Konten dari Pengguna

Asap Karhutla dan Ancaman Kesehatan: Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Donny Nurhamsyah

Donny Nurhamsyah

Dosen Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Donny Nurhamsyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Api membakar hutan dan lahan gambut di jalan Gubernur Syarkawi, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (15/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
zoom-in-whitePerbesar
Api membakar hutan dan lahan gambut di jalan Gubernur Syarkawi, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (15/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan yang mengganggu jarak pandang. Di balik kabut asap yang menyelimuti permukiman, terdapat ancaman kesehatan yang perlu diwaspadai. Masyarakat dapat mengalami iritasi mata, batuk, dan sesak napas. Bagi orang dengan penyakit tertentu, paparan asap bahkan dapat memperburuk kondisi kesehatannya.

Persoalannya, dampak asap tidak selalu langsung dirasakan. Sebagian orang tetap beraktivitas seperti biasa karena merasa tubuhnya baik-baik saja. Padahal, tidak munculnya gejala bukan berarti paparan polutan tidak terjadi.

Salah satu komponen berbahaya dalam asap karhutla adalah particulate matter berukuran 2,5 mikrometer atau PM2.5. Partikel berukuran sangat kecil ini dapat masuk jauh ke dalam paru-paru. Penelitian yang dirangkum Gould dan kolega dalam Annual Review of Medicine pada 2024 menunjukkan bahwa paparan asap kebakaran berkaitan dengan berbagai dampak kesehatan, terutama gangguan pernapasan dan kardiovaskular.

Dari perspektif keperawatan gawat darurat dan kritis, kondisi ini perlu disikapi melalui dua pendekatan yaitu mencegah paparan sebelum muncul gangguan kesehatan dan mengenali tanda bahaya agar pertolongan tidak terlambat.

Menjaga kesehatan saat karhutla bukan hanya soal menggunakan masker, melainkan bagaimana kita mengambil keputusan yang tepat berdasarkan risiko.

Memahami Risiko, Melindungi Diri

Langkah pertama adalah memantau kualitas udara. Masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa informasi kualitas udara melalui sumber resmi pemerintah, termasuk Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan data PM2.5 apabila tersedia.

Jangan hanya mengandalkan warna langit atau bau asap. Kualitas udara tidak selalu dapat dinilai secara akurat melalui penglihatan dan penciuman.

Ketika kualitas udara memburuk, aktivitas fisik di luar ruangan perlu dikurangi. Olahraga, bersepeda, atau pekerjaan berat sebaiknya ditunda atau dipindahkan ke tempat dengan udara yang lebih bersih. Saat beraktivitas fisik, frekuensi dan kedalaman pernapasan meningkat sehingga jumlah udara yang masuk ke paru-paru juga bertambah.

Apabila harus keluar rumah, respirator partikulat seperti N95 yang terpasang rapat dapat membantu mengurangi paparan partikel halus. Masker kain dan masker bedah tidak memberikan perlindungan yang setara terhadap PM2.5. Namun, respirator partikulat tidak melindungi dari seluruh gas berbahaya yang mungkin terdapat dalam asap. Karena itu, mengurangi paparan tetap menjadi prioritas utama.

Perlindungan juga perlu dilakukan di dalam rumah. Menutup pintu dan jendela saat udara luar tercemar, apabila kondisi suhu memungkinkan, dapat membantu mengurangi masuknya asap. Jika tersedia, alat pembersih udara dengan filter HEPA yang sesuai dengan ukuran ruangan dapat menjadi pilihan tambahan.

Kita juga perlu menghindari sumber pencemaran di dalam rumah, seperti asap rokok dan pembakaran sampah. Jangan sampai upaya melindungi diri dari asap luar justru tidak efektif karena kualitas udara di dalam rumah ikut memburuk.

Jangan Abaikan Kelompok Rentan

Dalam situasi asap karhutla, tidak semua orang memiliki tingkat kerentanan yang sama. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan penyakit jantung memerlukan perhatian khusus.

Keluarga perlu memastikan kelompok tersebut memperoleh informasi kualitas udara, membatasi aktivitas di luar ruangan ketika pencemaran meningkat, dan memiliki akses ke tempat dengan udara yang lebih bersih.

