Konten dari Pengguna

Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah: Penerapan Sila Pertama Pancasila

Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah: Penerapan Sila Pertama Pancasila
zoom-in-whitePerbesar

Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi di Kalimantan yang dijuluki Bumi Tambun Bungai atau Bumi Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa filosofi Kalteng selaras dengan ideologi negara Indonesia. Masyarakat Kalimantan Tengah memiliki latar belakang agama yang berbeda yaitu Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu. Masyarakat dengan latar belakang agama yang berbeda tersebut hidup rukun dan saling berdampingan.

Nilai Ketuhanan yang Maha Esa berkaitan dengan pelestarian lingkungan melalui kesadaran diri sendiri bahwa alam adalah ciptaan tuhan yang harus dijaga, sehingga pemanfaatan untuk keuntungan sendiri termasuk pengingkaran terhadap nilai-nilai keagamaan. Kita harus bersyukur atas nikmat alam yang diberikan oleh Tuhan yang Maha Esa. Setelah itu, kita harus menjaga, merawat, dan tidak merusaknya.

Dalam konteks kebakaran hutan di kalteng berkaitan dengan moral, dimana diajarkan pada setiap agama. Menjaga hutan kalimantan merupakan tanggung jawab moral masyarakat Kalteng. Semua agama mengajarkan bahwa menjaga lingkungan dan alam semesta merupakan kewajiban bagi umat beragama.

Salah satu penyebab karhutla adalah pembakaran lahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan meminimalkan biaya pembukaan lahan. Ini memperlihatkan bahwa adanya krisis moral, krisis tanggung jawab (sebagai umat beragama) yang seharusnya menjaga flora dan fauna di Kalteng. Selain itu, hal ini juga memperlihatkan adanya egoisme, tidak memikirkan keberlangsungan hutan dan dampaknya bagi masyarakat.

Besarnya masalah karhutla di Kalimantan Tengah dapat dilihat dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Berdasarkan laporan pada 21 September 2026, luas area terbakar di Kalimantan Tengah mencapai sekitar 7.634 hektare berdasarkan analisis citra satelit Kementerian Kehutanan. Pada periode 1 Januari hingga 19 September 2026, tercatat sekitar 3.800 kejadian karhutla. Kondisi ini juga menyebabkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat dan menurunkan kualitas udara di sejumlah wilayah (BNPB, 2026).

Dampak kabut asap tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga oleh masyarakat, terutama dari segi kesehatan. Berdasarkan laporan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah pada 28 September 2026, terdapat 177 kasus kasus gangguan kesehatan yang berkaitan dengan kondisi udara di sembilan satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut, 125 kasus berupa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), 25 kasus sesak napas atau asma, dan 27 kasus iritasi mata atau kulit. Bahkan, terdapat satu murid yang dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut (Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, 2026). Data tersebut menunjukkan bahwa kabut asap bukanlah persoalan sepele karena dapat menggangu kesehatan dan kegiatan belajar. Selain itu, kabut asap juga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, mengurangi jarak pandang, dan membuat masyarakat kesulitan menjalankan kegiatan di luar ruangan.

Sekali lagi, kesadaran dan tanggung jawab masyarakat Kalimantan Tengah diuji. Setelah bencana karhutla, timbul bencana kabut asap yang memberikan dampak besar bagi masyarakat Kalteng. Empati dan keadilan sosial kini sedang dipertaruhkan. Di tengah kondisi tersebut, terdapat kepedulian dari berbagai agama. Misalnya, Bimas Buddha Kalimantan Tengah bersama PERMABUDHI membagikan masker kepada masyarakat yang terdampak kabut asap pada 31 Agustus 2026 (Ditjen Bimas Buddha Kemenag RI, 2026). Selain itu, DPD LDII Kotawaringin Barat juga membagikan sekitar 1.000 masker kepada warga di Pangkalan Bun pada September 2026 (LDII, 2026). Tindakan tersebut menujukkan bahwa nilai-nilai keagamaan dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap sesama. Perbedaan agama bukanlah penghalang untuk saling membantu, terutama ketika masyarakat menghadapi bencana.

Menurut saya, kejadian karhutla di Kalimantan Tengah menjadi pengingat bahwa penerapan sila pertama Pancasila tidak cukup hanya diwujudkan melalui ibadah, tetapi juga melalui tindakan menjaga alam ciptaan Tuhan. Kepedulian terhadap lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilakukan secara nyata. Sebutan Bumi Pancasila seharusnya tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan menghormati hak sesama manusia atas lingkungan yang sehat.