Hibah Tanah dan/ atau Bangunan Bebas Pajak? Simak Dulu Ketentuannya

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Dini Meilinda Ruchmana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah gejolak ekonomi dan inflasi yang kian tak terkendali, memiliki aset properti, seperti tanah atau rumah menjadi langkah yang tepat untuk membangun masa depan yang stabil dan sejahtera. Properti memiliki nilai yang cenderung meningkat seiring waktu, sehingga hal ini akan menjaga nilai aset properti. Dengan memiliki aset properti, seperti tanah atau rumah, dapat dijadikan sumber penghasilan pasif dengan menyewakan properti tersebut, atau menjualnya di masa depan dengan keuntungan yang signifikan, sehingga properti juga bisa dijadikan sebagai investasi jangka Panjang. Memiliki tanah atau rumah, selain dijadikan sebagai investasi jangka panjang, juga menjadi aset berharga yang bisa diberikan kepada generasi penerus. Orang tua bisa menghibahkan tanah atau rumah yang dimiliki kepada anaknya.
Dalam Pasal 1666 KUHPerdata, Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Apabila orang tua mengibahkan tanah atau rumah kepada anaknya, dalam hal ini terjadi pula pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut. Lalu, bagaimana aspek perpajakan atas pengalihan tersebut?
Sesuai dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024, disebutkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final. Bentuk pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan (PHTB) yang terutang PPh Final antara lain melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. Besaran PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan (PHTB) adalah sebesar:
1. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah, Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
2. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah darr/ atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan; atau
3. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.
Namun, dalam PER-8/PJ/2025 dijelaskan bahwa dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, yaitu orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
Sehingga, walaupun terutang PPh Final, hibah dapat dibebaskan dari pengenaan pajak jika dilakukan dari orang tua kepada anak kandungnya. Atau sebaliknya, dari anak kandung kepada orang tuanya. Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final tersebut diberikan dengan surat keterangan bebas (SKB) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
PPh Final yang terutang pada saat pengalihan dengan cara hibah dari orang tua (pemberi hibah) ke anak kandung (penerima hibah) dapat dibebaskan apabila pemberi hibah mengajukan SKB Hibah ke KPP tempat pemberi hibah tersebut terdaftar. Permohonan SKB Hibah harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Surat Pernyataan Hibah;
b. Draft Akta Hibah;
c. Salinan bukti kepemilikan tanah dan/ atau bangunan;
d. Salinan SPPT PBB tahun terakhir;
e. Salinan Kartu Keluarga dan Kartu Identitas (KTP) dari pemberi hibah dan penerima hibah; dan
f. Salinan Akta Kelahiran penerima hibah.
Selain melengkapi dokumen-dokumen tersebut, orang pribadi selaku pemberi hibah yang mengajukan permohonan SKB Hibah harus memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal. Surat Keterangan Fiskal diberikan dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah menyampaikan:
1. SPT Tahunan PPh untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir , dan objek hibah harus dilaporkan dalam SPT Tahunan tersebut;
2. SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir (bagi PKP);
yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. tidak mempunyai Utang Pajak atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak;
c. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Permohonan SKB Hibah diajukan melalui sistem Coretax DJP dan apabila permohonan memenuhi ketentuan, akan diterbitkan SKB Hibah dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal permohonan SKB Hibah diterima secara lengkap.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi penulis bekerja.
Oleh : Dini Meilinda Ruchmana dan Nurhayati
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I
