SPT Tahunan Karyawan Bisa Kurang Bayar? Ini Penjelasannya

Pegawai Kementerian Keuangan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Doris Maradonna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak karyawan beranggapan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan selalu berakhir nihil karena pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan setiap bulan. Padahal, dalam kondisi tertentu SPT Tahunan karyawan justru bisa menunjukkan status kurang bayar. Hal ini sering menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai.
Peran Pemberi Kerja dalam Pemotongan Pajak
Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self assessment, perusahaan sebagai pemberi kerja melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji dan penghasilan pegawai setiap bulan. Pemotongan ini kemudian dilaporkan oleh perusahaan melalui bukti potong seperti Formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta atau Formulir 1721-A2 bagi pegawai negeri.
Bukti potong tersebut menjadi dasar bagi karyawan saat mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Mengapa SPT Karyawan Bisa Kurang Bayar?
Walaupun pajak sudah dipotong setiap bulan, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan hasil perhitungan di SPT Tahunan menunjukkan kurang bayar, antara lain:
1. Memiliki lebih dari satu pemberi kerja
Karyawan yang bekerja di dua perusahaan dalam satu tahun sering mengalami kurang bayar. Hal ini terjadi karena masing-masing perusahaan menghitung pajak hanya berdasarkan penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan tersebut, bukan total penghasilan wajib pajak dalam satu tahun.
Ketika seluruh penghasilan digabung dalam SPT Tahunan, tarif pajak yang dikenakan bisa menjadi lebih tinggi sehingga muncul selisih pajak yang harus dibayar.
2. Menerima penghasilan tambahan di luar gaji
Penghasilan lain seperti honorarium, jasa freelance, hadiah lomba, atau kegiatan profesional sering kali dipotong pajak final atau bahkan belum dipotong sama sekali. Ketika penghasilan tersebut digabungkan dalam SPT Tahunan, total penghasilan kena pajak meningkat dan dapat menimbulkan kekurangan pembayaran pajak.
Di sinilah peran sistem Coretax menjadi penting. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data perpajakan sehingga wajib pajak dapat melihat data pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pemberi kerja secara lebih transparan. Dengan data yang semakin lengkap dan terhubung, proses pelaporan SPT menjadi lebih akurat.
3. Perubahan status PTKP
Perubahan status tanggungan keluarga atau status pernikahan yang tidak segera diperbarui di data perusahaan dapat menyebabkan perhitungan pajak bulanan tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi wajib pajak sebenarnya.
Akibatnya, pada saat penghitungan ulang di SPT Tahunan, muncul selisih pajak yang harus dibayar.
4. Kesalahan atau perbedaan waktu pemotongan
Dalam beberapa kasus, terdapat perbedaan waktu pembayaran bonus atau penghasilan lain yang memengaruhi perhitungan pajak tahunan. Hal ini juga dapat memunculkan selisih pada saat rekonsiliasi di SPT Tahunan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika SPT Kurang Bayar?
Apabila hasil perhitungan menunjukkan status kurang bayar, wajib pajak perlu melunasi kekurangan pajak tersebut terlebih dahulu sebelum SPT disampaikan secara resmi.
Pelaporan dapat dilakukan secara elektronik melalui DJP Online atau sistem administrasi perpajakan terbaru yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pentingnya Memeriksa Data Sebelum Melapor
Kasus SPT kurang bayar pada karyawan sebenarnya bukan hal yang jarang terjadi. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk memeriksa kembali seluruh sumber penghasilan, bukti potong pajak, serta status keluarga sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
Dengan memahami mekanisme perhitungan pajak secara menyeluruh, karyawan dapat menghindari kesalahan pelaporan sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara benar.
Bagi banyak karyawan, pengalaman menemukan status kurang bayar mungkin terasa tidak menyenangkan pada awalnya. Namun di sisi lain, hal itu juga menunjukkan bahwa sistem perpajakan semakin transparan dan akuntabel.
Di tengah transformasi digital yang terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kesadaran dan pemahaman wajib pajak menjadi kunci. Sebab pada akhirnya, kepatuhan pajak tidak hanya bergantung pada sistem yang semakin canggih, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
