Pemikiran John Dewey tentang demokrasi memberikan dasar untuk mengkritisi pengambilan keputusan dosen secara sepihak dalam pendidikan tinggi. Demokrasi menekankan komunikasi, partisipasi, kesetaraan, dan keterlibatan dalam kepentingan bersama. Berdasarkan prinsip tersebut, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan kewenangan dosen, melainkan pada kemungkinan penggunaan kewenangan tanpa komunikasi dan ruang partisipasi yang memadai bagi mahasiswa. Oleh karena itu, pengambilan keputusan akademik perlu memperhatikan keterbukaan, kejelasan pertimbangan, serta kesempatan bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan. Praktik demokratis tidak mengharuskan setiap keputusan ditentukan melalui persetujuan seluruh pihak, tetapi menuntut agar proses pengambilan keputusan tidak mengabaikan komunikasi dan tanggung jawab. Dengan demikian, pendidikan tinggi dapat menjadi ruang tempat demokrasi tidak hanya dibicarakan sebagai konsep, tetapi juga diterapkan melalui hubungan akademik yang terbuka dan bertanggung jawab.
