Konten dari Pengguna

Menolak Boleh, Merusak Jangan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dita Nuri Mayangsari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi foto dibantu menggunakan chatgpt
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi foto dibantu menggunakan chatgpt

Kasus pengrusakan Indomaret di Palengaan, Pamekasan, menjadi pengingat bahwa aspirasi masyarakat harus dihormati, tetapi penyelesaian persoalan tetap harus berada dalam koridor hukum.

Madura dikenal memiliki identitas sosial dan budaya yang kuat. Nilai keagamaan, tradisi pesantren, penghormatan terhadap kiai, serta solidaritas masyarakat menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai tersebut merupakan kekuatan yang patut dijaga. Namun, di tengah upaya mendorong kemajuan daerah, muncul pertanyaan yang perlu kita renungkan bersama: bagaimana Madura bisa maju jika pembangunan yang ditolak sebagian masyarakat justru berujung pada pengrusakan?

Peristiwa pengrusakan bangunan Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu, 7 Oktober 2026, menjadi persoalan yang menarik perhatian publik. Penolakan terhadap pembangunan toko modern tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, terdapat serangkaian penyampaian aspirasi, surat pernyataan penolakan, hingga komunikasi dengan pemerintah daerah.

Namun, satu hal yang perlu ditegaskan sejak awal adalah bahwa menolak pembangunan merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, sedangkan pengrusakan bangunan merupakan persoalan berbeda yang harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, penolakan terhadap pembangunan Indomaret di Palengaan telah dilakukan sejak 19–20 Juli 2026. Pada saat itu, masyarakat yang menolak meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan mencabut izin pembangunan dan meminta pihak Indomaret menghentikan proses pembangunan.

Persoalan ini kemudian dibawa melalui jalur komunikasi dengan pemerintah daerah. Aspirasi disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah di tingkat kecamatan dan kabupaten. Dalam proses tersebut, tokoh masyarakat dan alumni pesantren turut berperan menyampaikan tuntutan mereka.

Setelah pemerintah daerah menerima aspirasi tersebut, para penolak disebut sempat merasa lebih tenang. Namun, persoalan kembali mencuat ketika muncul informasi bahwa pembangunan Indomaret masih berlanjut.

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, tokoh masyarakat dan alumni pesantren kembali mendatangi Bupati Pamekasan untuk menyampaikan penolakan. Menurut kronologi yang disampaikan, langkah tersebut merupakan upaya kedua untuk meminta pemerintah menindaklanjuti aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan.

Menjelang aksi pada 7 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Pamekasan disebut telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada pihak Indomaret. Meskipun demikian, menurut keterangan dalam kronologi tersebut, pada malam sebelum aksi masih ditemukan aktivitas pembangunan.

Situasi inilah yang kemudian memicu kemarahan sebagian pihak yang menolak keberadaan Indomaret. Mereka menilai keinginan masyarakat dan aspirasi para tokoh setempat tidak dihormati.

Namun, sekalipun terdapat kekecewaan dan ketidakpuasan terhadap proses pembangunan, kemarahan tersebut tidak serta-merta membenarkan tindakan pengrusakan.

Pemberian SP 1 juga perlu dipahami secara tepat. Surat peringatan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh proses perizinan pembangunan tidak sah. Status izin, dasar penerbitan surat peringatan, serta kewajiban pihak pengembang untuk menghentikan kegiatan perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Dalam masyarakat Madura, kiai dan pesantren mempunyai kedudukan yang sangat penting. Nasihat dan pandangan kiai kerap menjadi pertimbangan utama masyarakat dalam mengambil keputusan, termasuk dalam menyikapi persoalan sosial dan pembangunan.

Karena itu, apabila benar terdapat surat pernyataan penolakan yang dibuat atau didukung oleh tokoh-tokoh pesantren, aspirasi tersebut patut diperhatikan oleh pemerintah maupun pihak pengusaha.

Akan tetapi, ada perbedaan mendasar antara menghormati pandangan kiai dan membenarkan setiap tindakan yang dilakukan atas nama penghormatan kepada kiai.