Bagi penderita penyakit kronis, obat rutin harus tetap digunakan sesuai anjuran tenaga kesehatan. Penderita asma, misalnya, perlu mengikuti rencana penanganan yang telah diberikan dan memastikan obat pelega tersedia apabila memang diresepkan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah mengenali gejala. Batuk, iritasi mata, tenggorokan terasa kering, dan mengi dapat muncul setelah terpapar asap. Jika mengalami keluhan, segera kurangi paparan dan berpindah ke lingkungan dengan udara yang lebih bersih.

Namun, apabila terjadi sesak napas berat, nyeri dada, kebingungan, pingsan, atau bibir tampak kebiruan, segera cari pertolongan medis. Jangan menunggu sampai kondisi semakin parah.

Sebagai dosen di bidang keperawatan gawat darurat dan kritis, saya memandang pengenalan tanda bahaya sebagai bagian penting dari edukasi kesehatan masyarakat. Pertolongan yang tepat waktu dapat menjadi faktor penting dalam mencegah kondisi yang mengancam jiwa.

Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap klaim produk yang disebut mampu membersihkan paru-paru atau menangkal racun asap. Vitamin dan ramuan tertentu tidak dapat menggantikan upaya mengurangi paparan. Minum cukup air dan mengonsumsi makanan bergizi tetap penting bagi kesehatan secara umum, tetapi keduanya tidak menghilangkan risiko akibat menghirup asap karhutla.

Pencegahan Tidak Bisa Dibebankan kepada Individu

Masyarakat memang perlu mengetahui cara melindungi diri. Namun, upaya penanganan asap karhutla tidak boleh berhenti pada imbauan untuk memakai masker, menutup jendela, atau mengurangi aktivitas di luar rumah.

Sekolah, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemerintah daerah perlu memiliki langkah antisipasi ketika kualitas udara memburuk. Informasi kualitas udara harus mudah diakses dan dipahami. Kelompok rentan perlu mendapat perhatian, sementara pekerja yang harus beraktivitas di luar ruangan memerlukan perlindungan yang memadai.

Fasilitas pelayanan kesehatan juga perlu mengantisipasi kebutuhan layanan bagi masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan maupun perburukan penyakit kardiovaskular. Puskesmas dan tenaga kesehatan dapat berperan melalui edukasi, pemantauan kelompok rentan, serta penyampaian informasi mengenai kapan masyarakat perlu mencari pertolongan.

Pada saat yang sama, pencegahan kebakaran, pengendalian sumber pencemaran, dan penegakan aturan harus menjadi bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

Kita perlu melihat persoalan ini secara lebih luas. Ketika udara tercemar, masyarakat tidak selalu memiliki pilihan untuk tinggal di rumah, membeli alat pembersih udara, atau menghentikan pekerjaan. Karena itu, perlindungan kesehatan juga membutuhkan kebijakan dan dukungan sistem yang memadai.

Menjadikan Kewaspadaan sebagai Kebiasaan

Karhutla mengingatkan kita bahwa ancaman kesehatan tidak selalu datang dalam bentuk kejadian mendadak yang langsung terlihat. Paparan polusi dapat berlangsung tanpa disadari, sementara dampaknya berbeda pada setiap individu.

Ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian bersama: mengurangi paparan, melindungi kelompok rentan, dan mengenali tanda bahaya. Ketiganya perlu dilakukan sejak dini, bukan setelah gangguan kesehatan muncul.

Bagi masyarakat, langkah sederhana seperti memantau kualitas udara dan menyesuaikan aktivitas dapat membantu mengurangi risiko. Bagi tenaga kesehatan, edukasi dan deteksi dini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat. Sementara itu, pemerintah dan pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk mencegah kebakaran serta mengendalikan sumber pencemaran.

Kita tidak seharusnya menunggu ruang instalasi gawat darurat dipenuhi pasien dengan gangguan pernapasan untuk menyadari bahwa asap karhutla merupakan persoalan serius.

Udara bersih bukan sekadar kenyamanan. Udara bersih merupakan kebutuhan dasar untuk menjaga kesehatan dan melindungi kehidupan. Karena itu, penanganan karhutla harus berjalan seiring dengan upaya melindungi kesehatan masyarakat, mulai dari pencegahan hingga kesiapan pelayanan kesehatan.