Jika tujuan awalnya adalah menolak pembangunan Indomaret, tujuan tersebut seharusnya diperjuangkan melalui mekanisme yang sah. Penyampaian aspirasi, audiensi, pengaduan administratif, pemeriksaan perizinan, hingga langkah hukum merupakan pilihan yang dapat ditempuh.

Pengrusakan tidak dapat dibenarkan hanya karena pelakunya merasa sedang memperjuangkan keinginan tokoh agama atau masyarakat. Kehormatan pesantren dan kiai justru perlu dijaga dengan memastikan bahwa setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum.

Perlu pula dibedakan antara pernyataan resmi kiai, sikap organisasi atau alumni pesantren, dan tindakan individu yang hadir dalam aksi. Ketiganya tidak bisa begitu saja dianggap sebagai satu kesatuan tanpa bukti yang jelas.

Menghormati ulama tidak berarti meniadakan tanggung jawab pribadi. Sebaliknya, penghormatan terhadap ulama juga tidak seharusnya dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.

Dalam persoalan ini, muncul anggapan bahwa pembangunan Indomaret ditolak karena dikhawatirkan menimbulkan persaingan dengan pedagang lokal. Ada pula perbincangan mengenai latar belakang agama pemilik usaha.Kedua hal tersebut perlu disikapi secara kritis.

Kekhawatiran terhadap persaingan usaha merupakan persoalan yang wajar untuk dibahas. Kehadiran jaringan ritel modern berpotensi memengaruhi pola belanja masyarakat dan persaingan dengan toko kelontong atau pedagang kecil. Namun, dampaknya perlu dinilai berdasarkan kondisi ekonomi setempat, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

Jika persoalannya adalah perlindungan pedagang kecil, pemerintah dapat mendorong kebijakan yang lebih konkret, seperti pembinaan UMKM, penguatan pasar tradisional, pemerataan kesempatan usaha, serta pengawasan terhadap kepatuhan toko modern pada ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, agama pemilik usaha tidak seharusnya menjadi ukuran utama dalam menentukan apakah suatu usaha boleh beroperasi. Setiap pelaku usaha harus dinilai berdasarkan hukum, kelengkapan perizinan, pemenuhan kewajiban, dan dampaknya terhadap masyarakat.

Masyarakat berhak mengkritik kebijakan investasi, tetapi kritik tersebut harus berlandaskan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Madura tidak akan maju jika keputusan ekonomi hanya ditentukan oleh prasangka atau identitas pemilik usaha. Kemajuan membutuhkan keterbukaan, keadilan, dan aturan yang berlaku secara setara bagi semua pihak.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan mengenai penanganan perkara, Satuan Reserse Kriminal telah melakukan sejumlah tindakan awal, antara lain mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, memasang garis polisi, serta memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

Ketika aksi berlangsung, personel kepolisian juga disebut telah berada di lokasi. Petugas di lapangan berupaya meredam emosi massa sehingga bangunan tidak sampai dirubuhkan secara keseluruhan.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Adapun proses hukum selanjutnya, termasuk penentuan pihak yang bertanggung jawab, perlu didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Penyelidikan tidak sama dengan penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Setiap pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Penanganan perkara pengrusakan juga tidak seharusnya semata-mata bergantung pada tekanan publik. Kepolisian perlu menilai unsur pidana dan bukti yang tersedia sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prosedur yang ditetapkan.

Apabila terbukti terjadi tindak pidana, proses hukum harus dijalankan secara profesional tanpa memandang latar belakang sosial, agama, maupun kedudukan pihak yang terlibat.

Kasus ini bukan hanya tentang masyarakat yang menolak Indomaret atau pihak pengusaha yang ingin melanjutkan pembangunan. Ada tanggung jawab pemerintah yang perlu diperiksa secara terbuka.

Jika pemerintah daerah telah menerima aspirasi masyarakat, pemerintah perlu menjelaskan tindak lanjutnya secara transparan. Apabila telah diterbitkan SP 1, publik berhak mengetahui dasar penerbitan surat tersebut, ketentuan yang diduga dilanggar, serta konsekuensi administratif yang mungkin timbul.

Sebaliknya, apabila pembangunan masih memiliki dasar perizinan yang berlaku, pemerintah juga perlu menjelaskan kedudukan izin tersebut dan mekanisme penyelesaiannya.

Surat peringatan tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif tanpa penjelasan mengenai tindak lanjutnya. Pemerintah harus memastikan bahwa keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat.

Pengusaha pun wajib menghormati ketentuan perizinan serta keputusan administratif yang sah. Apabila terdapat perintah penghentian kegiatan yang memiliki dasar hukum, perintah tersebut harus dipatuhi. Jika terdapat keberatan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan mengabaikan kewajiban hukum.

Dengan demikian, baik masyarakat maupun pengusaha mempunyai tanggung jawab untuk menaati aturan.

Pertanyaan yang perlu kita ajukan bukan sekadar apakah Indomaret boleh berdiri di Palengaan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana Madura dapat membangun ekonomi lokal tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat, nilai keagamaan, dan kepastian hukum.

Kemajuan tidak selalu berarti menerima semua bentuk investasi. Setiap pembangunan memang perlu mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, lingkungan, tata ruang, dan kepentingan masyarakat sekitar.

Namun, kemajuan juga tidak berarti menolak setiap perubahan yang datang dari luar. Daerah yang berkembang membutuhkan kemampuan untuk menilai suatu kebijakan secara rasional, mengidentifikasi persoalan, dan mencari solusi yang tidak merugikan pihak lain.

Jika yang dikhawatirkan adalah nasib pedagang kecil, solusi terbaik adalah memperkuat daya saing mereka. Jika yang dipersoalkan adalah perizinan, dokumen dan proses administrasinya harus diperiksa. Jika yang menjadi masalah adalah komunikasi pemerintah dengan masyarakat, ruang dialog harus diperbaiki.

Sebaliknya, jika bangunan dirusak karena keputusan yang tidak sesuai dengan keinginan sekelompok orang, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai jalan keluar yang benar.

Madura memiliki modal sosial yang besar melalui pesantren, tokoh masyarakat, pemuda, dan solidaritas warganya. Modal tersebut semestinya menjadi kekuatan untuk mendorong pendidikan, ekonomi, kewirausahaan, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Kekuatan masyarakat akan jauh lebih berarti jika digunakan untuk membangun usaha lokal, meningkatkan kualitas pendidikan, memperjuangkan kebijakan yang adil, dan mengawasi pemerintah secara kritis.

Penolakan terhadap Indomaret di Palengaan memperlihatkan bahwa pembangunan tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial masyarakat setempat. Aspirasi warga, peran tokoh agama, kepentingan pedagang kecil, tanggung jawab pengusaha, dan kewenangan pemerintah merupakan bagian dari persoalan yang harus diselesaikan secara menyeluruh.

Surat pernyataan penolakan patut menjadi bahan pertimbangan. Aspirasi masyarakat perlu didengar. Pemerintah harus memberikan kejelasan. Pengusaha juga wajib mematuhi aturan yang berlaku.

Namun, semua itu tidak menghapus batas antara memperjuangkan aspirasi dan melakukan pengrusakan.

Jika setiap ketidaksetujuan diselesaikan dengan pengrusakan, bagaimana investor dapat memperoleh kepastian hukum? Bagaimana pedagang kecil dapat berkembang dalam iklim usaha yang sehat? Dan bagaimana generasi muda Madura dapat belajar bahwa perbedaan diselesaikan melalui dialog dan aturan, bukan melalui kekuatan massa?

Madura tidak harus menerima setiap pembangunan tanpa kritik. Akan tetapi, Madura juga tidak boleh membiarkan penolakan terhadap pembangunan berubah menjadi pembenaran atas tindakan melanggar hukum.

Kemajuan tidak lahir dari ketakutan terhadap perubahan, melainkan dari kemampuan mengelola perubahan secara adil, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, yang perlu dijaga bukan hanya bangunan atau kepentingan usaha tertentu, tetapi juga martabat masyarakat, kehormatan tokoh agama, keberlangsungan ekonomi lokal, dan tegaknya hukum bagi semua pihak.

Sebab, jika Madura ingin maju, keberanian menyampaikan aspirasi harus berjalan beriringan dengan kedewasaan dalam menyelesaikan persoalan.